Blambangan Umpu – Kabupaten Way Kanan patut diapresiasi. Se Provinsi Lampung (saat tulisan ini dibuat) adalah Kabupaten pertama yang membentuk Tim Pelaksana P3PD Tingkat kabupaten. Pada saat kunjungan ini dilaksanakan, Kabupaten Way Kanan adalah Kabupaten Pertama di Provinsi Lampung yang berkomitmen untuk melaksanakan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), yaitu dengan ditandai terbitnya Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: B. 57/IV.13-WK/HK/2024 Tentang Tim Pelaksana Program Penguatan Pemerintahan Dan Pembangunan Kampung Tahun Anggaran 2024.
Tim Pelaksana P3PD Kabupaten adalah unit pelaksana sekaliguspenanggungjawab sekretariat P3PD di kabupaten. Tim Pelaksana Kabupatenterdiri dari pejabat yang berasal dari OPD kabupaten, APIP serta dapatmelibatkan unsur non Pemerintah dan Perguruan Tinggi.
Adapun Uraian Tugas Tim Pelaksana Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun anggaran 2024 adalah sebagai berikut
- Menerbitkan regulasi daerah yang mendukung pelaksanaan dan keberlanjutan P3PD;
- Melaksanakan binwas terhadap aparat kecamatan dan pemerintah desa dalam pelaksanaan P3PD;
- Melakukan pengembangan kapasitas pemerintahan desa baik secara konvensional maupun berbasis platform digital yang dikelola dalam LMS;
- Mengelola kegiatan pendampingan dan peningkatan kapasitas aparatur kabupaten dan kecamatan dalam rangka pengembangan kapasitas aparatur desa;
- Mengoordinasikan pelaksanaan seluruh pelaku program P3PD di kabupaten;
- Mengelola kegiatan P3PD kabupaten sesuai prinsip dan prosedur program;
- Membentuk dan membina fungsi Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) di kecamatan;
- Memfasilitasi terbentuknya klinik belajar di kecamatan;
- Memfasilitasi proses pembelajaran mandiri aparatur desa/PBMAD;
- Memastikan pelaksanaan P3PD sesuai dengan kebijakan dan pedoman yang telah ditetapkan;
- Mendukung pencapaian indikator kinerja utama (IKU) P3PD;
- Bertanggungjawab terhadap kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan program di kabupaten;
- Melaksanakan supervisi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan P3PD di kabupaten termasuk dalam hal pencapaian KPI dan kinerja bantuan teknis dan penggunaan instrumen pengembangan kapasitas berbasis web;
- Mengelola kinerja sistem informasi manajemen (SIM), termasuk diantaranya adalah ketepatan waktu pengisian data masing-masing kecamatan, pemantauan terhadap kualitas data, penggunaan data-data dalam SIM;
- Mengelola kerjasama kemitraan dengan pihak lain yang kompeten di kabupaten;
- Merekomendasikan kebijakan, program dan kegiatan untuk keberlanjutan P3PD;
- Melaporkan kemajuan pelaksanaan program P3PD kepada pemerintah provinsi dan pusat; dan
- Mengelola pengaduan dan penanganan masalah implementasi program di kabupaten.
Pembentukan Tim Pelaksana Program P3PD Kabupaten Way Kanan adalah tindak lanjut setelah terbitnya Surat Gubernur Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/ 528 /V.12/HK/2023 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Kegiatan Program Penguatan Pemerintahan Dan Pembangunan Desa Provinsi Lampung.(Riza Lampung)








