• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, June 13, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Pengacara Sofian Sitepu Soroti Dampak Penyitaan Aset terhadap Kelangsungan PT LEB

Melda by Melda
June 12, 2026
Pengacara Sofian Sitepu Soroti Dampak Penyitaan Aset terhadap Kelangsungan PT LEB

DARI DESA- Istri terdakwa dugaan tipikor dana PI10% PT LEB, Budi Kurniawan tak mampu menahan tangis dalam sidang pembelaan di PN Tanjungkarang pada Kamis, 11 Juni 2026.

Suara isak tangisnya tak terbendung ketika eks Direktur Operasional PT LEB itu memohon kepada Majelis Hakim.

Bukan semata permohonan pembebasan atau hukuman seringan mungkin lantaran dalam pakta persidangan JPU belum mampu membuktikan kerugian negara 271 miliar oleh ketiga terdakwa.

BeritaTerkait

IGoWa Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Pengusutan Kasus MBG

Kasus PI 10 Persen Memasuki Babak Akhir, Heri Wardoyo Ajukan Pembelaan

“Hukuman Terberat Saya Adalah Kehilangan Ibu,” Pengakuan Menyayat Hati Hermawan Eriadi

Rp500 Juta, Proyek Alkes, dan Pengakuan Saksi yang Jadi Sorotan di Pengadilan

Budi Kurniawan memohon bukan untuk pribadi, melainkan demi kepentingan para karyawan PT LEB yang sekitar satu tahun belum menerima gaji lantaran Kejati Lampung menyita rekening perusahaan.

Imbasnya, ada karyawan yang terserang Bell’s Palsy dan meninggal dunia.

“Yang mulia, bolehkah saya bicara? Saya mau memohon agar uang yang disita segera dikembalikan, karena sudah setahunan karyawan PT LEB belum menerima gaji, Yang Mulia,” katanya, yang disambut isak tangis istrinya.

Sofian Sitepu, pengacara yang menjadi advokat salah satu terdakwa dalam kasus ini mengatakan dalam podcast bersama Gunsan Talk pada Kamis, 11 Juni 2026.

Ia tidak setuju dengan progresifitas Kejati Lampung yang bukan saja menyita aset pribadi para terdakwa, melainkan telah menyita aset PT LEB yang menjadi sarana dan pra sarana pekerjaan para karyawan.

“Ini kan perkara dugaan tindak pidana oleh pengurus, Komisaris, Direktur Utama dan Direktur Operasional. Tentunya, aset-aset pengurus ini boleh disita tetapi aset korporasi jangan diblokir,” ungkapnya.

“Jadi, kalau asetnya diblokir ini namanya membunuh perusahaan itu sendiri.”***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BudiKurniawanKejatiLampungLampungEnergiBerjayaPI10PersenPNTanjungkarangPTLEBSidangTipikorSofianSitepu
ShareTweetSendShare
Previous Post

IGoWa Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Pengusutan Kasus MBG

Related Posts

IGoWa Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Pengusutan Kasus MBG
Berita Desa

IGoWa Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Pengusutan Kasus MBG

June 12, 2026
Kasus PI 10 Persen Memasuki Babak Akhir, Heri Wardoyo Ajukan Pembelaan
Berita Desa

Kasus PI 10 Persen Memasuki Babak Akhir, Heri Wardoyo Ajukan Pembelaan

June 12, 2026
“Hukuman Terberat Saya Adalah Kehilangan Ibu,” Pengakuan Menyayat Hati Hermawan Eriadi
Berita Desa

“Hukuman Terberat Saya Adalah Kehilangan Ibu,” Pengakuan Menyayat Hati Hermawan Eriadi

June 12, 2026
Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved