Jakarta – Dalam Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani Akhirnya DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna hari ini Kamis, 28/03/2024 di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI.
Rapat dinyatakan mencapai kuorum, walaupun hanya dihadiri 69 anggota. Sementara 234 izin dan 272 sisanya absen.
RUU Desa sebelumnya telah disetujui Badan Legislatif(Baleg) dan pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.
Sebelum pengesahan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.
Dalam Rapat Paripurna Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada seluruh peserta sidang.
Sontak peserta siding menjawab “Setuju,” yang kemudian diikuti ketukan palu pengesahan.
Sebelumnya diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu.
Salah satu poin krusial RUU Desa yang disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yakni terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. (Red)







