• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, March 15, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Sidang Penganiayaan Berlanjut, Anak 9 Tahun Jadi Alasan Keringanan

Melda by Melda
March 4, 2026
Sidang Penganiayaan Berlanjut, Anak 9 Tahun Jadi Alasan Keringanan

DARI DESA- Sidang kelima kasus penganiayaan dengan terdakwa Windi (28) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/3/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi meringankan, kuasa hukum mengungkap kondisi anak Windi yang masih berusia 9 tahun dan menunggu ibunya di rumah, sebagai alasan permohonan keringanan hukuman.

 Saksi Meringankan Ungkap Kondisi Keluarga

Dalam sidang kasus penganiayaan tersebut, Dr. Can Nurul Hidayah dari LBH Cahaya Keadilan menghadirkan ibu kandung terdakwa, Nur Herdiana, sebagai saksi a de charge. Ia memaparkan riwayat hidup Windi yang dinilai memiliki latar belakang sulit.

Menurut keterangan di persidangan, Windi pernah menikah siri dan ditinggalkan suaminya saat hamil empat bulan. Sejak itu, ia membesarkan anaknya seorang diri. Anak Windi yang kini duduk di bangku sekolah dasar diasuh neneknya selama proses hukum berjalan.

BeritaTerkait

Pertemuan dengan Natalius Pigai Jadi Momentum Soroti Kasus SMA Siger

Keamanan Terdakwa Jadi Isu dalam Sidang Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran

Dua Saksi Hadir di Sidang PT LEB, Fahrizal Darminto Berhalangan Datang

Hubungan Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung Disorot Pasca Banjir

“Anaknya masih kecil, berusia 9 tahun, dan saat ini diasuh oleh neneknya. Windi adalah tulang punggung keluarga,” ujar kuasa hukum di persidangan.

Selain itu, ayah Windi diketahui menderita sakit jantung dan tidak dapat bekerja secara aktif. Fakta ini turut disampaikan sebagai pertimbangan kemanusiaan dalam sidang kasus penganiayaan tersebut.

Upaya Perdamaian dengan Korban

Di persidangan juga terungkap adanya upaya mediasi antara Windi dan korban, Karsilan (32). Mediasi disebut difasilitasi Bhabinkamtibmas setempat pada malam hari.

Korban dikabarkan telah memaafkan secara lisan, namun hingga kini belum ada surat perdamaian tertulis yang diajukan ke majelis hakim.

Majelis hakim meminta agar surat perdamaian resmi dapat dihadirkan dalam sidang lanjutan sebagai bahan pertimbangan putusan.

 Harapan Penerapan KUHP Baru

Penasihat hukum menyatakan, jika surat perdamaian telah diterima, dokumen tersebut akan dimasukkan dalam nota pembelaan atau pledoi.

“Kami berharap Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan banyaknya hal yang meringankan dalam perkara ini, termasuk kemungkinan penerapan KUHP baru,” ujar Nurul.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Windi dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kuasa hukum berharap penerapan pasal dalam KUHP baru dapat menjadi pertimbangan yang lebih proporsional dalam sidang kasus penganiayaan ini.

Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda berikutnya untuk mendengarkan tahapan lanjutan sebelum pembacaan tuntutan maupun pembelaan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: anak 9 tahunberita hukum LampungData DasarKUHP baru 2023permohonan keringanan hukumanPN Tanjungkarangsaksi meringankansidang kasus penganiayaanWindi Bandar Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sidang PT LEB Tertunda, Komisi Yudisial Tetap Lakukan Pemantauan

Next Post

ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Merak–Bakauheni Siap Hadapi Mudik Lebaran

Related Posts

Pertemuan dengan Natalius Pigai Jadi Momentum Soroti Kasus SMA Siger
Berita Desa

Pertemuan dengan Natalius Pigai Jadi Momentum Soroti Kasus SMA Siger

March 11, 2026
Keamanan Terdakwa Jadi Isu dalam Sidang Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran
Berita Desa

Keamanan Terdakwa Jadi Isu dalam Sidang Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran

March 10, 2026
Dua Saksi Hadir di Sidang PT LEB, Fahrizal Darminto Berhalangan Datang
Berita Desa

Dua Saksi Hadir di Sidang PT LEB, Fahrizal Darminto Berhalangan Datang

March 10, 2026
Next Post
ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Merak–Bakauheni Siap Hadapi Mudik Lebaran

ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Merak–Bakauheni Siap Hadapi Mudik Lebaran

Gubernur Lampung Serahkan Hibah Masjid dan Santuni Anak Yatim Saat Safari Ramadan

Gubernur Lampung Serahkan Hibah Masjid dan Santuni Anak Yatim Saat Safari Ramadan

Integritas Penegakan Hukum Dipertanyakan, LSM PRO RAKYAT Tagih Kinerja Kejati Lampung

Integritas Penegakan Hukum Dipertanyakan, LSM PRO RAKYAT Tagih Kinerja Kejati Lampung

Bantuan Korban Banjir Bandar Lampung Disorot, Dinilai Tidak Sebanding dengan Anggaran

Bantuan Korban Banjir Bandar Lampung Disorot, Dinilai Tidak Sebanding dengan Anggaran

Banjir Bandar Lampung Berulang, Kebijakan Infrastruktur Pemkot Jadi Sorotan

Banjir Bandar Lampung Berulang, Kebijakan Infrastruktur Pemkot Jadi Sorotan

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved