Blambangan Umpu – Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah menerapkan Pembayaran penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan di kampung di secara non tunai bagi perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan Lembaga Kemasyarakatan di Kabupaten Way Kanan, dengan bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia.
Transaksi Non Tunai atau cashless adalah salah satu faktor yang mendukung akuntabilitas tata kelola dana desa dengan pemanfaatan teknologi. Dan transaksi non tunai yang berfungsi sebagai acuan bagi pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa dan pembayaran non tunai pada pelaksanaan APBDesa.
Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aaet Kampung, Rawan Utara, Metode pembayaran ini sudah berjalan empat tahun ini.
“Kabupaten Way Kanan telah jauh-jauh hari berupaya melaksanakan prinsip pengelolaan keuangan secara terbuka dan akuntabel yang diawali mekanisme pembayaaran siltap dan tunjangan BPK secara non tunai. Transaksi Non tunai telah dilakukan sejak tahun 2020”. Tegas Kabid
Sementara dalam rangka implementasi transaksi non tunai untuk Pemerintah Daerah khususnya pada Pemerintah Desa dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai keuangan desa, perbankan dan dana transfer sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri SE Mendagri Nomor 100.3.3.3/1629/SJ tentang Mekanisme Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Melalui Implementasi Siskeudes-Link pada Kabupaten dan Kota yang memiliki Desa.
Menanggapi Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri SE Mendagri Nomor 100.3.3.3/1629/SJ di atas, Koordinator Provinsi Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) RMC 6 Provinsi Lampung, Azlim Fitra menyatakan dalam rangka persiapan pelaksanaan transaksi non tunai harus dilakukan Sosialisasi/Pelatihan/Bimbingan Teknis penggunaan Siskeudes-Link kepada semua Pemerintah Desa di wilayah masing-masing kabupaten.
Terkait implementasi Surat Edaran Kementerian Dalam Negeridi di atas, Kabupaten Way Kanan siap menjalankan transaksi non tunai di kampung melalui Siskeudes-Link;
“ Transaksi Non Tunai yang telah diterapkan di seluruh kampung di Way Kanan, selanjutnya akan disempurnakan melalui mekanisme implementasi siskeudes link yang sedang dalam tahap persiapan..ditargetkan tahun 2025 mekanisme pembayaran non tunai di kampung bisa diterapkan.” Jelas Rawan Utara.
Transaksi non tunai mempunyai beberapa manfaat dalam tata Kelola keuangan desa, diantaranya: Manfaat segi keamanan karena transaksi berbasis transfer, Manfaat kemudahan dalam penyimpanan, praktis karena bisa dilakukan di mana saja, Manfaat kemudahan dalam pembukuan dan pencatatan. (Riza Lampung)