DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 28/03/2024 di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani Akhirnya DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna hari ini Revisi UU desa selain mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. Juga mengisyaratkan Kewajiban untuk meningkatkan kualitas Pemerintah desa melalui pelatihan. Sesuai dengan Perubahan dalam UU Desa pada Pasal 53 A yang berbunyi:
“Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan akuntabilitas Kinerja pemerintah desa maka perlu dilaksanakan penatalaksanaan Pemerintah Desa yang diatur lebih lanjut Dengan peraturan pemerintah.”
Tanpa peningkatan kapasitas, aparatur desa mungkin akan kesulitan untuk menjalankan tugas-tugas mereka dengan efektif. Hal ini dapat berdampak pada kinerja pemerintah desa dan menghambat kemajuan pembangunan di desa. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur desa menjadi sangat penting bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakatnya.
Semakin meningkatnya kapasitas aparatur pemerintah desa, baik kepala desa, sekretaris desa dan komponen lainnya, maka dapat memperkuat sinergitas dalam proses penyelenggaraan dan pembangunan desa. Bila tanpa kesatupaduan diantara elemen maka gerak langkahnya akan sulit, untuk itu harus dibangun semangat kebersamaan.
Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa(P3PD) merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan desa. Harapannya, mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas belanja, dan pembangunan desa di lokasi program. Karenanya, para aparatur desa mengikuti progam P3PD.
Tahun 2023 yang lalu Kementrian Dalam Negeri melalui P3PD telah sukses melatih pemerintaha desa. P3PD telah menyasar hampir seluruh provinsi di Indonesia, 380 kabupaten/kota. Artinya, mewakili 71 persen kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Program P3PD juga mencakup 5.628 atau 80 persen dari total kecamatan di Indonesia.
Untuk desa, dari 75.265 yang ditargetkan, kurang lebih 66.496 desa atau mencapai 88 persen telah dilatih. Target desa selanjutnya akan diselesaikan[ada pelatihan pada tahun 2024 ini.
Dengan UU desa yang telah disahkan dan terkait success story P3PD tahun 2023, wajar bilamana ke depan P3PD menjadi program prioritas dalam penatalaksanaan Pemerintan desa.
(Catatan Riza Allatif, Behavioral Change Specialist RMC 6 Provinsi Lampung)