Catatan Riza Allatif,S.Sos
(Behavioral Change Specialist RMC 6 Provinsi Lampung)
Hari Lembaga Sosial Desa (LSD) adalah hari yang memperingati keberadaan Lembaga Sosial Desa. Hari tersebut diperingati setiap tanggal 5 Mei.
Adanya penetapan Hari Lembaga Sosial Desa berdasarkan atas aturan dari pemerintah daerah, yaitu pasal 18 dan pasal 18B UUD 1945. Kemudian dikuatkan dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 81 Tahun 1971 tentang Lembaga Sosial Desa. Hari Lembaga Sosial Desa diharapkan bukan hanya sebatas peringatan hari besar saja, tetapi juga turut sebagai bentuk motivasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan untuk masyarakat desa.
Hari Lembaga Sosial Desa yang diperingati Setiap tanggal 5 Mei menjadi hari yang bermakna bagi masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan hari tersebut diperingati sebagai Hari Lembaga Sosial Desa. Sesuai namanya, lembaga sosial tersebut terkhusus hanya berada di desa yang bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat desa. Walaupun hari besar ini tidak banyak masyarakat Indonesia menyadarinya, namun adanya lembaga sosial desa ini membuat masyarakat desa menjadi lebih diberdayakan melalui berbagai pelayanan yang disediakan.
Lembaga Sosial Desa atau LSD adalah suatu lembaga masyarakat di lingkungan desa yang memiliki tujuan memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat desa.
Lembaga Sosial Desa merupakan wujud pemberdayaan masyarakat desa melalui berbagai pelayanan yang tersedia. Lalu, bagaimana awal mula peringatan Hari Lembaga Sosial Desa? Simak penjelasan di bawah ini.
Lembaga Sosial Desa merupakan suatu lembaga khusus di lingkungan desa saja yang memiliki tujuan agar masyarakat yang hidup di suatu desa menjadi lebih berdaya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Lembaga Sosial Desa disebut sebagai:
Pertama, Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Kedua, Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas Prakarsa masyarakat Desa.
Kewenangan Pembentukan Lembaga Sosial Desa
Kewenangan adalah kemampuan yuridis dari orang atau badan publik. Ada pula yang menguraikan makna kewenangan sebagai sebagai hak, sebagai kuasa dalam menjalankan hak berdasarkan hukum publik yang harus terikat pada kewajiban berdasarkan hukum publik sesuai asas pemerintahan yang baik. Sementara itu dalam teori administrasi negara, kewenangan ( authority ) adalah hak seorang pejabat negara untuk mengambil tindakan yang berdasarkan tugas serta tanggungjawabnya dapat dilaksanakan secara baik ( Sutarto, 1985: 141 ).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa pada Pasal 6 Jenis kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi:
- kewenangan berdasarkan hak asal usul;
- kewenangan lokal berskala Desa;
- kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
- kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perincian Kewenangan Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa pada Pasal Pasal 7 ayat (1) Perincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling sedikit terdiri atas:
- sistem organisasi masyarakat adat;
- pembinaan kelembagaan masyarakat;
- pembinaan lembaga dan hukum adat;
- pengelolaan tanah kas Desa; dan
- pengembangan peran masyarakat Desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pada pasal 67 ayat (1) Point (b) menyebutkan bahwa: (1) Desa berhak:
“Menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa;”
Kemudian Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa disebutkan:
Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa:
“LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan Masyarakat”
Kemudian pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa:
“LAD dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa.”
Jenis Lembaga Desa
Berlandaskan Undang-Undang, dengan banyaknya jenis lembaga desa, tentu setiap lembaga harus memiliki peran masing-masing. Lembaga sosial yang ada di desa ada. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa pada Pasal 6 disebutkan bahwa Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), :
- Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi :
- Rukun Tetangga (RT)
- Rukun Warga (RW)
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Karang Taruna
- Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
- Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya :
- Perlindungan Masyarakat (LINMAS)
- Kelompok Tani (POKTAN / GAPOKTAN)
- Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA)
- Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
- Kelompok Masyarakat (POKMAS) dalam kegiatan pemberdayaan tertentu
- Dan lain-lain.
Menguatkan Peran Lembaga Sosial Desa
Tujuan peringatan Hari Lembaga Sosial Desa bukan semata-mata untuk dijadikan perayaan nasional saja. Diharapkan juga menjadi tonggak utama mewujudkan kesejahteraan desa yaitu memaksimalkan pelayanan sosial bagi masyarakat desa, serta meningkatkan rasa kepedulian sosial bagi para penggerak dan pegiat kemajuan masyarakat desa.
Eksistensi dari Hari Lembaga Sosial Desa juga diharapkan dapat mengajak masyarakat luas untuk mengetahui lebih banyak mengenai tujuan dan dasar keberadaan Lembaga Sosial Desa. Jika masyarakat luas sadar akan pentingnya eksistensi Lembaga Sosial Desa, tentu akan menjadi energi positif dalam mewujudkan masyarakat desa yang berdaya.
Untuk itu perlu dilakukannya pembinaan kelembagaan, sebagai upaya untuk:
- Mengoptimalkan peran dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan;
- Meningkatkan kapasitas serta mendorong inovasi Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
P3PD dan Penguatan Kelembagaan Desa
P3PD merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan desa dalam rangka memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas belanja dan pembangunan desa di lokasi program. Besarnya potensi desa belum diikuti dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, peningkatan kualitas belanja desa perlu dilakukan dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan dan pengolahan potensi desa untuk menurunkan tingkat kemiskinan perdesaan dan kesenjangan perdesaan dan perkotaan.
Pada tahun 2023 P3PD Komponen 1 telah melakukan penguatan Pemerintahan desa dan Kelembagaan desa pada 33.248 desa dari target 66.496 desa. Sisa desa yang belum masuk pada tahun 2023 akan dilatih tahun 2024 ini.
Selain pelatihan tatap muka pada tahun 2024, P3PD Komponen 1 akan menggelat pelatihan berbasis Learning Management System (LMS). LMS P3PD ini diharapkan menjadi sustainability (berkelanjutan) untuk tahun-tahun mendatang, meskipun program ini dijadwalkan berakhir Desember 2024 mendatang.
Demi menjaga keberlanjutan LMS ini pada tahun berikutnya, dibutuhkan komitmen kuat, dari pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah untuk mengawal pemerintah desa agar bisa menggunakan LMS untuk meningkatkan kapasitasnya.
P3PD merupakan program strategis yang harus berjalan dengan baik, menghasilkan legacy untuk pemerintahan desa dan kemajuan desa di Indonesia. Capaian-capaian P3PD ini merupakan serangkaian legacy yang layak untuk dilestarikan dan dikembangkan ditahun 2024 dan paska P3PD berakhir.
Pustaka:
- Artikel detiknews, “Tentang Hari Lembaga Sosial Desa yang Diperingati Setiap 5 Mei” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7324836/tentang-hari-lembaga-sosial-desa-yang-diperingati-setiap-5-mei.
- UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa
- UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
- https://p3pd.my.id/kpi