DARI DESA- Sidang praperadilan yang melibatkan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali ramai diperbincangkan setelah penasihat hukumnya melontarkan pertanyaan besar yang membuat publik ikut kepo: apa sebenarnya motif Kejati Lampung menetapkan kliennya sebagai tersangka?
Sidang kedua yang digelar dengan hakim tunggal Muhammad Hibrian ini menjadi panggung panas ketika penasihat hukum pemohon, Riki Martim, menguraikan sederet keberatan yang dinilai sangat krusial. Menurutnya, Kejati Lampung tidak menjelaskan secara detail dugaan perbuatan pidana yang dilakukan kliennya, sesuatu yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam penetapan tersangka.
Riki menilai jawaban Kejati Lampung yang terdiri dari 16 halaman justru tidak mengurai hubungan antara perbuatan yang disangkakan dengan kerugian negara. Bahkan, unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang menjadi dasar sangkaan juga dianggap tidak dijelaskan dengan lengkap. Dalam pandangannya, dokumen tersebut seakan hanya menyebut keberadaan saksi, ahli, dan surat tanpa menguraikan fakta konkret mengenai tindakan yang membuat kliennya dijerat hukum.
Ia mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka wajib menyebutkan jelas perbuatan yang disangkakan, lengkap dengan alat bukti yang mendukungnya. Tanpa itu, menurut Riki, proses hukum tidak memenuhi syarat objektivitas yang semestinya. Bahkan ia menyinggung putusan Mahkamah Agung No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menegaskan bahwa alat bukti harus memiliki korelasi langsung dengan perbuatan yang diduga dilakukan tersangka.
Tak berhenti di situ, isu soal kerugian negara juga menjadi sorotan besar. Riki menyebut bahwa hingga kini Kejaksaan tidak pernah menyebutkan secara rinci nilai kerugian negara yang timbul, sesuatu yang sangat vital dalam kasus dugaan korupsi. Hasil audit BPKP yang seharusnya menjadi tolok ukur pun tak kunjung diperlihatkan. Padahal, menurut aturan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus nyata dan pasti, bukan sekadar potensi.
Dengan sederet pertanyaan terbuka yang belum terjawab, suasana sidang pun semakin panas. Tidak mau diam, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa sangkaan terhadap Hermawan Eriadi memang merujuk pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Namun, pernyataan tersebut belum cukup menjawab semua poin yang dipertanyakan oleh tim penasehat hukum, terutama soal detail perbuatan dan kerugian negara.
Publik pun semakin dibuat penasaran. Dengan semakin banyaknya pertanyaan krusial yang belum terjawab, drama praperadilan ini berpotensi menjadi salah satu kasus hukum paling disorot di Lampung tahun ini. Banyak yang bertanya-tanya, apakah pada sidang berikutnya Kejati akan membuka lebih banyak detail, atau justru semakin menambah tanda tanya baru?
Semua mata kini tertuju pada putusan praperadilan dan langkah lanjutan dari para pihak. Satu hal yang pasti: kasus ini belum akan mereda dalam waktu dekat.***








