DARI DESA– Ketegasan Thomas Americo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Lampung, menjadi sorotan publik menyusul polemik legalitas SMA Siger Bandar Lampung. Dalam pernyataannya, Thomas menekankan bahwa semua sekolah, baik negeri maupun swasta, wajib mematuhi aturan perizinan operasional pendidikan.
“Semua harus taat aturan. Kita hanya akan memberikan rekomendasi apabila persyaratan terpenuhi,” ujar Thomas, Kamis, 13 November 2025. Pernyataan ini menegaskan sikap tegasnya terhadap berbagai permintaan izin yang beredar, termasuk permintaan dukungan dari pihak SMA Siger yang disebut telah melakukan koordinasi dengan Disdikbud Provinsi Lampung.
Pernyataan Thomas muncul menyusul kritik dari pengamat hukum Universitas Lampung, Yusdianto, yang menyoroti dugaan adanya tekanan agar SMA Siger mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah. Menurut Yusdianto, koordinasi SMA Siger dengan Disdikbud dilakukan untuk mempercepat proses perizinan, tetapi tidak berarti izin otomatis diberikan tanpa memenuhi seluruh persyaratan hukum.
Thomas menegaskan bahwa aturan berlaku sama untuk semua pihak, termasuk sekolah yang mengaku milik Pemkot Bandar Lampung. “Ya, semua harus dilengkapi persyaratannya. Tidak ada toleransi bagi yang mencoba melewati prosedur,” tegasnya.
Kadis Dikbud ini juga menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pendirian sekolah baru di Provinsi Lampung. Setiap lembaga pendidikan yang ingin beroperasi harus memenuhi standar administrasi, fasilitas, tenaga pengajar bersertifikat, hingga kepatuhan terhadap regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Skandal legalitas SMA Siger ini menjadi perhatian masyarakat karena memicu perdebatan mengenai tata kelola sekolah di Bandar Lampung. Banyak orang mempertanyakan apakah prosedur pendirian sekolah dijalankan sesuai aturan, atau ada intervensi yang merugikan publik.
Dengan sikap tegas Thomas Americo, publik menaruh harapan agar proses perizinan pendidikan di Lampung berjalan transparan dan profesional. Pernyataan Kadis Dikbud ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak ada penyimpangan, sekaligus menjaga kualitas pendidikan di provinsi tersebut.***





