DARI DESA— Dewan Pimpinan Pusat Forum Muda Lampung (FML) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak tebang pilih dalam penanganan dugaan korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Lampung. FML meminta KPK memperluas pemeriksaan ke seluruh proyek Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, tidak hanya terfokus pada kasus yang mencuat di Kabupaten Lampung Tengah.
Desakan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 yang menemukan berbagai penyimpangan pada puluhan paket pekerjaan jalan dan jembatan di bawah kewenangan Dinas BMBK Provinsi Lampung. Temuan tersebut dinilai sebagai indikasi kuat adanya persoalan sistemik dalam pengelolaan proyek infrastruktur daerah.
Sekretaris Jenderal FML, M. Iqbal Farochi, menilai praktik korupsi yang saat ini disorot di Lampung Tengah tidak berdiri sendiri. Ia menyebut pola permainan yang sama berpotensi terjadi di berbagai wilayah lain di Provinsi Lampung, mengingat temuan BPK menunjukkan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi yang tersebar luas.
“Berdasarkan LHP BPK, terdapat temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp4,44 miliar yang terjadi pada 20 paket pekerjaan Dinas BMBK di berbagai lokasi. Ini mengindikasikan praktik manipulasi volume dan kualitas pekerjaan yang sistematis, bukan insiden tunggal,” ujar Iqbal.
FML menilai temuan BPK tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Selain itu, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran yang belum sepenuhnya disetorkan ke kas daerah dengan nilai mencapai Rp3,9 miliar. Proyek-proyek yang disorot antara lain rehabilitasi dan preservasi jalan di beberapa ruas strategis, termasuk proyek yang dikerjakan oleh sejumlah perusahaan kontraktor.
Menurut FML, jika KPK hanya memeriksa satu wilayah atau satu kasus tertentu, maka aktor-aktor utama di tingkat provinsi berpotensi luput dari proses hukum. Oleh karena itu, FML menuntut agar KPK memeriksa seluruh belanja modal jalan dan jembatan Dinas BMBK Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2024.
Dalam pernyataan sikapnya, FML menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta KPK memanggil Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung beserta pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang terlibat dalam paket-paket bermasalah. FML juga mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk memberikan sanksi tegas, termasuk melakukan blacklist terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan temuan BPK.
“Rakyat Lampung berhak mendapatkan infrastruktur yang berkualitas. Jalan yang cepat rusak akibat korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat. KPK harus berani masuk dan membersihkan BMBK Provinsi Lampung secara menyeluruh,” tegas Iqbal.
FML menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan laporan serta tuntutan mereka mendapat perhatian serius dari KPK, demi terwujudnya tata kelola pembangunan infrastruktur yang bersih dan berintegritas di Provinsi Lampung.***








