DARI DESA- Polemik mengenai legalitas SMA Siger 2 Bandar Lampung semakin memanas. Sekolah menengah atas ini diduga kuat beroperasi tanpa izin pendirian resmi dari pemerintah atau pemerintah daerah, meski sudah aktif menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran besar bagi orang tua, siswa, serta masyarakat luas terkait kepastian hukum, kualitas pendidikan, dan perlindungan peserta didik yang masih berstatus anak-anak.
Penyelenggaraan SMA Siger 2 Bandar Lampung dilakukan di tanah milik Pemerintah Kota Bandar Lampung dan menggunakan gedung milik pemerintah, yaitu SMPN 44 Bandar Lampung yang berlokasi di Jalan Pulau Buton Raya, Gunung Sulah, Way Halim. Hal ini menjadi salah satu indikator kuat bahwa izin resmi pendirian satuan pendidikan diduga tidak dimiliki, karena penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan pendidikan swasta atau yayasan harus melalui izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Verifikasi terhadap regulasi yang berlaku menunjukkan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 62 ayat 1 menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan formal wajib memperoleh izin dari pemerintah. Ayat 2 menambahkan bahwa persyaratan izin mencakup isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik, sarana prasarana, pembiayaan, sistem evaluasi, serta manajemen pendidikan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 menegaskan perlunya dokumen kepemilikan tanah dan gedung yang sah, serta pengakuan badan hukum penyelenggara seperti yayasan atau perkumpulan.
Menyikapi hal tersebut, penggiat kebijakan publik Abdullah Sani mengusulkan beberapa langkah strategis:
Pertama, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung harus segera menghentikan sementara operasional SMA Siger 2 Bandar Lampung hingga status izin jelas. Hal ini untuk mencegah tuduhan pembiaran terhadap penggunaan sarana prasarana pemerintah yang tidak sesuai peruntukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kedua, Dinas Pendidikan diimbau berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung, guna menempatkan peserta didik di sekolah yang sah secara hukum. Langkah ini penting untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terganggu proses belajar mereka, memperhatikan kemampuan belajar masing-masing, dan tetap sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Ketiga, terdapat dugaan tindak pidana sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin bisa dipidana penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah. Bukti tambahan, termasuk profil Yayasan Siger Prakarsa Bunda selaku badan penyelenggara, telah diserahkan ke Polda Lampung melalui Direktorat Kriminal Khusus, Unit 3 Subdit 4 Tipiter pada Rabu, 5 November 2025, untuk ditindaklanjuti.
Nama-nama pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang mengelola SMA Siger 2 Bandar Lampung juga telah diidentifikasi: Eka Afriana sebagai Pembina Ketua, Khaidarmansyah sebagai Ketua Yayasan/Pengurus, Satria Utama sebagai Sekretaris Pengurus, Didi Agus Bianto sebagai Bendahara Pengurus, dan Suwandi Umar sebagai Ketua Pengawas. Profil ini menjadi bagian penting dalam penanganan hukum dan administratif terhadap dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai pengawasan lembaga pendidikan di Bandar Lampung, koordinasi antara pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan swasta, serta perlindungan hak-hak peserta didik. Publik, akademisi, dan pihak terkait diharapkan terus mengawasi perkembangan kasus ini agar penegakan hukum dan jaminan pendidikan yang sah tetap terjaga, serta siswa dapat menempuh pendidikan tanpa risiko hukum dan gangguan kualitas belajar.***







