• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, April 14, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Uncategorized

KEREN, BPK ARGO MULYO AKTIF BERPERAN MENDUKUNG KAMPUNG

riza latif by riza latif
June 4, 2024
KEREN, BPK  ARGO MULYO AKTIF BERPERAN MENDUKUNG KAMPUNG
Kunjungan Tenaga Ahli Regional Management  Consultant  VI Program Penguatan dan Pembangunan Desa (P3PD), Riza Allatif, (Behavioral Change Specialist)  Provinsi Lampung di Kampung Argo Mulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan pada 29 Mei 2024

Argo Mulyo – Dalam kunjungan Tenaga Regional Management  Consultant  VI Program Penguatan dan Pembangunan Desa (P3PD) Provinsi Lampung di Kampung Argo Mulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan pada 29 Mei 2024 didapatkan bahwa Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) sebutan lain dari BPD cukup berperan dalam penyelenggaran pemerintahan Kampung.

BPK di Kampung Argo Mulyo telah memenuhi kuota keterwakilan perenpuan, BPK  yang beranggotakan 9 orang 3 anggotanya adalah Perempuan. Hal tentunya menggebirakan karena telah memenuhi kuota 30 persen sesuai dengan amanat pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 56  ayat 1 yang berbunyi:

“Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakanwakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan Perempuan”.

BeritaTerkait

PT LEB dan Dilema Regulasi: Saat Keputusan Cepat Berujung Dakwaan

Hukum Dipertanyakan, Kasus PT LEB Jalan, Yayasan Siger Masih Sunyi

Instruksi Disdik Diabaikan? SMA Siger Tetap Gelar KBM

Pertanyaan Dirut PT LEB Ungkap Realita BUMD dalam Bisnis Migas

Secara umum  peran BPK Berdasarkan Permendagri Nomo 110 Tahun 2016  dalam penyelenggarakan

pemerintahan Desa yang baik adalah sebagai:

  1. Pemberi masukan, kritikan maupun saran terhadap Pemerintah Desa untuk menciptakan keterbukaan,
  2. Pengontrol jalanya Pemerintahan Desa supaya tercipta Pemerintahan Desa yang transparan dan akuntabel;
  3. Penggali,penampung dan penyalur aspirasi masyarakat (masyarakat dan swasta);
  4. Pembuat peraturan desa.

Terkait peran-peran ini, dalam diskusi dengan perangkat Kampung dan anggota BPK yang hadir, anggota BPK, Apriani menyampaikan bahwa selama ini BPK telah berperan aktif  dalam berperan kegiatan musyawarah kampung.

“ Sebagai BPK, Kami aktif memberikan masukan kepada Pemerintah Kampung untuk Pembangunan di Kampung Argo Mulyo”. Tegas Apriyani

Pernyataan Apriyani diamini oleh Sekretaris Kampun (Sekkam)g Argo Mulyo, Wardoyo.

“BPK di Kampung Argo Mulyo sangat aktif, bahkan yang ibu-ibu (perempuan) sangat fokal dalam menyampaikan masukan aspirasi Masyarakat”. Ujar Sekkam.

Sekretaris Kampung, Wardoyo jyga menyampaikan bahwa BPK aktif dalam pembahasan Peraturan Kampung.

Dengan sikap BPK yang aktif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, maka masyarakat akan percaya dengan wakilnya, dan partisipasi masyarakat akan lebihmeningkat. Apalagi yang menjadi fokus BPK dalam memberikan masukan adalah mengenai peningkatan kinerja perangkat desa, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat sertapengelolaan anggaran desa yang akuntabel dan transparan.

Dukungan  dan keaktifan BPK Kampung argomulyo  terhadap Pemerintah Kampung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terlihat jelas, saat BPK berperan aktif dalam menyamppaikan kritik dan masukan bersifat membangun.

Keaktifan BPK ini tentunya tidak terlepas dari  Komitmen Kabupaten Way Kanan yang luar biasa. Komitmen dimaksud adalah komitmen akan kepastian hukum kelembagaan BPK di Tingkat Kabupaten dan komitmen  penguatan Kelembagaan BPK. (Riza Lampung)

ShareTweetSendShare
Previous Post

WAY KANAN, KABUPATEN PERTAMA BENTUK TIM PELAKSANA P3PD TINGKAT KABUPATEN

Next Post

PERKUAT TATA KELOLA PEMDES, KEMENDAGRI TERBITKAN SE TEKNIS TRANSAKSI NON TUNAI

Related Posts

PT LEB dan Dilema Regulasi: Saat Keputusan Cepat Berujung Dakwaan
Uncategorized

PT LEB dan Dilema Regulasi: Saat Keputusan Cepat Berujung Dakwaan

April 12, 2026
Hukum Dipertanyakan, Kasus PT LEB Jalan, Yayasan Siger Masih Sunyi
Uncategorized

Hukum Dipertanyakan, Kasus PT LEB Jalan, Yayasan Siger Masih Sunyi

April 12, 2026
Instruksi Disdik Diabaikan? SMA Siger Tetap Gelar KBM
Uncategorized

Instruksi Disdik Diabaikan? SMA Siger Tetap Gelar KBM

April 10, 2026
Next Post
PERKUAT TATA KELOLA PEMDES, KEMENDAGRI TERBITKAN SE TEKNIS TRANSAKSI NON TUNAI

PERKUAT TATA KELOLA PEMDES, KEMENDAGRI TERBITKAN SE TEKNIS TRANSAKSI NON TUNAI

“MANTAP”, KABUPATEN WAY KANAN TERAPKAN TRANSAKSI NON TUNAI UNTUK  SILTAP, DAN TUNJANGAN DI KAMPUNG

"MANTAP", KABUPATEN WAY KANAN TERAPKAN TRANSAKSI NON TUNAI UNTUK SILTAP, DAN TUNJANGAN DI KAMPUNG

Progres Data Media Layanan Serta Sarana Prasarana Dukungan Penyelesaian Pengaduan dan Penanganan Masalah

Progres Data Media Layanan Serta Sarana Prasarana Dukungan Penyelesaian Pengaduan dan Penanganan Masalah

PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL (PTO)

PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL (PTO)

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HUBUNGAN ANTAR PIHAK (SOP HAP)

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HUBUNGAN ANTAR PIHAK (SOP HAP)

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved