DARI DESA– Publik Lampung tengah diguncang kontroversi SMA swasta Siger, sekolah yang kini dikenal sebagai The Killer Policy, yang diduga ilegal dan melibatkan praktik administrasi bermasalah. Sekolah ini dibangun di bawah inisiasi Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dan menimbulkan pertanyaan besar soal integritas pemerintahan daerah serta pengawasan regulasi pendidikan di provinsi ini.
Perda Nomor 9 Tahun 2016 jelas menyatakan bahwa pengelolaan dan penerbitan izin sekolah menengah berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, bukan kota atau kabupaten. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya penyelenggaraan SMA Siger tanpa koordinasi resmi dengan pemerintah provinsi, bahkan Dewan Pendidikan Lampung sebagai lembaga independen hanya menjadi penonton dalam kasus ini.
DPRD Kota Bandar Lampung Diduga Ikut Memfasilitasi
Sidak ke SMA Siger justru dilakukan oleh pimpinan DPRD kota. Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, dan Ketua DPRD Kota Bernas, terlihat enggan memberikan klarifikasi resmi terkait kegiatan sekolah, termasuk praktik jual beli modul yang seharusnya dilarang. Keengganan ini menimbulkan tanda tanya besar publik: mengapa DPRD kota mendukung sekolah yang melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional?
Pemerintah Provinsi Lampung Terlihat Diam
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, juga belum menanggapi permohonan klarifikasi soal SMA Siger. Padahal, rapat dengar pendapat sebelumnya yang melibatkan puluhan kepala sekolah swasta dan anggota DPRD provinsi diharapkan mampu menindaklanjuti keluhan soal mal administrasi sekolah ini. Sayangnya, pertemuan tersebut tidak menghasilkan tindakan nyata dan hanya menghabiskan anggaran negara.
Kontroversi Jual Beli Modul dan MBG Ilegal
Selain masalah izin, SMA Siger tercatat melakukan praktik jual beli modul kepada peserta didik, yang seharusnya dilarang. Sekolah ini juga menerima jatah MBG (Bantuan Operasional Sekolah Madrasah/ Sekolah) tanpa melalui prosedur resmi dapodik Kemendikbud, yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas penggunaan dana publik.
Kepemilikan dan Pengelolaan Yayasan Masih Misterius
Publik dan wali murid masih bingung mengenai pengurus yayasan SMA Siger. Beberapa pihak menyebut Khaidirsyah sebagai ketua, sementara ada klaim lain yang menyatakan mantan Kadis Pendidikan Kota Metro terlibat. Fakta yang pasti, SMA Siger terselenggara menggunakan aliran dana dan aset pemerintah kota atas inisiasi Wali Kota Eva Dwiana, didukung oleh DPRD kota, namun seolah “mengabaikan” aturan yang diatur di tingkat provinsi.
Laporan ke Polda Lampung Tidak Menemukan Tindakan
Masyarakat telah melaporkan kasus ini ke Polda Lampung, namun laporan tersebut diubah menjadi Dumas dengan alasan Lex Spesialis. Hingga kini, belum ada tindak lanjut nyata, membuat publik mempertanyakan keberanian aparat menindak sekolah ilegal yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
SMA Siger kini menjadi simbol krisis etika dan pengawasan di Lampung. Kasus ini menyoroti lemahnya koordinasi antar tingkat pemerintahan, kurangnya integritas pejabat publik, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan.***








