• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, March 26, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Pendidikan & Literasi

SMA Swasta Siger Tanpa Izin! Apakah Presiden Prabowo Harus Turun Tangan?

Melda by Melda
October 17, 2025
SMA Swasta Siger Tanpa Izin! Apakah Presiden Prabowo Harus Turun Tangan?

DARI DESA– Polemik SMA Swasta Siger, sekolah yang dirintis oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan kini akrab disebut “The Killer Policy”, terus memanas. Sekolah ini diduga beroperasi tanpa izin resmi, memicu pertanyaan serius tentang keterlibatan pemerintah daerah dan urgensi campur tangan pemerintah pusat.

Meski keberadaannya sudah menjadi rahasia umum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung belum melakukan pengecekan resmi. Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan: mengapa lembaga pendidikan ilegal yang jelas-jelas mengancam masa depan siswa pra-sejahtera dibiarkan beroperasi?

Bukan hanya Disdikbud Provinsi, DPRD Provinsi Lampung pun terlihat “bisu” meski ratusan kepala sekolah swasta sudah melaporkan langsung permasalahan ini dalam rapat dengar pendapat beberapa hari sebelum pembukaan pendaftaran siswa baru SMA Siger. Rapat itu diharapkan menjadi titik awal pengawasan, namun nyatanya tak ada tindak lanjut yang jelas.

BeritaTerkait

Klarifikasi Pengelolaan Dana Daerah Dinanti

Ketika Regulasi Kalah oleh Kedekatan

Dua Jam Latihan, Penampilan Nadini Apriati Lampaui Ekspektasi Juri dan Penonton

Smartboard Baru Dinikmati 929 Sekolah, Kesenjangan Digital Pendidikan Lampung Terbuka

DPRD Kota Bandar Lampung bahkan dicurigai memberi “karpet merah” bagi sekolah ilegal ini, dengan tidak menegakkan prosedur dan regulasi terkait alih anggaran Pemkot Bandar Lampung untuk sekolah swasta tersebut. Praktik ini memunculkan kekhawatiran bahwa kepentingan politik dan administrasi daerah justru mengorbankan hak pendidikan puluhan siswa.

Pemerintah pusat wajib turun tangan. Kemendikbud perlu melakukan inspeksi langsung ke SMA Siger, memastikan aktivitas belajar mengajar sesuai standar, dan melindungi murid-murid yang sudah terlanjur terdaftar. Tanpa pengawasan pusat, risiko penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran hukum tetap tinggi.

Indikasi kuat bahwa SMA Siger tidak layak mendapat izin sudah terlihat. Sesuai ketentuan, untuk memperoleh izin mendirikan sekolah, lembaga harus memiliki aset berupa tanah dan bangunan permanen. Namun, menurut keterangan staf pelayanan Disdikbud Provinsi Lampung, Danny Waluyo Jati, hingga 8 Oktober 2025 SMA Siger belum memiliki tanah atau gedung sendiri.

Eva Dwiana bahkan sempat mewacanakan alih fungsi Terminal Panjang sebagai gedung sekolah. Padahal, terminal tersebut adalah aset pemerintah, bukan milik yayasan SMA Siger. Akibat ketiadaan aset, kegiatan belajar mengajar sementara digelar di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Praktik ini jelas bertentangan dengan regulasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Jika perizinan SMA Siger akhirnya diberikan, banyak pihak tetap mempertanyakan keabsahannya. Keputusan ini akan menjadi preseden berbahaya bagi tata kelola pendidikan di Lampung, terutama terkait transparansi anggaran dan standar pendirian sekolah.

Presiden Prabowo Subianto selaku kepala negara, bersama Kemendikbud, kini berada di titik krusial: apakah akan membiarkan kasus ini menguap di tingkat kota, atau mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan dan melindungi masa depan siswa Lampung?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBD Bandar LampungDisdikbud LampungDPRD LAMPUNGKEMENDIKBUDPENDIDIKAN BANDAR LAMPUNGPRESIDEN PRABOWOSEKOLAH ILEGALSMA SIGERWALI KOTA EVA DWIANA
ShareTweetSendShare
Previous Post

Flashback Skandal Sekolah Siger: Kepemimpinan RMD Kembali Jadi Sorotan Tajam!

Next Post

Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?

Related Posts

Klarifikasi Pengelolaan Dana Daerah Dinanti
Pendidikan & Literasi

Klarifikasi Pengelolaan Dana Daerah Dinanti

February 20, 2026
Ketika Regulasi Kalah oleh Kedekatan
Pendidikan & Literasi

Ketika Regulasi Kalah oleh Kedekatan

January 26, 2026
Dua Jam Latihan, Penampilan Nadini Apriati Lampaui Ekspektasi Juri dan Penonton
Pendidikan & Literasi

Dua Jam Latihan, Penampilan Nadini Apriati Lampaui Ekspektasi Juri dan Penonton

January 20, 2026
Next Post
Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?

Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?

Kadis DPMPTSP Bandar Lampung “Tampar Halus” Wali Kota Eva Dwiana Soal Izin Usaha dan Sekolah Siger

Kadis DPMPTSP Bandar Lampung “Tampar Halus” Wali Kota Eva Dwiana Soal Izin Usaha dan Sekolah Siger

Administrasi Kesedihan: Puisi Muhammad Alfariezie Menjadi Cermin Luka Sosial dan Satire Realisme di Bandar Lampung

Administrasi Kesedihan: Puisi Muhammad Alfariezie Menjadi Cermin Luka Sosial dan Satire Realisme di Bandar Lampung

Skandal SMA Siger Bandar Lampung: “The Killer Policy” Menguak Kekacauan Regulasi dan Etika Pemerintahan

Skandal SMA Siger Bandar Lampung: “The Killer Policy” Menguak Kekacauan Regulasi dan Etika Pemerintahan

Muhammad Alfariezie Gegerkan Dunia Sastra: “Anak Didik Tanpa Negara” Buka Mata Publik soal Krisis Moral Pendidikan

Muhammad Alfariezie Gegerkan Dunia Sastra: “Anak Didik Tanpa Negara” Buka Mata Publik soal Krisis Moral Pendidikan

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved