• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, May 14, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Sidang Tepat Waktu Dinilai Pengaruhi Jawaban Saksi, Pembelaan Menguat

Melda by Melda
April 17, 2026
Sidang Tepat Waktu Dinilai Pengaruhi Jawaban Saksi, Pembelaan Menguat

DARI DESA- Persidangan perkara dugaan korupsi di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (16/4/2026). Sidang kali ini disebut berjalan tepat waktu atau ontime, yang menurut pihak kuasa hukum turut memengaruhi dinamika persidangan.

Advokat Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, Yunandar, mengapresiasi pelaksanaan sidang yang dinilai lebih tertib dibandingkan sebelumnya. Ia menyebut ketepatan waktu sidang berpengaruh pada kondisi dan konsentrasi saksi dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Alhamdulillah persidangan hari ini tidak seperti biasanya yang sering molor sampai malam. Ketepatan waktu ini tentu berpengaruh pada fokus saksi dalam menjawab pertanyaan,” ujar Yunandar usai sidang.

BeritaTerkait

Dari Seremoni ke Aksi: Hardiknas Diminta Hadirkan Solusi Nyata

Arinal Mangkir dari Sidang PT LEB, Isu Penolakan Teken BAP Menguat

Penanganan Banjir Dinilai Belum Maksimal, Forum Darmajaya Jadi Ajang Evaluasi

Dorong Tata Kota Lebih Baik, Bustami Kritik Pengelolaan Lingkungan di Bandar Lampung

Dalam persidangan tersebut, pihak kuasa hukum menilai sejumlah keterangan saksi justru cenderung meringankan posisi terdakwa. Salah satu poin yang disorot adalah terkait penggunaan kurs APBN dalam pencatatan transaksi pendapatan Participating Interest (PI) 10 persen milik PT LEB.

Menurut Yunandar, keterangan saksi dari BPKP serta dua auditor PT LEB, yakni Rahmi (tahun 2022) dan Komarudin (tahun 2023), menyebut bahwa penggunaan kurs APBN dalam pencatatan awal tidak dilarang oleh regulasi yang berlaku.

“Saksi menyampaikan bahwa penggunaan kurs APBN memang tidak lazim, tetapi tidak ada aturan yang melarang. Itu hanya digunakan dalam pencatatan awal, sementara realisasi penerimaan tetap menggunakan kurs yang berlaku saat transaksi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yunandar menegaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi tersebut, tidak ditemukan adanya kerugian negara akibat selisih kurs dalam transaksi PT LEB.

“Walaupun ada selisih dalam pencatatan, itu hanya perbedaan administrasi antara pencatatan awal dan realisasi penerimaan. Intinya tidak ada kerugian negara,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menilai bahwa fakta persidangan tersebut semakin memperkuat posisi pembelaan terhadap klien mereka, khususnya terkait tuduhan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen.

Sementara itu, persidangan perkara PT LEB masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan untuk mengurai lebih jauh konstruksi perkara yang tengah berjalan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: advokatBPKP Lampungkasus korupsi Lampungkurs APBNLampungPI 10 persenPN TanjungkarangPT LEBSidang KorupsiYunandar
ShareTweetSendShare
Previous Post

Puskada Soroti Jeda Waktu Janggal dalam Penanganan Kasus Honorer Metro

Next Post

Drainase Buruk Diduga Jadi Pemicu Utama Banjir Berulang Bandar Lampung

Related Posts

Dari Seremoni ke Aksi: Hardiknas Diminta Hadirkan Solusi Nyata
Uncategorized

Dari Seremoni ke Aksi: Hardiknas Diminta Hadirkan Solusi Nyata

May 3, 2026
Arinal Mangkir dari Sidang PT LEB, Isu Penolakan Teken BAP Menguat
Uncategorized

Arinal Mangkir dari Sidang PT LEB, Isu Penolakan Teken BAP Menguat

May 1, 2026
Penanganan Banjir Dinilai Belum Maksimal, Forum Darmajaya Jadi Ajang Evaluasi
Uncategorized

Penanganan Banjir Dinilai Belum Maksimal, Forum Darmajaya Jadi Ajang Evaluasi

May 1, 2026
Next Post
Drainase Buruk Diduga Jadi Pemicu Utama Banjir Berulang Bandar Lampung

Drainase Buruk Diduga Jadi Pemicu Utama Banjir Berulang Bandar Lampung

Pansus LHP BPK DPRD Bandar Lampung Tindaklanjuti Temuan PTK Khusus Rp3,6 Miliar

Pansus LHP BPK DPRD Bandar Lampung Tindaklanjuti Temuan PTK Khusus Rp3,6 Miliar

Kominfo Lampung di Tengah Isu Dana Media dan Pola Pemberitaan Seragam

Kominfo Lampung di Tengah Isu Dana Media dan Pola Pemberitaan Seragam

Sidang PI 10% PT LEB, Direksi Bantah Tuduhan, Komisaris Tak Terseret

Sidang PI 10% PT LEB, Direksi Bantah Tuduhan, Komisaris Tak Terseret

Empati atau Retorika? Pernyataan Wali Kota di Tengah Banjir Disorot

Empati atau Retorika? Pernyataan Wali Kota di Tengah Banjir Disorot

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved