DARI DESA- Polemik hibah daerah kembali mencuat. Panglima Laskar Muda Lampung, Misrul, mendesak Yayasan Siger Prakarsa Bunda segera membuka keberadaan kantor sekretariat resminya kepada publik. Desakan ini merujuk ketentuan hibah organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dalam regulasi pemerintah pusat.
Dasar Regulasi Hibah Daerah
Misrul menyatakan permintaan tersebut berlandaskan ketentuan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2016. Regulasi itu mengatur bahwa penerima hibah wajib memiliki sekretariat tetap di wilayah administrasi terkait.
“Dalam ketentuan hibah daerah, organisasi berbadan hukum harus memiliki sekretariat tetap. Karena sudah menerima APBD, publik berhak mengetahui keberadaannya,” ujar Misrul, Minggu (15/2/2026).
Menurutnya, transparansi menjadi prinsip utama dalam pengelolaan hibah daerah, terlebih ketika lembaga penerima berkaitan dengan program pendidikan yang belakangan ramai dibahas publik.
Temuan Lapangan Soal Alamat Sekretariat
Desakan ini juga berkaitan dengan hasil penelusuran lapangan pada November 2025. Berdasarkan akta notaris, alamat sekretariat yayasan tercatat di wilayah Kalibalau Kencana, Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Namun, kata Misrul, hasil penelusuran menunjukkan warga sekitar hingga aparat lingkungan setempat tidak mengetahui keberadaan kantor sekretariat tersebut.
“Bahkan pihak RT dan kelurahan setempat tidak menemukan aktivitas kantor sesuai alamat administrasi. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Transparansi Hibah dan Isu Pendidikan
Isu hibah yayasan ini mencuat di tengah perbincangan publik terkait kebijakan anggaran pendidikan daerah, termasuk polemik pendanaan sekolah dan distribusi bantuan operasional. Transparansi penggunaan APBD dinilai menjadi kunci menjaga akuntabilitas kebijakan publik.
Pengamat tata kelola publik menilai keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Permintaan Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini disusun, pihak yayasan belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan sekretariat maupun klarifikasi atas temuan tersebut.
Misrul menegaskan bahwa klarifikasi terbuka diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Kami hanya meminta transparansi sesuai aturan. Jika memang ada sekretariat, silakan ditunjukkan kepada publik,” ujarnya.***








