• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, February 7, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Pendidikan & Literasi

Kisruh SMA Siger Mencuat — Eva Dwiana dan Eka Afriana Disebut Langgar Aturan Layaknya Siti Hawa di Surga

Melda by Melda
November 16, 2025
Kisruh SMA Siger Mencuat — Eva Dwiana dan Eka Afriana Disebut Langgar Aturan Layaknya Siti Hawa di Surga

DARI DESA- Pagi yang seharusnya hangat dan tenang di Kota Bandar Lampung mendadak terusik oleh ingatan tentang SMA Swasta Siger. Ingatan itu kemudian merambat pada kisah lama tentang larangan surga, tentang Siti Hawa yang melanggar satu-satunya aturan yang sudah jelas disampaikan kepadanya. Imaji yang tercipta tiba-tiba menghubungkan kisah tersebut dengan dua sosok penting di Kota Bandar Lampung: Wali Kota Eva Dwiana dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Eka Afriana.

Keduanya seolah berada pada posisi yang sama: telah diingatkan, namun tetap melanggar. Telah diberi rambu-rambu, namun tetap menerobos. Analogi yang muncul tidak bermaksud membandingkan secara spiritual, melainkan menggambarkan pola tindakan yang sama—aturan sudah ada, peringatan sudah diberikan, tetapi tindakan tetap menyalahi ketentuan.

Persoalan ini menyangkut pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Undang-undang yang ditandatangani Presiden Megawati tersebut tidak memberi ruang abu-abu bagi pendirian unit pendidikan tanpa legalitas. Namun dua pejabat penting Kota Bandar Lampung ini tetap membuka SMA Siger meski tidak mengantongi izin yang sah.

BeritaTerkait

Ketika Regulasi Kalah oleh Kedekatan

Dua Jam Latihan, Penampilan Nadini Apriati Lampaui Ekspektasi Juri dan Penonton

Smartboard Baru Dinikmati 929 Sekolah, Kesenjangan Digital Pendidikan Lampung Terbuka

Pembayaran Honor Guru SMA Swasta Siger Tuai Polemik di DPRD

Bahkan lebih jauh, sekolah ini telah membuka pendaftaran peserta didik baru pada 9–10 Juli 2025. Eva Dwiana, yang kala itu mengumumkan pembukaan pendaftaran di hadapan publik, tidak menyampaikan bahwa SMA Siger bukan milik Pemkot Bandar Lampung. Sekolah itu bukan sekolah negeri, bukan pula aset pemerintah, melainkan properti swasta milik lima orang, salah satunya adalah Kadisdikbud sendiri, Eka Afriana.

Pada Juli 2025, publik dikejutkan dengan pemberitahuan pembukaan PPDB SMA Siger. Kepala sekolah-sekolah swasta se-kota menolak keras karena sekolah ini belum memiliki payung hukum. Penolakan bahkan merembet ke pembahasan di DPRD setempat. Namun seluruh keberatan seolah tak dihiraukan, dan aktivitas sekolah tetap berjalan.

Kini terbongkar fakta lain: pendaftaran siswa SMA Siger dilakukan tanpa legalitas yayasan dari Kemenkumham. Izin belum turun, tetapi operasional tetap berjalan. Fakta ini memperkuat dugaan pelanggaran UU Sisdiknas dan memperlebar rentang perdebatan publik.

Tidak berhenti di sana, muncul indikasi pelanggaran lain: penggunaan aset negara tanpa prosedur yang sah. SMA Siger ternyata memanfaatkan fasilitas SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung. Kabid Dikdas Mulyadi mengaku sudah ada izin, namun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa Berita Acara Serah Terima (BAST). Sementara Plt Kasubag Aset dan Keuangan enggan menjelaskan prosedur pinjam pakai aset negara ini. Keengganan tersebut menambah panjang daftar tanda tanya publik—apakah seluruh proses berada di bawah kendali dua sosok yang disebut sejak awal?

