DARI DESA – Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung melakukan kegiatan verifikasi teknis calon pekon persiapan Rowo Sari di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu, 3 September 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk memastikan setiap proses pemekaran desa berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pembentukan Pekon Persiapan Rowo Sari merupakan pemekaran dari Pekon Dadapan, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 21 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Tujuannya adalah memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan pelayanan publik di tingkat pekon dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, dan ketersediaan sarana prasarana.
Proses verifikasi yang dilakukan oleh tim dibagi menjadi dua tahap utama. Pertama, verifikasi administrasi, yang mencakup pemeriksaan dokumen resmi seperti berita acara hasil musyawarah desa, notulen musyawarah desa, serta pengecekan apakah usia minimal desa induk dan jumlah penduduk memenuhi standar yang ditetapkan. Tahap kedua adalah verifikasi teknis yang dilakukan melalui peninjauan lapangan. Tim meninjau akses transportasi dan komunikasi antarwilayah, batas wilayah calon pekon persiapan dalam peta desa induk, serta ketersediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik.
Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung terdiri dari beberapa instansi terkait, yakni:
1. Dra. Yulia Megaria, M.Si. beserta tim dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.
2. Bapak Dorda dan tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung.
3. Bapak Romi dan tim dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.
4. Ibu Ratih Aulia dan tim dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung.
Selain Rowo Sari, terdapat tiga pekon lainnya yang tengah dalam proses pemekaran, yakni Pekon Ngarip dengan Pekon persiapan Girimulyo di Kecamatan Ulu Belu, Pekon Margoyoso dengan Pekon persiapan Tanjungsari di Kecamatan Sumberejo, dan calon pekon lain yang telah melalui tahap verifikasi oleh tim Pemprov Lampung menunggu nomor registrasi resmi.
Bupati Tanggamus, Drs. Hi. Moh Saleh Asnawi MA. MH., menyambut baik kedatangan tim verifikasi. Bupati menegaskan bahwa pemekaran pekon dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku terkait jumlah penduduk dan luas wilayah. “Kami mengapresiasi kedatangan Tim Verifikasi Provinsi Lampung. Pemekaran pekon ini harus benar-benar sesuai aturan agar tata kelola pemerintahan desa lebih efektif dan pelayanan publik kepada masyarakat lebih optimal,” ujar Bupati Moh. Saleh Asnawi.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan provinsi dalam memperkuat struktur pemerintahan desa serta memastikan setiap pemekaran pekon dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis data. Keberadaan pekon persiapan diharapkan dapat mempermudah koordinasi pembangunan, memperluas akses layanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kecamatan Sumberejo dan sekitarnya.***








