• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, April 3, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Polemik SMA Siger: Belajar Tak Layak, Hak Siswa Dipertaruhkan

Melda by Melda
April 1, 2026
Polemik SMA Siger: Belajar Tak Layak, Hak Siswa Dipertaruhkan

DARI DESA- Polemik yang melanda SMA Siger kini memasuki babak baru. Tidak hanya ditangani aparat kepolisian, kasus ini juga menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Kementerian HAM Lampung setelah muncul dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses pendidikan siswa.

Atensi terhadap kasus ini bahkan datang langsung dari Menteri HAM Natalius Pigai yang memerintahkan jajaran di daerah untuk segera melakukan verifikasi menyeluruh. Kepala Kanwil Kemenham Lampung, Basnamara, langsung membentuk tim khusus guna melakukan pengecekan kondisi riil kegiatan belajar mengajar di SMA Siger.

Tim yang dipimpin Kabid Pengaduan dan Kepatuhan tersebut telah bergerak cepat dengan melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Sinkronisasi data dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap standar pelayanan minimal pendidikan.

BeritaTerkait

Dari KBM Tak Layak ke Ancaman Putus Sekolah, Kemenham Lampung Siap Bertindak

Nasib Siswa SMA Siger Menggantung, Komnas PA Desak Kepastian

BOSDA Belum Cair, Putusan MK Soal Pungutan Sekolah Terancam Tak Optimal

SMA Siger Beroperasi Tanpa Izin, Desakan Penindakan Menguat

Kasus ini semakin kompleks karena juga tengah ditangani oleh aparat penegak hukum, yakni Polda Lampung melalui Ditreskrimsus. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat dinas pendidikan hingga pihak internal sekolah.

Sorotan juga datang dari Jimly Asshiddiqie yang menilai adanya potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan yayasan pendidikan tersebut. Ia menegaskan pejabat publik tidak seharusnya terlibat dalam struktur yayasan yang menggunakan dana negara, karena berpotensi menimbulkan penyimpangan.

Indikasi pelanggaran semakin kuat setelah terungkap bahwa siswa tidak mendapatkan hak dasar pendidikan secara layak. Sejumlah keluhan mencuat, mulai dari tidak adanya seragam, minimnya fasilitas pembelajaran seperti komputer, hingga kegiatan belajar yang hanya berlangsung sekitar empat jam per hari.

Bahkan, siswa disebut harus membeli modul pelajaran secara mandiri, sementara laporan hasil belajar hanya diberikan dalam bentuk file digital tanpa dokumen resmi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait legalitas pendidikan mereka.

Persoalan semakin krusial karena hingga kini para siswa belum terdaftar dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan belum memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Hal ini berpotensi menghambat kelanjutan pendidikan mereka di masa depan, termasuk saat kenaikan kelas maupun kelulusan.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah konkret. Ia meminta pemindahan siswa ke sekolah yang legal dan layak tidak ditunda hingga tahun ajaran baru.

“Jangan tunggu tahun ajaran baru. Minimal April sudah harus dipindahkan agar mereka tidak kehilangan hak pendidikan,” tegasnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sendiri telah menolak izin operasional SMA Siger sejak Februari 2026. Namun hingga kini, proses belajar mengajar masih berlangsung dengan berbagai keterbatasan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dasar anak dalam memperoleh pendidikan yang layak. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah tegas agar tidak ada generasi yang dirugikan akibat persoalan administrasi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: dapodikKasus PendidikanKemenham LampungKomnas Perlindungan AnakNISNpelanggaran HAMpendidikan LampungPolda LampungSMA SIGERYayasan Siger
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dugaan Manipulasi Bisnis Migas Lampung Muncul di Sidang PN Tanjungkarang

Next Post

SMA Siger Beroperasi Tanpa Izin, Desakan Penindakan Menguat

Related Posts

Dari KBM Tak Layak ke Ancaman Putus Sekolah, Kemenham Lampung Siap Bertindak
Berita Desa

Dari KBM Tak Layak ke Ancaman Putus Sekolah, Kemenham Lampung Siap Bertindak

April 3, 2026
Nasib Siswa SMA Siger Menggantung, Komnas PA Desak Kepastian
Berita Desa

Nasib Siswa SMA Siger Menggantung, Komnas PA Desak Kepastian

April 3, 2026
BOSDA Belum Cair, Putusan MK Soal Pungutan Sekolah Terancam Tak Optimal
Berita Desa

BOSDA Belum Cair, Putusan MK Soal Pungutan Sekolah Terancam Tak Optimal

April 3, 2026
Next Post
SMA Siger Beroperasi Tanpa Izin, Desakan Penindakan Menguat

SMA Siger Beroperasi Tanpa Izin, Desakan Penindakan Menguat

BOSDA Belum Cair, Putusan MK Soal Pungutan Sekolah Terancam Tak Optimal

BOSDA Belum Cair, Putusan MK Soal Pungutan Sekolah Terancam Tak Optimal

Nasib Siswa SMA Siger Menggantung, Komnas PA Desak Kepastian

Nasib Siswa SMA Siger Menggantung, Komnas PA Desak Kepastian

Dari KBM Tak Layak ke Ancaman Putus Sekolah, Kemenham Lampung Siap Bertindak

Dari KBM Tak Layak ke Ancaman Putus Sekolah, Kemenham Lampung Siap Bertindak

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved