DARI DESA– Polemik SMA Swasta Siger, sekolah yang dirintis oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan kini akrab disebut “The Killer Policy”, terus memanas. Sekolah ini diduga beroperasi tanpa izin resmi, memicu pertanyaan serius tentang keterlibatan pemerintah daerah dan urgensi campur tangan pemerintah pusat.
Meski keberadaannya sudah menjadi rahasia umum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung belum melakukan pengecekan resmi. Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan: mengapa lembaga pendidikan ilegal yang jelas-jelas mengancam masa depan siswa pra-sejahtera dibiarkan beroperasi?
Bukan hanya Disdikbud Provinsi, DPRD Provinsi Lampung pun terlihat “bisu” meski ratusan kepala sekolah swasta sudah melaporkan langsung permasalahan ini dalam rapat dengar pendapat beberapa hari sebelum pembukaan pendaftaran siswa baru SMA Siger. Rapat itu diharapkan menjadi titik awal pengawasan, namun nyatanya tak ada tindak lanjut yang jelas.
DPRD Kota Bandar Lampung bahkan dicurigai memberi “karpet merah” bagi sekolah ilegal ini, dengan tidak menegakkan prosedur dan regulasi terkait alih anggaran Pemkot Bandar Lampung untuk sekolah swasta tersebut. Praktik ini memunculkan kekhawatiran bahwa kepentingan politik dan administrasi daerah justru mengorbankan hak pendidikan puluhan siswa.
Pemerintah pusat wajib turun tangan. Kemendikbud perlu melakukan inspeksi langsung ke SMA Siger, memastikan aktivitas belajar mengajar sesuai standar, dan melindungi murid-murid yang sudah terlanjur terdaftar. Tanpa pengawasan pusat, risiko penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran hukum tetap tinggi.
Indikasi kuat bahwa SMA Siger tidak layak mendapat izin sudah terlihat. Sesuai ketentuan, untuk memperoleh izin mendirikan sekolah, lembaga harus memiliki aset berupa tanah dan bangunan permanen. Namun, menurut keterangan staf pelayanan Disdikbud Provinsi Lampung, Danny Waluyo Jati, hingga 8 Oktober 2025 SMA Siger belum memiliki tanah atau gedung sendiri.
Eva Dwiana bahkan sempat mewacanakan alih fungsi Terminal Panjang sebagai gedung sekolah. Padahal, terminal tersebut adalah aset pemerintah, bukan milik yayasan SMA Siger. Akibat ketiadaan aset, kegiatan belajar mengajar sementara digelar di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Praktik ini jelas bertentangan dengan regulasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Jika perizinan SMA Siger akhirnya diberikan, banyak pihak tetap mempertanyakan keabsahannya. Keputusan ini akan menjadi preseden berbahaya bagi tata kelola pendidikan di Lampung, terutama terkait transparansi anggaran dan standar pendirian sekolah.
Presiden Prabowo Subianto selaku kepala negara, bersama Kemendikbud, kini berada di titik krusial: apakah akan membiarkan kasus ini menguap di tingkat kota, atau mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan dan melindungi masa depan siswa Lampung?***








