• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, May 14, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Blusukan Sungai Berujung Polemik, Isu Ketimpangan Penegakan Aturan Mencuat

Melda by Melda
April 20, 2026
Blusukan Sungai Berujung Polemik, Isu Ketimpangan Penegakan Aturan Mencuat

DARI DESA- Kegiatan blusukan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, ke kawasan permukiman padat kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan ketidakkonsistenan dalam penertiban bangunan di sekitar badan sungai.

Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya video dari akun TikTok Horizon TV yang menampilkan kondisi sungai di wilayah perbatasan Kecamatan Tanjungkarang Timur dan Kedamaian. Dalam video tersebut, terlihat adanya bangunan permanen yang diduga berdiri di atas area sempadan sungai, bahkan menutupi sebagian aliran air.

Secara kasat mata, bangunan tersebut tampak mempersempit badan sungai karena konstruksinya memanjang hingga menyerupai terowongan air. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu aliran air, terutama saat curah hujan tinggi.

BeritaTerkait

Dari Seremoni ke Aksi: Hardiknas Diminta Hadirkan Solusi Nyata

Arinal Mangkir dari Sidang PT LEB, Isu Penolakan Teken BAP Menguat

Penanganan Banjir Dinilai Belum Maksimal, Forum Darmajaya Jadi Ajang Evaluasi

Dorong Tata Kota Lebih Baik, Bustami Kritik Pengelolaan Lingkungan di Bandar Lampung

Bangunan yang berada di kawasan Kota Baru, Tanjungkarang Timur itu diketahui berkaitan dengan perusahaan konstruksi, yakni PT Subanus dan PT F Syukri Balak, sebagaimana tertulis di area properti tersebut.

Dalam narasi yang berkembang di media sosial, publik mulai mempertanyakan keberanian pemerintah kota dalam menindak bangunan tersebut. Hal ini dikaitkan dengan tindakan sebelumnya, di mana Wali Kota secara langsung menegur bahkan memerintahkan pembongkaran bangunan milik warga yang dianggap melanggar sempadan sungai.

Pada Februari 2026 lalu, Eva Dwiana sempat melakukan peninjauan di wilayah Teluk Betung Barat dan Bumi Waras. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa bangunan yang mengambil badan sungai harus dibongkar, tanpa terkecuali.

“Siapapun yang mengambil badan sungai, tidak diperbolehkan. Ini harus dibongkar,” tegasnya saat itu.

Namun, hingga kini belum terlihat adanya langkah serupa terhadap bangunan yang diduga milik pihak dengan latar belakang ekonomi atau politik yang lebih kuat. Kondisi ini memunculkan persepsi publik terkait potensi tebang pilih dalam penegakan aturan.

Sejumlah pihak menilai, penertiban sempadan sungai seharusnya dilakukan secara adil dan menyeluruh tanpa memandang status pemilik bangunan. Selain sebagai upaya penataan kota, langkah tersebut juga penting dalam mengurangi risiko banjir akibat penyempitan aliran air.

Di sisi lain, pemerintah kota diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait penanganan bangunan-bangunan yang berada di area sempadan sungai, termasuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang diambil.

Isu ini pun menjadi pengingat bahwa penataan ruang kota tidak hanya soal kebijakan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap konsistensi dan keadilan pemerintah dalam menegakkan aturan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BandarLampungBanjirLampungBantaranSungaiBeritaLampungEvaDwianaPenataanKota
ShareTweetSendShare
Previous Post

Paripurna DPRD Bandar Lampung Disorot, Dugaan Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok Mencuat

Next Post

Kasus 85 PTK Khusus Mengemuka, Pemkot Dinilai Abaikan Akuntabilitas

Related Posts

Dari Seremoni ke Aksi: Hardiknas Diminta Hadirkan Solusi Nyata
Uncategorized

Dari Seremoni ke Aksi: Hardiknas Diminta Hadirkan Solusi Nyata

May 3, 2026
Arinal Mangkir dari Sidang PT LEB, Isu Penolakan Teken BAP Menguat
Uncategorized

Arinal Mangkir dari Sidang PT LEB, Isu Penolakan Teken BAP Menguat

May 1, 2026
Penanganan Banjir Dinilai Belum Maksimal, Forum Darmajaya Jadi Ajang Evaluasi
Uncategorized

Penanganan Banjir Dinilai Belum Maksimal, Forum Darmajaya Jadi Ajang Evaluasi

May 1, 2026
Next Post
Kasus 85 PTK Khusus Mengemuka, Pemkot Dinilai Abaikan Akuntabilitas

Kasus 85 PTK Khusus Mengemuka, Pemkot Dinilai Abaikan Akuntabilitas

Dorong Pelayanan Publik, Wabup Tanggamus Lantik 9 Pejabat Strategis

Dorong Pelayanan Publik, Wabup Tanggamus Lantik 9 Pejabat Strategis

Publik Menunggu Klarifikasi, Isu Jokowi–JK Kian Ramai Dibahas

Publik Menunggu Klarifikasi, Isu Jokowi–JK Kian Ramai Dibahas

Panji Padang Ratu Ingatkan Sanksi Jika PTPN Abaikan Kewajiban Plasma

Panji Padang Ratu Ingatkan Sanksi Jika PTPN Abaikan Kewajiban Plasma

Dinamika Jabatan dan Anggaran Miliaran Jadi Sorotan di Pemkot Bandar Lampung

Dinamika Jabatan dan Anggaran Miliaran Jadi Sorotan di Pemkot Bandar Lampung

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved