
Kebijakan Dana Desa sangat dinamis dan strategis. Karena ini satu-satunya instrumen yang langsung menyentuh masyarakat paling bawah. Dana Desa harus ditentukan penggunaannya karena bagian dari APBN. Penentuan ini agar target-target nasional tercapai.
Dalam APBN tahun 2024, Dana Desa sudah ditetapkan naik Rp 1 triliun dibanding tahun lalu. Dari Rp 70 triliun menjadi Rp 71 triliun.
Pada tahun 2024, terkait dana Desa, ada 2 Peraturan Menteri Keuangan(PMK) yang diterbitkan. Yakni PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 berisi pengaturan bersifat umum dan berlaku lebih dari satu tahun. Dengan pokok pengaturan meliputi proses penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa.
Sementara PMK 146 tahun 2023 berisi penetapan rincian Dana Desa setiap Desa TA 2024, dan pengaturan spesifik penyaluran dan penggunaan Dana Desa TA 2024 yang diamanatkan dalam UU Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Tahun Anggaran 2024.
Kementerian Keuangan mengenalkan instrumen tambahan desa berupa insentif desa. Insentif biasanya diperuntukkan bagi kab/kota, namun mulai tahun ini insentif diberikan sampai desa. Dengan adanya kebijakan ini mendorong desa untuk berlomba dalam mendapatkan tambahan Dana Desa. Sebab, yang menentukan besaran tambahan Dana Desa berupa dana insentif adalah desa. Karena insentif ini dasarnya ialah kinerja desa.
Yang dimaksud Kinerja ini berupa misalnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) apakah tepat waktu, penyalurannya lebih cepat, atau pelaporan penggunaan Dana Desa yang cepat. Itulah poin yang dinilai. Sehingga jika APBDes penyampaiannya cepat tepat, akan dirangking mana yang paling cepat. Poinnya memberikan ruang untuk mendapatkan tambahan Dana Desa melalui dana insentif yang ditentukan dari kinerja desa. Makadesa diharap segera sampaikan laporan yang dibutuhkan,
Untuk mendapatkan Peraturan Menteri Keuangan di atas, dapat di download pada tautan di bawah ini:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2023/12/PMK-145-Tahun-2023.pdf
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 tahun 2023 https://jdih.kemenkeu.go.id/download/ac689fbb-b760-4aa8-99ed-76954739da27/2023pmkeuangan146.pdf