Di balik semua kontroversi ini, pengurus yayasan yang mendirikan SMA Siger juga bukan nama sembarangan. Mereka adalah orang-orang yang memegang posisi strategis:

Pendiri Yayasan Siger Prakarsan Bunda:

  • Eka Afriana (Kadisdikbud Kota Bandar Lampung)
  • Khaidarmansyah (eks Plt Sekda)
  • Satria Utama (Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud)
  • Agus Didi Bianto
  • Suwandi Umar

Kelima orang ini tercatat sebagai pemilik sekolah tersebut. Hal inilah yang memperkuat dugaan konflik kepentingan, terutama karena salah satu pemiliknya adalah pejabat yang bertanggung jawab mengawasi pendidikan di Kota Bandar Lampung.

Kisruh SMA Siger kini menjadi cermin gelap tata kelola pendidikan daerah. Aturan yang seharusnya ditegakkan justru diabaikan. Peringatan yang seharusnya ditaati justru diterobos. Dan publik yang seharusnya mendapatkan pelayanan pendidikan yang transparan justru disuguhi drama pelanggaran administrasi yang melibatkan elit pemerintahan kota.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Aset DaerahDisdikbud Bandar LampungEka AfrianaEva DwianaKonflik KepentinganPelanggaran Sisdiknaspendidikan LampungPolemik Sekolah SwastaPPDB 2025SMA SIGER
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tegas! Kadis Dikbud Lampung Thomas Americo: Semua Sekolah Harus Taat Aturan, Termasuk SMA Siger

Next Post

Kehebohan Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal Luntur Akibat Sma Swasta Siger Bandar Lampung

Related Posts

Ketika Regulasi Kalah oleh Kedekatan
Pendidikan & Literasi

Ketika Regulasi Kalah oleh Kedekatan

January 26, 2026
Dua Jam Latihan, Penampilan Nadini Apriati Lampaui Ekspektasi Juri dan Penonton
Pendidikan & Literasi

Dua Jam Latihan, Penampilan Nadini Apriati Lampaui Ekspektasi Juri dan Penonton

January 20, 2026
Smartboard Baru Dinikmati 929 Sekolah, Kesenjangan Digital Pendidikan Lampung Terbuka
Pendidikan & Literasi

Smartboard Baru Dinikmati 929 Sekolah, Kesenjangan Digital Pendidikan Lampung Terbuka

January 15, 2026
Next Post
Kehebohan Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal Luntur Akibat Sma Swasta Siger Bandar Lampung

Kehebohan Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal Luntur Akibat Sma Swasta Siger Bandar Lampung

Pekon Bumiarum Gelar Musrenbang 2025: Warga Dorong Pembangunan Jembatan, Jalan Lingkar Utara, dan Infrastruktur Pertanian

Pekon Bumiarum Gelar Musrenbang 2025: Warga Dorong Pembangunan Jembatan, Jalan Lingkar Utara, dan Infrastruktur Pertanian

Guru SMA Siger Belum Dibayar Berbulan-Bulan, DPRD Bandar Lampung Disebut Bertanggung Jawab

Guru SMA Siger Belum Dibayar Berbulan-Bulan, DPRD Bandar Lampung Disebut Bertanggung Jawab

Skandal SMA Swasta Siger Bandar Lampung, Dari Beasiswa Hingga Dugaan Manipulasi Dana

Skandal SMA Swasta Siger Bandar Lampung, Dari Beasiswa Hingga Dugaan Manipulasi Dana

Hari Sabtu SDN 3 Rejomulyo Jati Agung Sepi, Pagar Rubuh dan Sekolah Kosong Jadi Tanda Tanya Besar

Hari Sabtu SDN 3 Rejomulyo Jati Agung Sepi, Pagar Rubuh dan Sekolah Kosong Jadi Tanda Tanya Besar

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved