DARI DESA– Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, kembali menyoroti persoalan serius yang tengah terjadi di dunia pendidikan Kota Bandar Lampung. Kali ini, fokus perhatian tertuju pada praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah, yang menurut temuan, menjabat sekaligus sebagai Plh Kepala Sekolah Siger 2 dan Kepala Sekolah SMP Negeri 44 Bandar Lampung.
Fenomena yang disebut Panji sebagai “Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab” ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalisme dan integritas dalam pengelolaan pendidikan. “Dunia pendidikan seharusnya dijalankan secara profesional, dengan fokus pada mutu layanan dan pembinaan siswa. Jika seorang kepala sekolah harus membagi fokus antara dua lembaga berbeda, bagaimana kualitas pendidikan bisa dijaga?” ujarnya dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Kamis (13/11/2025).
Panji menjelaskan, ada potensi benturan kepentingan yang nyata ketika seorang individu memimpin dua lembaga dengan sistem dan regulasi berbeda. “SMP Negeri 44 berada di bawah naungan pemerintah, memiliki sumber pendanaan dari APBD, dan pengawasan ketat dari dinas pendidikan. Sementara Siger 2 dikelola oleh yayasan swasta dengan mekanisme internal berbeda. Jika satu orang memimpin keduanya, risiko konflik kepentingan, terutama dalam kebijakan anggaran dan manajemen, sangat tinggi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa masalah ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam aturan tersebut, kepala sekolah diperkenankan memimpin satu satuan pendidikan untuk menjamin fokus dan kualitas layanan pendidikan. “Pertanyaannya, bagaimana kepala sekolah bisa fokus membangun mutu pendidikan jika harus membagi waktu, tenaga, dan perhatian ke dua lembaga berbeda?” kata Panji.
Lebih lanjut, Panji mempertanyakan dasar hukum atau izin resmi yang memungkinkan Kepala Sekolah SMP Negeri 44 menjalankan tugas tambahan sebagai Plh Kepala Sekolah Siger 2. “Apakah ada surat keputusan resmi dari Dinas Pendidikan atau Kementerian? Jika tidak ada, ini jelas pelanggaran etika jabatan dan menyalahi aturan kepegawaian,” ujarnya.
Sekjend Laskar Lampung juga menekankan bahwa rangkap jabatan di dunia pendidikan tidak hanya berisiko menurunkan kualitas pembelajaran, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik. Kepala sekolah dianggap sebagai teladan bagi guru dan siswa; ketidakjelasan regulasi dalam pengelolaan jabatan ini bisa menggerus citra dunia pendidikan secara keseluruhan.
Dalam rangka memastikan tidak ada penyimpangan wewenang, Panji mendesak pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan kementerian, untuk segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait kasus ini. Ia menegaskan, langkah ini penting untuk memastikan bahwa integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam pengelolaan sekolah.
“Ini bukan hanya soal aturan atau hukum, tapi soal masa depan pendidikan anak-anak kita. Jangan sampai kepentingan individu menimbulkan kerugian bagi sistem pendidikan secara keseluruhan,” pungkas Panji.***






