• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, February 9, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

KEBIJAKAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DANA DESA TAHUN 2024

riza latif by riza latif
March 25, 2024
KEBIJAKAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DANA DESA TAHUN 2024

Kebijakan Dana Desa  sangat dinamis dan strategis. Karena ini satu-satunya instrumen yang langsung menyentuh masyarakat paling bawah. Dana Desa   harus ditentukan penggunaannya karena bagian dari APBN. Penentuan ini agar target-target nasional tercapai.

Dalam APBN tahun 2024, Dana Desa sudah ditetapkan naik Rp 1 triliun dibanding tahun lalu. Dari Rp 70 triliun menjadi Rp 71 triliun.

BeritaTerkait

Rp5,9 Miliar untuk Kejati Lampung Diduga Dibayarkan Tanpa Review Inspektorat dan BPK

Dana Tidak Terduga Kota Bandar Lampung Kosong, ASN dan Warga Khawatir Kesiapan Bencana

Dampak Kebijakan Wali Kota, DAU Bandar Lampung Diduga Tak Cair Maksimal

Masjid Raya Al Jabbar Jadi Tujuan, Wisata Rohani Pensiunan ASN Pemkot Dipertanyakan

Pada tahun 2024, terkait dana Desa, ada 2 Peraturan Menteri Keuangan(PMK) yang diterbitkan. Yakni PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023  berisi pengaturan bersifat umum dan berlaku lebih dari satu tahun. Dengan pokok pengaturan meliputi proses penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa.

Sementara PMK 146 tahun 2023 berisi penetapan rincian Dana Desa setiap Desa TA 2024, dan pengaturan spesifik penyaluran dan penggunaan Dana Desa TA 2024 yang diamanatkan dalam UU Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Tahun Anggaran  2024.

Kementerian Keuangan mengenalkan instrumen tambahan desa berupa insentif desa. Insentif biasanya diperuntukkan bagi kab/kota, namun mulai tahun ini insentif diberikan sampai desa. Dengan adanya kebijakan ini mendorong  desa untuk berlomba dalam mendapatkan tambahan Dana Desa. Sebab, yang menentukan besaran tambahan Dana Desa   berupa dana insentif adalah desa. Karena insentif ini dasarnya ialah kinerja desa.

Yang dimaksud Kinerja ini berupa misalnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) apakah tepat waktu, penyalurannya lebih cepat, atau pelaporan penggunaan Dana Desa   yang cepat. Itulah poin yang dinilai. Sehingga jika APBDes penyampaiannya cepat tepat, akan dirangking mana yang paling cepat. Poinnya memberikan ruang untuk mendapatkan tambahan Dana Desa   melalui dana insentif yang ditentukan dari kinerja desa. Makadesa diharap  segera sampaikan laporan yang dibutuhkan,

Untuk mendapatkan Peraturan Menteri Keuangan di atas, dapat di download pada tautan di bawah ini:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2023/12/PMK-145-Tahun-2023.pdf

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 tahun 2023 https://jdih.kemenkeu.go.id/download/ac689fbb-b760-4aa8-99ed-76954739da27/2023pmkeuangan146.pdf

ShareTweetSendShare
Previous Post

Pentingnya Monev Program

Next Post

PENJELASAN MENDAGRI TERKAIT KESEJAHTERAAN DESA DAN PERANGKAT DESA

Related Posts

Rp5,9 Miliar untuk Kejati Lampung Diduga Dibayarkan Tanpa Review Inspektorat dan BPK
Berita Desa

Rp5,9 Miliar untuk Kejati Lampung Diduga Dibayarkan Tanpa Review Inspektorat dan BPK

February 7, 2026
Dana Tidak Terduga Kota Bandar Lampung Kosong, ASN dan Warga Khawatir Kesiapan Bencana
Berita Desa

Dana Tidak Terduga Kota Bandar Lampung Kosong, ASN dan Warga Khawatir Kesiapan Bencana

February 7, 2026
Dampak Kebijakan Wali Kota, DAU Bandar Lampung Diduga Tak Cair Maksimal
Berita Desa

Dampak Kebijakan Wali Kota, DAU Bandar Lampung Diduga Tak Cair Maksimal

February 7, 2026
Next Post
PENJELASAN MENDAGRI TERKAIT KESEJAHTERAAN DESA DAN PERANGKAT DESA

PENJELASAN MENDAGRI TERKAIT KESEJAHTERAAN DESA DAN PERANGKAT DESA

DPR KETOK PALU RUU DESA, “SAH”, KADES 8 TAHUN 2 PERIODE

DPR KETOK PALU RUU DESA, "SAH", KADES 8 TAHUN 2 PERIODE

UU DESA DISAHKAN, PENINGKATAN KAPASITAS PEMERINTAH DESA WAJIB DILAKSANAKAN

UU DESA DISAHKAN, PENINGKATAN KAPASITAS PEMERINTAH DESA WAJIB DILAKSANAKAN

PERUBAHAN KEDUA UU DESA,  SEMAKIN JELAS  KESEJAHTERAAN PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA

PERUBAHAN KEDUA UU DESA, SEMAKIN JELAS KESEJAHTERAAN PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA

Minal Aidin Wal Faizin, Maaf Lahir Batin

Minal Aidin Wal Faizin, Maaf Lahir Batin

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved