• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, June 5, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

SMA Siger Belum Bisa Operasional, Thomas Tegaskan Aset Harus Milik Yayasan

Melda by Melda
February 5, 2026
SMA Siger Belum Bisa Operasional, Thomas Tegaskan Aset Harus Milik Yayasan

DARI DESA- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan kembali posisi resmi terkait kepemilikan aset SMA Swasta Siger. Pernyataan ini muncul menanggapi opini Gunawan Handoko yang beredar di media pada Kamis, 5 Februari 2026.

Tegas, Aset Harus Milik Yayasan

Thomas menekankan bahwa aset berupa tanah dan bangunan yang digunakan SMA Siger untuk operasional pendidikan harus atas nama Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa penggunaan aset sewa atau pinjam pakai, termasuk fasilitas milik pemerintah, tidak diperbolehkan tanpa izin operasional yang sah.

“Enggak boleh, harus milik yayasan,” tegas Thomas, menolak pernyataan Gunawan Handoko. Pernyataan ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014, UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004, dan PP No. 63 Tahun 2008 tentang pelaksanaan UU Yayasan.

BeritaTerkait

Kasus Rp12 M DPRD Tanggamus: Laskar Lampung Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih

Disdikbud Lampung Pastikan Pendidikan Siswa SMA Siger Tetap Berjalan Normal

Laskar Lampung Desak Kepastian Pelaksanaan Kebun Masyarakat 20 Persen di Sektor Perkebunan

Pemutusan Kerja Sama SPPG Way Lunik 1 Picu Sorotan Baru atas Kasus Keracunan MBG

Pinjam Pakai Aset Negeri Harus Ada Izin Resmi

Gunawan Handoko sebelumnya menyatakan bahwa sekolah swasta dapat memanfaatkan gedung milik lain, termasuk aset pemerintah, asalkan ada perjanjian sah dan memenuhi ketentuan berlaku. Thomas menegaskan, penggunaan aset SMP Negeri untuk SMA Siger hanya sah jika sekolah telah memiliki izin operasional resmi dari instansi berwenang dan digunakan untuk tujuan pendidikan yang sah.

Verifikasi Faktual Telah Dilakukan

Sebelumnya, pada konferensi pers Selasa, 3 Februari 2026, Thomas dan stafnya telah menjelaskan hasil verifikasi faktual SMA Siger. Hasilnya menunjukkan bahwa yayasan belum memiliki aset sendiri, sehingga belum bisa memperoleh izin operasional sah.

Dengan tegas, Disdikbud Lampung menegaskan kembali bahwa pemenuhan standar perizinan harus diikuti dengan kepemilikan aset yang jelas atas nama yayasan. Langkah ini untuk melindungi peserta didik dan memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan sesuai regulasi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: aset yayasanDisdikbud Lampungizin operasionalperaturan pendidikanSMA SIGERThomas AmiricoUU Yayasan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Panji Padang Ratu: Pendirian SMA Siger Tidak Boleh Gunakan Dana Negara Sembarangan

Next Post

Rapat PI 10% dan Konflik Kepentingan, Ujian Kepatuhan UU Administrasi Pemerintahan

Related Posts

Kasus Rp12 M DPRD Tanggamus: Laskar Lampung Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih
Berita Desa

Kasus Rp12 M DPRD Tanggamus: Laskar Lampung Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih

June 4, 2026
Disdikbud Lampung Pastikan Pendidikan Siswa SMA Siger Tetap Berjalan Normal
Berita Desa

Disdikbud Lampung Pastikan Pendidikan Siswa SMA Siger Tetap Berjalan Normal

June 4, 2026
Laskar Lampung Desak Kepastian Pelaksanaan Kebun Masyarakat 20 Persen di Sektor Perkebunan
Berita Desa

Laskar Lampung Desak Kepastian Pelaksanaan Kebun Masyarakat 20 Persen di Sektor Perkebunan

June 4, 2026
Next Post
Rapat PI 10% dan Konflik Kepentingan, Ujian Kepatuhan UU Administrasi Pemerintahan

Rapat PI 10% dan Konflik Kepentingan, Ujian Kepatuhan UU Administrasi Pemerintahan

Panji Padang Ratu: Janji Politik Bukan Alasan Mendirikan SMA Tanpa Regulasi

Panji Padang Ratu: Janji Politik Bukan Alasan Mendirikan SMA Tanpa Regulasi

Dari Polemik SMA Siger ke Peluang Reformasi Pendidikan Gratis di Bandar Lampung

Dari Polemik SMA Siger ke Peluang Reformasi Pendidikan Gratis di Bandar Lampung

SMA Siger Terhambat Izin, Asroni Paslah: Jangan Paksa Kebijakan Bermasalah

SMA Siger Terhambat Izin, Asroni Paslah: Jangan Paksa Kebijakan Bermasalah

Sekolah Terbuka Lampung, Solusi Inovatif untuk Menekan Angka Putus Sekolah

Sekolah Terbuka Lampung, Solusi Inovatif untuk Menekan Angka Putus Sekolah

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved