• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, June 19, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Kerugian Negara Rp271 Miliar Tak Terbukti, Putusan PT LEB Jadi Sorotan

Melda by Melda
June 18, 2026
Kerugian Negara Rp271 Miliar Tak Terbukti, Putusan PT LEB Jadi Sorotan

DARI DESA- Majelis Hakim PN Tanjungkarang resmi mengadili eks Dirut PT LEB M. Hermawan Eriadi dengan pidana 7 tahun penjara dan kewajiban uang pengganti 2,616 miliar rupiah.

“Pidana penjara itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah terdakwa jalani dan kewajiban uang pengganti itu dikurangi dengan uang terdakwa yang telah Penuntut Umum Sita (sekitar 1,5 miliar rupiah),” Urai Firman selaku Gakim Ketua pada sidang tuntutan Kamis, 18 Juni 2026 itu.

Tuntutan tersebut, berdasar uraian majelis hakim telah mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang secara sadar melalukan pendatanganan pengalihan PI10% pada tahun 2022 tanpa payung hukum Peraturan Daerah.

BeritaTerkait

Analisis Politik: Akankah Persoalan Koperasi Mengakhiri Dominasi Keluarga Herman HN di Bandar Lampung?

Jelang Putusan, Tiga Terdakwa PT LEB Terlihat Tenang dan Banyak Berinteraksi dengan Kolega

Pelaporan Dana BOS Berbasis Digital, Kabid Dikdas Lamsel Sebut Tuduhan Pungli Keliru Total

Dari THR hingga Tabungan Pokok, Polemik KPRI Handayani Belum Berakhir

Tuntutan 7 tahun penjara itu juta, telah mempertimbangkan M. Hermawan Eriadi yang berusaha mendapatkan dana bagi hasil migas tersebut yang selanjutnya terbagi untuk induk usaha LT LJU sebesar 200 sekian miliar, Perumdam Way Guruh sekitar 18 miliar.

Dari transfer ke induk usaha PT LEB itu, kemudian KAS Daerah Lampung Timur terbantu untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat setempat.

Selain itu, 140 miliar menjadi KAS Daerah Pemprov Lampung yang digunakan untuk menunjang pembangunan ekonomi daerah.

Majelis hakim pun menguraikan, tak mendapatkan bukti tuntutan kerugian negara 271 miliar rupiah oleh JPU.

“Majelis hakim berpendapat pembuktian dari BPKP Lampung tidak dapat dijadikan dasar kerugian negara sehingga majelis hakim melakukan perhitunfan ulang, kerugian negara total ialah 6 miliar (sekian rupiah yang dinikmati sebagai tantim sejak tahun 2018-2022 oleh tiga terdakwa),” begitu uraian majelis hakim dalam tempo lebih dari 1 jam 30 menit hanya untuk terdakwa M. Hermawan Eriadi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: HermawanEriadiKorupsiPTLEBLampungPI10PersenPNTanjungkarangPTLEBVonisPTLEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Analisis Politik: Akankah Persoalan Koperasi Mengakhiri Dominasi Keluarga Herman HN di Bandar Lampung?

Related Posts

Analisis Politik: Akankah Persoalan Koperasi Mengakhiri Dominasi Keluarga Herman HN di Bandar Lampung?
Berita Desa

Analisis Politik: Akankah Persoalan Koperasi Mengakhiri Dominasi Keluarga Herman HN di Bandar Lampung?

June 18, 2026
Jelang Putusan, Tiga Terdakwa PT LEB Terlihat Tenang dan Banyak Berinteraksi dengan Kolega
Berita Desa

Jelang Putusan, Tiga Terdakwa PT LEB Terlihat Tenang dan Banyak Berinteraksi dengan Kolega

June 18, 2026
Pelaporan Dana BOS Berbasis Digital, Kabid Dikdas Lamsel Sebut Tuduhan Pungli Keliru Total
Berita Desa

Pelaporan Dana BOS Berbasis Digital, Kabid Dikdas Lamsel Sebut Tuduhan Pungli Keliru Total

June 18, 2026
Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved