• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, February 12, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Uncategorized

PERKUAT TATA KELOLA PEMDES, KEMENDAGRI TERBITKAN SE TEKNIS TRANSAKSI NON TUNAI

riza latif by riza latif
June 5, 2024
PERKUAT TATA KELOLA PEMDES, KEMENDAGRI TERBITKAN SE TEKNIS TRANSAKSI NON TUNAI

Sistem transaksi non tunai di desa dapat mencegah terjadinya transaksi ilegal karena semua pengeluaran dan pemasukan tercatat secara elektronik. Selain itu, sistem ini dapat mendorong dan mempercepat terwujudnya tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa.

Dalam rangka implementasi transaksi non tunai untuk Pemerintah Daerah khususnya pada Pemerintah Desa dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai keuangan desa, perbankan dan dana transfer sesuai dengan Muatan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri SE Mendagri Nomor 100.3.3.3/1629/SJ tentang Mekanisme Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Melalui Implementasi Siskeudes-Link pada Kabupaten dan Kota yang memiliki Desa.

Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri SE Mendagri Nomor 100.3.3.3/1629/SJ ini dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif, menerapkan Cash Management System (CMS) yang diintegrasikan dengan aplikasi Siskeudes- online. Dan juga sebagai bentuk Komitmen Pemerintah atas perluasan penggunaan instrumen non tunai. Efisiensi sistem pembayaran menjadi dasar Pemerintah melakukan inovasi dalam sistem pembayaran, salah satunya CMS.

BeritaTerkait

Kasus PI 10% Migas Lampung: Rapat Kafe hingga BUMD Baru Jadi Bukti Dakwaan

Dari Koperasi Guru hingga Sekolah Gratis, Janji yang Berujung Masalah

Dari Polemik SMA Siger ke Peluang Reformasi Pendidikan Gratis di Bandar Lampung

Pergantian PSM Kupang TBU Bermasalah, Lurah Diduga Langgar Prosedur

Menurut Bambang Hargo Irawan, Village Financial Management Specialist (VFMS) Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) RMC 6 Provinsi Lampung., dalam rangka mengimplementasikan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri SE Mendagri Nomor 100.3.3.3/1629/SJ, ada beberapa peran Supra  Desa  yang diatur dalam SE Mendagri tersebut di atas  meliputi 3 peran, yakni:

Pertama, Peran Pemerintah Pusat: adalah menyiapkan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa untuk Transaksi Non Tunai dan memastikan keberlangsungan implementasi aplikasi transaksi non tunai (Siskeudes-Link).

Kedua, Peran Pemerintah Provinsi: melakukan fungsi pembinaan, pengawasan dan monitoring pelaksanaan implementasi transaksi non tunai di Pemerintah Desa dan melaporkan pelaksanaan implementasi transaski non tunai di Pemerintah Desa kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Ketiga, Peran Dinas PMD Kabupaten/Kota: menetapkan kebijakan implementasi transaksi non tunai melalui Peraturan Bupati/Wali Kota serta menyusun rencana aksi atas pelaksanaan kebijakan dimaksud, menyediakan infrastruktur Siskeudes Online guna mendukung transaksi non tunai, dan melakukan Sosialisasi/Pelatihan/Bimbingan Teknis penggunaan Siskeudes-Link kepada semua Pemerintah Desa.

Dengan Implementasi transaksi non tunai ini dapat mendukung terwujudnya good governance and clean government, di lingkungan Pemerintah Desa.

Implementasi transaksi non tunai juga meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, yang tentunya menjadi harapan Pemerintah Daerah dalam mendorong terwujudnya pembangunan desa yang berkemajuan. (Riza Lampung)

 

Muatan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri SE Mendagri Nomor 100.3.3.3/1629/SJ tentang Mekanisme Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Melalui Implementasi Siskeudes-Link pada Kabupaten dan Kota yang memiliki Desa Dapat Diunduh Pada link berikut: –> SE Pelaksanaan Mekanisme Transaksi Non Tunai

ShareTweetSendShare
Previous Post

KEREN, BPK ARGO MULYO AKTIF BERPERAN MENDUKUNG KAMPUNG

Next Post

“MANTAP”, KABUPATEN WAY KANAN TERAPKAN TRANSAKSI NON TUNAI UNTUK SILTAP, DAN TUNJANGAN DI KAMPUNG

Related Posts

Kasus PI 10% Migas Lampung: Rapat Kafe hingga BUMD Baru Jadi Bukti Dakwaan
Uncategorized

Kasus PI 10% Migas Lampung: Rapat Kafe hingga BUMD Baru Jadi Bukti Dakwaan

February 10, 2026
Dari Koperasi Guru hingga Sekolah Gratis, Janji yang Berujung Masalah
Uncategorized

Dari Koperasi Guru hingga Sekolah Gratis, Janji yang Berujung Masalah

February 6, 2026
Dari Polemik SMA Siger ke Peluang Reformasi Pendidikan Gratis di Bandar Lampung
Uncategorized

Dari Polemik SMA Siger ke Peluang Reformasi Pendidikan Gratis di Bandar Lampung

February 6, 2026
Next Post
“MANTAP”, KABUPATEN WAY KANAN TERAPKAN TRANSAKSI NON TUNAI UNTUK  SILTAP, DAN TUNJANGAN DI KAMPUNG

"MANTAP", KABUPATEN WAY KANAN TERAPKAN TRANSAKSI NON TUNAI UNTUK SILTAP, DAN TUNJANGAN DI KAMPUNG

Progres Data Media Layanan Serta Sarana Prasarana Dukungan Penyelesaian Pengaduan dan Penanganan Masalah

Progres Data Media Layanan Serta Sarana Prasarana Dukungan Penyelesaian Pengaduan dan Penanganan Masalah

PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL (PTO)

PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL (PTO)

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HUBUNGAN ANTAR PIHAK (SOP HAP)

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HUBUNGAN ANTAR PIHAK (SOP HAP)

Edaran Mendagri No.100.3.5.5/2625/SJ 5 Juni 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Edaran Mendagri No.100.3.5.5/2625/SJ 5 Juni 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved