DARI DESA – Polemik pendidikan di Lampung kembali memunculkan gejolak baru. Kali ini terkait SMA swasta Siger yang dikabarkan akan memanfaatkan dana APBD Pemkot Bandar Lampung untuk operasionalnya. Berita ini sontak mengundang sorotan publik karena menyangkut legalitas dan tata kelola lembaga pendidikan.
Informasi yang berhasil dihimpun redaksi menunjukkan bahwa SMA swasta Siger membuka pendaftaran murid baru tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah. Ketua yayasan sekolah ini adalah mantan Plt Sekda Pemkot Bandar Lampung, sementara ketua pembinanya dikenal sebagai saudara kembar sosok yang dijuluki “The Killer Policy”. Keberadaan mereka di posisi strategis menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan kepatuhan terhadap peraturan hukum yang berlaku.
Bukti yang menjadi sorotan publik berasal dari akta notaris yayasan yang diperoleh redaksi melalui akses ke Kemenkumham pada Rabu, 29 Oktober 2025. Dalam dokumen tersebut tercatat bahwa akta pendirian yayasan dibuat pada 31 Juli 2025 dengan nomor akta 14. Namun yang menjadi masalah, pendaftaran murid baru SMA Siger sudah dimulai lebih awal, tepatnya pada 9-10 Juli 2025. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa proses administratif dan legalitas sekolah tidak sejalan dengan praktik pendaftaran yang telah dilakukan.
Keberadaan SMA Siger juga menimbulkan kontroversi karena menumpang aset negara, yakni di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, untuk kegiatan belajar mengajar. Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan aset publik dan tanggung jawab Pemkot Bandar Lampung dalam memastikan penggunaan fasilitas negara sesuai aturan.
Publik pun menyoroti kebijakan Wali Kota Eva Dwiana yang dinilai tidak transparan dan cenderung sembrono. Banyak pihak menilai keputusan membuka sekolah tanpa izin resmi dan menggunakan aset publik serta APBD untuk kepentingan lembaga swasta merupakan langkah yang berisiko. Langkah ini dianggap bisa menggantung masa depan anak-anak didik yang seharusnya mendapatkan pendidikan resmi dan terjamin kualitasnya.
Selain itu, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, yang menjamin setiap lembaga pendidikan harus memiliki izin dan memenuhi standar legalitas tertentu sebelum melakukan penerimaan murid baru. Publik mempertanyakan mengapa lembaga pendidikan ini dapat beroperasi dan mengumpulkan pendaftaran sebelum izin resmi diterbitkan.
Sejumlah pakar pendidikan dan aktivis masyarakat menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah agar lebih transparan dan mematuhi aturan hukum. Mereka menekankan bahwa APBD adalah uang rakyat yang harus digunakan secara bertanggung jawab untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pihak tertentu yang belum memiliki legalitas resmi.
Sementara itu, wali kota Eva Dwiana hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik ini. Namun, skandal ini menjadi sorotan nasional karena menyentuh isu sensitif: integritas pemerintahan daerah, pengelolaan APBD, dan hak pendidikan anak-anak.
Kejadian ini menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum di sektor pendidikan di Lampung masih perlu diperkuat. Publik menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.***







