• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, April 17, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Rapat PI 10% dan Konflik Kepentingan, Ujian Kepatuhan UU Administrasi Pemerintahan

Melda by Melda
February 6, 2026
Rapat PI 10% dan Konflik Kepentingan, Ujian Kepatuhan UU Administrasi Pemerintahan

DARI DESA- Rapat pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung di tengah proses peradilan perkara korupsi PT LEB memunculkan pertanyaan serius dari perspektif hukum administrasi negara. Momentum rapat tersebut dinilai krusial karena menyentuh aspek asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan potensi konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Rapat PI 10% Digelar Saat Perkara PT LEB Masuk Persidangan

Pemprov Lampung menggelar rapat pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada Rabu, 4 Februari 2026, bertempat di ruang Asisten Ekonomi dan Pembangunan. Rapat ini berlangsung bertepatan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Dalam konteks ini, PT LEB merupakan entitas yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan PI 10 persen. Status hukum PT LEB yang masih berproses di pengadilan menempatkan PI 10 persen sebagai objek kebijakan yang belum sepenuhnya memiliki kepastian hukum.

BeritaTerkait

Kominfo Lampung di Tengah Isu Dana Media dan Pola Pemberitaan Seragam

Pansus LHP BPK DPRD Bandar Lampung Tindaklanjuti Temuan PTK Khusus Rp3,6 Miliar

Drainase Buruk Diduga Jadi Pemicu Utama Banjir Berulang Bandar Lampung

Puskada Soroti Jeda Waktu Janggal dalam Penanganan Kasus Honorer Metro

Asas Kehati-hatian dan Kecermatan dalam UU Administrasi Pemerintahan

Ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan wajib berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Asas tersebut mencakup asas kepastian hukum, kecermatan, kehati-hatian, dan keterbukaan.

Pelaksanaan rapat pengelolaan PI 10 persen pada saat objek kebijakan masih berada dalam proses peradilan berpotensi bertentangan dengan asas kehati-hatian. Pembahasan kebijakan lanjutan tanpa menunggu putusan pengadilan dapat dinilai prematur dan berisiko melahirkan keputusan administratif yang cacat hukum.

Kepentingan Fiskal dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2024, Pemprov Lampung tercatat menerima manfaat keuangan dari pengelolaan PI 10 persen sebesar Rp140.879.466.353.

Fakta tersebut menempatkan Pemprov Lampung sebagai pihak yang memiliki kepentingan fiskal langsung. Dalam kerangka Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan, kondisi ini menuntut kehati-hatian ekstra agar tidak terjadi konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam konteks administrasi pemerintahan, kepentingan keuangan negara tidak dapat dijadikan dasar pembenar untuk mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Keabsahan Keputusan Administratif Dipertanyakan

Pasal 39 UU Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa keputusan atau tindakan administrasi dapat dinilai tidak sah apabila ditetapkan sebelum terpenuhinya syarat hukum yang lengkap, atau ketika objek kebijakan masih berada dalam sengketa hukum.

Dengan demikian, rapat pengelolaan PI 10 persen yang digelar bersamaan dengan proses peradilan PT LEB menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi, dasar hukum, dan potensi implikasi yuridis ke depan, baik bagi pejabat pengambil keputusan maupun institusi pemerintahan daerah.

Urgensi Transparansi dan Akuntabilitas

Atas kondisi tersebut, transparansi agenda rapat, kejelasan dasar hukum pembahasan, serta posisi resmi Pemprov Lampung dalam pengelolaan PI 10 persen menjadi keharusan. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap prinsip hukum administrasi negara sekaligus mencegah lahirnya persoalan hukum baru di kemudian hari.

Pengelolaan PI 10 persen semestinya ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, bukan sekadar kepentingan administratif atau fiskal jangka pendek.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AUPBHukum Administrasi Negarakasus pt lebParticipating InterestPemprov LampungPengelolaan PI LampungPI 10 persenPT LEBUU Administrasi Pemerintahan
ShareTweetSendShare
Previous Post

SMA Siger Belum Bisa Operasional, Thomas Tegaskan Aset Harus Milik Yayasan

Next Post

Panji Padang Ratu: Janji Politik Bukan Alasan Mendirikan SMA Tanpa Regulasi

Related Posts

Kominfo Lampung di Tengah Isu Dana Media dan Pola Pemberitaan Seragam
Berita Desa

Kominfo Lampung di Tengah Isu Dana Media dan Pola Pemberitaan Seragam

April 17, 2026
Pansus LHP BPK DPRD Bandar Lampung Tindaklanjuti Temuan PTK Khusus Rp3,6 Miliar
Berita Desa

Pansus LHP BPK DPRD Bandar Lampung Tindaklanjuti Temuan PTK Khusus Rp3,6 Miliar

April 17, 2026
Drainase Buruk Diduga Jadi Pemicu Utama Banjir Berulang Bandar Lampung
Berita Desa

Drainase Buruk Diduga Jadi Pemicu Utama Banjir Berulang Bandar Lampung

April 17, 2026
Next Post
Panji Padang Ratu: Janji Politik Bukan Alasan Mendirikan SMA Tanpa Regulasi

Panji Padang Ratu: Janji Politik Bukan Alasan Mendirikan SMA Tanpa Regulasi

Dari Polemik SMA Siger ke Peluang Reformasi Pendidikan Gratis di Bandar Lampung

Dari Polemik SMA Siger ke Peluang Reformasi Pendidikan Gratis di Bandar Lampung

SMA Siger Terhambat Izin, Asroni Paslah: Jangan Paksa Kebijakan Bermasalah

SMA Siger Terhambat Izin, Asroni Paslah: Jangan Paksa Kebijakan Bermasalah

Sekolah Terbuka Lampung, Solusi Inovatif untuk Menekan Angka Putus Sekolah

Sekolah Terbuka Lampung, Solusi Inovatif untuk Menekan Angka Putus Sekolah

Lubang Jalan Mengintai, Warga Minta Bunda Eva Turun Langsung ke Lapangan

Lubang Jalan Mengintai, Warga Minta Bunda Eva Turun Langsung ke Lapangan

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved