• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, February 6, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

DPRD Bandar Lampung Diminta Tindak Tegas SMA Siger Sebelum Kerugian Meluas

Melda by Melda
February 5, 2026
DPRD Bandar Lampung Diminta Tindak Tegas SMA Siger Sebelum Kerugian Meluas

DARI DESA- Surat terbuka ditujukan kepada Komisi 4 DPRD Bandar Lampung terkait pernyataan Asroni Paslah yang meminta Disdikbud tetap membolehkan SMA Swasta Siger menggelar kegiatan belajar sambil menunggu yayasan memenuhi persyaratan.

Menurut pengamat kebijakan pendidikan, membiarkan sekolah ilegal beroperasi berisiko tinggi terhadap keamanan peserta didik, integritas institusi, dan penerapan kurikulum.

“Seharusnya sejak berbulan-bulan lalu, Pemkot dan yayasan menyiapkan aset berupa tanah dan bangunan agar peserta didik tidak ditelantarkan. Pembiaran ini jelas berisiko bagi Disdikbud,” ujar Abdullah Sani, penggiat kebijakan publik.

BeritaTerkait

SMA Siger Terhambat Izin, Asroni Paslah: Jangan Paksa Kebijakan Bermasalah

Panji Padang Ratu: Janji Politik Bukan Alasan Mendirikan SMA Tanpa Regulasi

Rapat PI 10% dan Konflik Kepentingan, Ujian Kepatuhan UU Administrasi Pemerintahan

SMA Siger Belum Bisa Operasional, Thomas Tegaskan Aset Harus Milik Yayasan

Kasus SMA Swasta Siger sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung, dengan beberapa pejabat dinas pendidikan dan pihak sekolah telah atau akan dipanggil. Unit Perlindungan Anak serta Ombudsman RI Perwakilan Lampung pun ikut memantau perkembangan.

Hasil verifikasi menunjukkan proses belajar hanya berlangsung 4 jam per hari, jauh di bawah standar kurikulum, dan sebagian guru berasal dari SMP. Kondisi ini berpotensi menjadi maladministrasi dan pelanggaran disiplin PNS sesuai UU No. 30 Tahun 2014 dan PP No. 94 Tahun 2021.

Tak hanya itu, pembiaran sekolah ilegal bisa masuk ranah tindak pidana korupsi, karena SMA Siger menerima hibah besar, berpotensi gratifikasi, dan konflik kepentingan sesuai UU No. 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Tipikor.

“Pembiaran SMA Siger bukan sekadar masalah izin, tapi menyangkut perlindungan anak, anggaran negara, dan kewajiban hukum. Komisi 4 harus tegas agar aturan ditegakkan,” tegas Panji Padang Ratu, Sekjend DPP Laskar Lampung.

Disdikbud telah berupaya menyalurkan peserta didik ke sekolah legal agar segera memiliki NISN. Namun, yayasan memilih menyalurkannya sendiri, meski belum memenuhi standar hukum dan kurikulum.

DPRD diingatkan bahwa membiarkan kegiatan ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa berakibat pidana bagi instansi dan pejabat terkait. Surat terbuka ini menuntut tindakan tegas agar peserta didik terlindungi dan hukum ditegakkan.

Redaksi membuka hak jawab bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Disdikbud LampungKomisi 4 DPRD Bandar LampungOmbudsmanpelanggaran hukumPendidikanSEKOLAH ILEGALSMA SIGERTipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemanggilan Kadis Pendidikan Jadi Sorotan, Kasus SMA Siger Masih Berlanjut

Next Post

Disdikbud Tegaskan, Sekolah Tanpa Aset Milik Sendiri Tak Bisa Dibuka

Related Posts

SMA Siger Terhambat Izin, Asroni Paslah: Jangan Paksa Kebijakan Bermasalah
Berita Desa

SMA Siger Terhambat Izin, Asroni Paslah: Jangan Paksa Kebijakan Bermasalah

February 6, 2026
Panji Padang Ratu: Janji Politik Bukan Alasan Mendirikan SMA Tanpa Regulasi
Berita Desa

Panji Padang Ratu: Janji Politik Bukan Alasan Mendirikan SMA Tanpa Regulasi

February 6, 2026
Rapat PI 10% dan Konflik Kepentingan, Ujian Kepatuhan UU Administrasi Pemerintahan
Berita Desa

Rapat PI 10% dan Konflik Kepentingan, Ujian Kepatuhan UU Administrasi Pemerintahan

February 6, 2026
Next Post
Disdikbud Tegaskan, Sekolah Tanpa Aset Milik Sendiri Tak Bisa Dibuka

Disdikbud Tegaskan, Sekolah Tanpa Aset Milik Sendiri Tak Bisa Dibuka

SMA Siger Bukan Soal Dukungan RMD, Tapi Kepatuhan pada Aturan Pendidikan

Panji Padang Ratu: Pendirian SMA Siger Tidak Boleh Gunakan Dana Negara Sembarangan

SMA Siger Belum Bisa Operasional, Thomas Tegaskan Aset Harus Milik Yayasan

SMA Siger Belum Bisa Operasional, Thomas Tegaskan Aset Harus Milik Yayasan

Rapat PI 10% dan Konflik Kepentingan, Ujian Kepatuhan UU Administrasi Pemerintahan

Rapat PI 10% dan Konflik Kepentingan, Ujian Kepatuhan UU Administrasi Pemerintahan

Panji Padang Ratu: Janji Politik Bukan Alasan Mendirikan SMA Tanpa Regulasi

Panji Padang Ratu: Janji Politik Bukan Alasan Mendirikan SMA Tanpa Regulasi

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved