• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 14, 2025
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Uncategorized

“MANTAP”, KABUPATEN WAY KANAN TERAPKAN TRANSAKSI NON TUNAI UNTUK SILTAP, DAN TUNJANGAN DI KAMPUNG

riza latif by riza latif
June 7, 2024
“MANTAP”, KABUPATEN WAY KANAN TERAPKAN TRANSAKSI NON TUNAI UNTUK  SILTAP, DAN TUNJANGAN DI KAMPUNG

Blambangan Umpu – Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah menerapkan Pembayaran penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan di kampung di secara non tunai bagi perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan Lembaga Kemasyarakatan di Kabupaten Way Kanan, dengan bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia.

Transaksi Non Tunai atau cashless adalah salah satu faktor yang mendukung akuntabilitas tata kelola dana desa dengan pemanfaatan teknologi.  Dan  transaksi non tunai yang berfungsi sebagai acuan bagi pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa dan pembayaran non tunai pada pelaksanaan APBDesa.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aaet Kampung, Rawan Utara, Metode pembayaran ini sudah berjalan empat tahun ini.

BeritaTerkait

BESOK TAMBAHAN MASA JABATAN PERATIN DAN LHP SE-LAMBAR DIKUKUHKAN

KOMITMEN PENYALURAN SILTAP DAN PENCIPTAAN BUDAYA ORGANISASI PEKON YANG BAIK

PATUT DICONTOH! DI PRINGSEWU SILTAP KAKON DAN PERANGKAT CAIR TEPAT WAKTU SETIAP BULAN

PERDANA DI LAMPUNG, PRINGSEWU TERAPKAN TRANSAKSI NON TUNAI CMS SISKEUDES-LINK

“Kabupaten Way Kanan telah jauh-jauh hari berupaya melaksanakan prinsip pengelolaan keuangan secara terbuka dan akuntabel yang diawali mekanisme pembayaaran siltap dan tunjangan BPK secara non tunai. Transaksi Non tunai telah dilakukan sejak tahun 2020”. Tegas Kabid

Sementara dalam rangka implementasi transaksi non tunai untuk Pemerintah Daerah khususnya pada Pemerintah Desa dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai keuangan desa, perbankan dan dana transfer sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri SE Mendagri Nomor 100.3.3.3/1629/SJ tentang Mekanisme Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Melalui Implementasi Siskeudes-Link pada Kabupaten dan Kota yang memiliki Desa.

Menanggapi Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri SE Mendagri Nomor 100.3.3.3/1629/SJ  di atas, Koordinator Provinsi Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) RMC 6 Provinsi Lampung, Azlim Fitra  menyatakan dalam rangka persiapan pelaksanaan transaksi non tunai harus dilakukan Sosialisasi/Pelatihan/Bimbingan Teknis penggunaan Siskeudes-Link kepada semua Pemerintah Desa di wilayah masing-masing kabupaten.

Terkait implementasi Surat  Edaran Kementerian Dalam Negeridi di atas, Kabupaten Way Kanan siap menjalankan transaksi non tunai di kampung melalui Siskeudes-Link;

“ Transaksi Non Tunai yang telah diterapkan di seluruh kampung di Way Kanan, selanjutnya akan disempurnakan melalui mekanisme implementasi siskeudes link yang sedang dalam tahap persiapan..ditargetkan tahun 2025 mekanisme pembayaran non tunai di kampung bisa diterapkan.” Jelas Rawan Utara.

Transaksi non tunai mempunyai beberapa manfaat dalam tata Kelola keuangan desa, diantaranya: Manfaat  segi keamanan karena transaksi berbasis transfer, Manfaat kemudahan dalam penyimpanan, praktis karena bisa dilakukan di mana saja, Manfaat kemudahan  dalam pembukuan dan pencatatan. (Riza Lampung)

ShareTweetSendShare
Previous Post

PERKUAT TATA KELOLA PEMDES, KEMENDAGRI TERBITKAN SE TEKNIS TRANSAKSI NON TUNAI

Next Post

Progres Data Media Layanan Serta Sarana Prasarana Dukungan Penyelesaian Pengaduan dan Penanganan Masalah

Related Posts

BESOK TAMBAHAN MASA JABATAN PERATIN DAN LHP SE-LAMBAR DIKUKUHKAN
Uncategorized

BESOK TAMBAHAN MASA JABATAN PERATIN DAN LHP SE-LAMBAR DIKUKUHKAN

June 25, 2024
KOMITMEN PENYALURAN SILTAP DAN PENCIPTAAN BUDAYA ORGANISASI PEKON YANG BAIK
Uncategorized

KOMITMEN PENYALURAN SILTAP DAN PENCIPTAAN BUDAYA ORGANISASI PEKON YANG BAIK

June 21, 2024
PATUT DICONTOH! DI PRINGSEWU SILTAP KAKON DAN PERANGKAT CAIR  TEPAT WAKTU SETIAP BULAN
Uncategorized

PATUT DICONTOH! DI PRINGSEWU SILTAP KAKON DAN PERANGKAT CAIR TEPAT WAKTU SETIAP BULAN

June 19, 2024
Next Post
Progres Data Media Layanan Serta Sarana Prasarana Dukungan Penyelesaian Pengaduan dan Penanganan Masalah

Progres Data Media Layanan Serta Sarana Prasarana Dukungan Penyelesaian Pengaduan dan Penanganan Masalah

PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL (PTO)

PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL (PTO)

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HUBUNGAN ANTAR PIHAK (SOP HAP)

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HUBUNGAN ANTAR PIHAK (SOP HAP)

Edaran Mendagri No.100.3.5.5/2625/SJ 5 Juni 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Edaran Mendagri No.100.3.5.5/2625/SJ 5 Juni 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

HOTLINE LAYANAN PENGADUAN DAN MASALAH DESA

HOTLINE LAYANAN PENGADUAN DAN MASALAH DESA

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved