• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, May 15, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Uncategorized

WAY KANAN, KABUPATEN PERTAMA BENTUK TIM PELAKSANA P3PD TINGKAT KABUPATEN

riza latif by riza latif
June 3, 2024
WAY KANAN, KABUPATEN PERTAMA BENTUK  TIM PELAKSANA P3PD TINGKAT KABUPATEN

Blambangan Umpu –  Kabupaten Way Kanan patut diapresiasi. Se Provinsi Lampung (saat tulisan ini dibuat) adalah Kabupaten pertama yang membentuk Tim Pelaksana P3PD Tingkat kabupaten. Pada saat kunjungan ini dilaksanakan,  Kabupaten Way Kanan adalah Kabupaten Pertama di Provinsi Lampung yang berkomitmen untuk melaksanakan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), yaitu dengan ditandai terbitnya Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: B. 57/IV.13-WK/HK/2024 Tentang Tim Pelaksana Program Penguatan Pemerintahan Dan Pembangunan Kampung Tahun Anggaran 2024.

Tim Pelaksana P3PD Kabupaten adalah unit pelaksana sekaliguspenanggungjawab sekretariat P3PD di kabupaten. Tim Pelaksana Kabupatenterdiri dari pejabat yang berasal dari OPD kabupaten, APIP serta dapatmelibatkan unsur non Pemerintah dan Perguruan Tinggi.

Adapun Uraian Tugas  Tim Pelaksana Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Kampung  di Kabupaten Way Kanan Tahun anggaran 2024 adalah sebagai berikut

BeritaTerkait

Dari Seremoni ke Aksi: Hardiknas Diminta Hadirkan Solusi Nyata

Arinal Mangkir dari Sidang PT LEB, Isu Penolakan Teken BAP Menguat

Penanganan Banjir Dinilai Belum Maksimal, Forum Darmajaya Jadi Ajang Evaluasi

Dorong Tata Kota Lebih Baik, Bustami Kritik Pengelolaan Lingkungan di Bandar Lampung

  1. Menerbitkan regulasi daerah yang mendukung pelaksanaan dan keberlanjutan P3PD;
  2. Melaksanakan binwas terhadap aparat kecamatan dan pemerintah desa dalam pelaksanaan P3PD;
  3. Melakukan pengembangan kapasitas pemerintahan desa baik secara konvensional maupun berbasis platform digital yang dikelola dalam LMS;
  4. Mengelola kegiatan pendampingan dan peningkatan kapasitas aparatur kabupaten dan kecamatan dalam rangka pengembangan kapasitas aparatur desa;
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan seluruh pelaku program P3PD di kabupaten;
  6. Mengelola kegiatan P3PD kabupaten sesuai prinsip dan prosedur program;
  7. Membentuk dan membina fungsi Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) di kecamatan;
  8. Memfasilitasi terbentuknya klinik belajar di kecamatan;
  9. Memfasilitasi proses pembelajaran mandiri aparatur desa/PBMAD;
  10. Memastikan pelaksanaan P3PD sesuai dengan kebijakan dan pedoman yang telah ditetapkan;
  11. Mendukung pencapaian indikator kinerja utama (IKU) P3PD;
  12. Bertanggungjawab terhadap kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan program di kabupaten;
  13. Melaksanakan supervisi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan P3PD di kabupaten termasuk dalam hal pencapaian KPI dan kinerja bantuan teknis dan penggunaan instrumen pengembangan kapasitas berbasis web;
  14. Mengelola kinerja sistem informasi manajemen (SIM), termasuk diantaranya adalah ketepatan waktu pengisian data masing-masing kecamatan, pemantauan terhadap kualitas data, penggunaan data-data dalam SIM;
  15. Mengelola kerjasama kemitraan dengan pihak lain yang kompeten di kabupaten;
  16. Merekomendasikan kebijakan, program dan kegiatan untuk keberlanjutan P3PD;
  17. Melaporkan kemajuan pelaksanaan program P3PD kepada pemerintah provinsi dan pusat; dan
  18. Mengelola pengaduan dan penanganan masalah implementasi program di kabupaten.

Pembentukan Tim Pelaksana Program P3PD Kabupaten Way Kanan adalah tindak lanjut setelah terbitnya Surat Gubernur Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/ 528            /V.12/HK/2023 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Kegiatan Program Penguatan Pemerintahan Dan Pembangunan Desa Provinsi Lampung.(Riza Lampung)

ShareTweetSendShare
Previous Post

LAYANAN PENGADUAN DAN PENANGANAN MASALAH

Next Post

KEREN, BPK ARGO MULYO AKTIF BERPERAN MENDUKUNG KAMPUNG

Related Posts

Dari Seremoni ke Aksi: Hardiknas Diminta Hadirkan Solusi Nyata
Uncategorized

Dari Seremoni ke Aksi: Hardiknas Diminta Hadirkan Solusi Nyata

May 3, 2026
Arinal Mangkir dari Sidang PT LEB, Isu Penolakan Teken BAP Menguat
Uncategorized

Arinal Mangkir dari Sidang PT LEB, Isu Penolakan Teken BAP Menguat

May 1, 2026
Penanganan Banjir Dinilai Belum Maksimal, Forum Darmajaya Jadi Ajang Evaluasi
Uncategorized

Penanganan Banjir Dinilai Belum Maksimal, Forum Darmajaya Jadi Ajang Evaluasi

May 1, 2026
Next Post
KEREN, BPK  ARGO MULYO AKTIF BERPERAN MENDUKUNG KAMPUNG

KEREN, BPK ARGO MULYO AKTIF BERPERAN MENDUKUNG KAMPUNG

PERKUAT TATA KELOLA PEMDES, KEMENDAGRI TERBITKAN SE TEKNIS TRANSAKSI NON TUNAI

PERKUAT TATA KELOLA PEMDES, KEMENDAGRI TERBITKAN SE TEKNIS TRANSAKSI NON TUNAI

“MANTAP”, KABUPATEN WAY KANAN TERAPKAN TRANSAKSI NON TUNAI UNTUK  SILTAP, DAN TUNJANGAN DI KAMPUNG

"MANTAP", KABUPATEN WAY KANAN TERAPKAN TRANSAKSI NON TUNAI UNTUK SILTAP, DAN TUNJANGAN DI KAMPUNG

Progres Data Media Layanan Serta Sarana Prasarana Dukungan Penyelesaian Pengaduan dan Penanganan Masalah

Progres Data Media Layanan Serta Sarana Prasarana Dukungan Penyelesaian Pengaduan dan Penanganan Masalah

PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL (PTO)

PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL (PTO)

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved