• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, April 14, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

DPR KETOK PALU RUU DESA, “SAH”, KADES 8 TAHUN 2 PERIODE

riza latif by riza latif
March 28, 2024
DPR KETOK PALU RUU DESA, “SAH”, KADES 8 TAHUN 2 PERIODE

Jakarta – Dalam Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani Akhirnya DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna hari ini  Kamis, 28/03/2024 di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI.

Rapat dinyatakan mencapai kuorum, walaupun hanya dihadiri 69 anggota. Sementara 234 izin dan 272 sisanya absen.

RUU Desa sebelumnya telah disetujui Badan Legislatif(Baleg) dan pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.

BeritaTerkait

Kemenham Lampung Desak Penyelesaian Status SMA Siger Secara Legal

Serangan DDoS hingga Paket Misterius, Media Lampung Diduga Diteror

GEMA PUAN Tegaskan Pentingnya Evaluasi Sistem, Pemilu Ulang 2027 Diusulkan

Dugaan Skandal PT LEB Diuji di Sidang, Saksi Sebut Proses Sudah Sesuai Aturan

Sebelum pengesahan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Dalam Rapat Paripurna Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada seluruh peserta sidang.

Sontak peserta siding menjawab  “Setuju,” yang kemudian  diikuti ketukan palu pengesahan.

Sebelumnya diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu.

Salah satu poin krusial RUU Desa yang disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yakni terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. (Red)

ShareTweetSendShare
Previous Post

PENJELASAN MENDAGRI TERKAIT KESEJAHTERAAN DESA DAN PERANGKAT DESA

Next Post

UU DESA DISAHKAN, PENINGKATAN KAPASITAS PEMERINTAH DESA WAJIB DILAKSANAKAN

Related Posts

Kemenham Lampung Desak Penyelesaian Status SMA Siger Secara Legal
Berita Desa

Kemenham Lampung Desak Penyelesaian Status SMA Siger Secara Legal

April 14, 2026
Serangan DDoS hingga Paket Misterius, Media Lampung Diduga Diteror
Berita Desa

Serangan DDoS hingga Paket Misterius, Media Lampung Diduga Diteror

April 13, 2026
GEMA PUAN Tegaskan Pentingnya Evaluasi Sistem, Pemilu Ulang 2027 Diusulkan
Berita Desa

GEMA PUAN Tegaskan Pentingnya Evaluasi Sistem, Pemilu Ulang 2027 Diusulkan

April 12, 2026
Next Post
UU DESA DISAHKAN, PENINGKATAN KAPASITAS PEMERINTAH DESA WAJIB DILAKSANAKAN

UU DESA DISAHKAN, PENINGKATAN KAPASITAS PEMERINTAH DESA WAJIB DILAKSANAKAN

PERUBAHAN KEDUA UU DESA,  SEMAKIN JELAS  KESEJAHTERAAN PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA

PERUBAHAN KEDUA UU DESA, SEMAKIN JELAS KESEJAHTERAAN PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA

Minal Aidin Wal Faizin, Maaf Lahir Batin

Minal Aidin Wal Faizin, Maaf Lahir Batin

HARI KARTINI, PERUBAHAN KEDUA UU DESA,  DAN HADIAH KUOTA PEREMPUAN  PADA KELEMBAGAAN BPD

HARI KARTINI, PERUBAHAN KEDUA UU DESA, DAN HADIAH KUOTA PEREMPUAN PADA KELEMBAGAAN BPD

HARI BURUH  DAN PERAN PEMERINTAHAN DESA KEPADA BURUH/PEKERJA MIGRAN

HARI BURUH DAN PERAN PEMERINTAHAN DESA KEPADA BURUH/PEKERJA MIGRAN

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved