• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 14, 2025
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

UU DESA DISAHKAN, PENINGKATAN KAPASITAS PEMERINTAH DESA WAJIB DILAKSANAKAN

riza latif by riza latif
April 1, 2024
UU DESA DISAHKAN, PENINGKATAN KAPASITAS PEMERINTAH DESA WAJIB DILAKSANAKAN

DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 28/03/2024 di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani Akhirnya DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna hari ini Revisi UU desa selain  mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. Juga mengisyaratkan Kewajiban untuk meningkatkan kualitas Pemerintah desa melalui pelatihan. Sesuai dengan Perubahan dalam UU Desa pada Pasal 53 A yang berbunyi:

BeritaTerkait

MONEV DAMPAK PASCA PELATIHAN TIYUH KARTA RAHARJA

MONITORING DAN EVALUASI P3PD RMC 6 PROVINSI LAMPUNG DI TIYUH DAYA ASRI

HARI BURUH DAN PERAN PEMERINTAHAN DESA KEPADA BURUH/PEKERJA MIGRAN

HARI KARTINI, PERUBAHAN KEDUA UU DESA, DAN HADIAH KUOTA PEREMPUAN PADA KELEMBAGAAN BPD

“Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan akuntabilitas Kinerja pemerintah desa maka perlu dilaksanakan penatalaksanaan Pemerintah Desa  yang diatur lebih lanjut Dengan  peraturan pemerintah.”

Tanpa peningkatan kapasitas, aparatur desa mungkin akan kesulitan untuk menjalankan tugas-tugas mereka dengan efektif. Hal ini dapat berdampak pada kinerja pemerintah desa dan menghambat kemajuan pembangunan di desa. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur desa menjadi sangat penting bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakatnya.

Semakin meningkatnya kapasitas aparatur pemerintah desa, baik kepala desa, sekretaris desa dan komponen lainnya, maka dapat memperkuat sinergitas dalam proses penyelenggaraan dan pembangunan desa. Bila tanpa kesatupaduan diantara elemen maka gerak langkahnya akan sulit, untuk itu harus dibangun semangat kebersamaan.

Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa(P3PD)  merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan desa. Harapannya, mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas belanja, dan pembangunan desa di lokasi program. Karenanya, para aparatur desa mengikuti progam P3PD.

Tahun 2023 yang lalu Kementrian Dalam Negeri melalui P3PD telah sukses melatih  pemerintaha desa. P3PD telah menyasar hampir seluruh provinsi di Indonesia, 380 kabupaten/kota. Artinya, mewakili 71 persen kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Program P3PD juga mencakup 5.628 atau 80 persen dari total kecamatan di Indonesia.

Untuk desa, dari 75.265 yang ditargetkan, kurang lebih 66.496 desa atau mencapai 88 persen telah dilatih. Target desa selanjutnya akan diselesaikan[ada pelatihan pada tahun 2024 ini.

Dengan UU desa yang telah disahkan dan terkait success story P3PD tahun 2023, wajar bilamana ke depan P3PD menjadi program prioritas dalam penatalaksanaan Pemerintan desa.

(Catatan Riza Allatif, Behavioral Change Specialist RMC 6 Provinsi Lampung)

 

 

ShareTweetSendShare
Previous Post

DPR KETOK PALU RUU DESA, “SAH”, KADES 8 TAHUN 2 PERIODE

Next Post

PERUBAHAN KEDUA UU DESA, SEMAKIN JELAS KESEJAHTERAAN PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA

Related Posts

MONEV DAMPAK PASCA PELATIHAN TIYUH KARTA RAHARJA
Berita Desa

MONEV DAMPAK PASCA PELATIHAN TIYUH KARTA RAHARJA

May 7, 2024
MONITORING DAN EVALUASI P3PD RMC 6 PROVINSI LAMPUNG DI TIYUH DAYA ASRI
Berita Desa

MONITORING DAN EVALUASI P3PD RMC 6 PROVINSI LAMPUNG DI TIYUH DAYA ASRI

May 7, 2024
HARI BURUH  DAN PERAN PEMERINTAHAN DESA KEPADA BURUH/PEKERJA MIGRAN
Berita Desa

HARI BURUH DAN PERAN PEMERINTAHAN DESA KEPADA BURUH/PEKERJA MIGRAN

May 2, 2024
Next Post
PERUBAHAN KEDUA UU DESA,  SEMAKIN JELAS  KESEJAHTERAAN PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA

PERUBAHAN KEDUA UU DESA, SEMAKIN JELAS KESEJAHTERAAN PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA

Minal Aidin Wal Faizin, Maaf Lahir Batin

Minal Aidin Wal Faizin, Maaf Lahir Batin

HARI KARTINI, PERUBAHAN KEDUA UU DESA,  DAN HADIAH KUOTA PEREMPUAN  PADA KELEMBAGAAN BPD

HARI KARTINI, PERUBAHAN KEDUA UU DESA, DAN HADIAH KUOTA PEREMPUAN PADA KELEMBAGAAN BPD

HARI BURUH  DAN PERAN PEMERINTAHAN DESA KEPADA BURUH/PEKERJA MIGRAN

HARI BURUH DAN PERAN PEMERINTAHAN DESA KEPADA BURUH/PEKERJA MIGRAN

12 PASAL DALAM UU NO 3 TAHUN 2024 DORONG ADANYA PERATURAN PELAKSANAKAN

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved