• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, February 12, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

BNNK Tanggamus Tutup 2025 dengan Capaian Kinerja Signifikan

Melda by Melda
December 23, 2025
BNNK Tanggamus Tutup 2025 dengan Capaian Kinerja Signifikan

DARI DESA – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus menutup tahun 2025 dengan pencapaian kinerja yang melampaui target, baik di bidang pencegahan, rehabilitasi, maupun penindakan terhadap peredaran narkotika. Kepala BNNK Tanggamus, Diani Indramaya, menyampaikan hal tersebut dalam Pers Rilis Akhir Tahun 2025 di Kantor BNNK Tanggamus, Selasa 23 Desember 2025.

Diani menjelaskan, sepanjang 2025, BNNK Tanggamus gencar melakukan penegakan hukum dalam fungsi pemberantasan narkotika secara konsisten dan terukur. Hal ini tercermin dari jumlah berkas layanan Asesmen Terpadu (TAT) yang ditangani mencapai 131 berkas, dengan total tersangka sebanyak 131 orang, jauh melampaui target awal 16 orang. “Sebaran tersangka berasal dari Polres Pesisir Barat 15 orang, Polres Pringsewu 31 orang, dan Polres Tanggamus 85 orang,” ungkap Diani.

Tingkat pengungkapan kasus ini menunjukkan sinergi kuat antara BNNK Tanggamus dengan jajaran Kepolisian di Tanggamus, Pringsewu, dan Pesisir Barat. Dari asesmen, 63 tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan, terdiri atas 2 orang di IPWL Gading Rejo dan 61 orang di Klinik Pratama BNN Kabupaten Tanggamus. Sedangkan 53 tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap di fasilitas Loka Rehabilitasi Kalianda, RSJ Provinsi Lampung, Balai Besar Rehabilitasi Lido, dan RS Batin Mangunang. Sementara 15 tersangka lainnya diproses hukum lebih lanjut karena memenuhi unsur pidana sesuai peraturan yang berlaku.

BeritaTerkait

Penegakan Hukum Kasus PT LEB Harus Sentuh Level Tertinggi

Setoran Dana PI ke PAD Jadi Sorotan, PT LEB Diminta Fokus Usaha

Tak Kantongi Izin tapi Gelar KBM, SMA Siger Terancam Proses Hukum

GMNI Metro Desak Kebijakan Berbasis Data, Bukan Tekanan Kelompok

Diani menambahkan, sepanjang tahun 2025, BNNK Tanggamus menangani sejumlah kasus menonjol, termasuk pengungkapan peredaran narkotika di Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, yang melibatkan pengedar berinisial P dengan barang bukti 10 gram sabu-sabu dan 30 butir ekstasi. Pada November 2025, Operasi Terpadu di Pekon Negara Ratu, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, berhasil mengamankan empat orang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15 gram, enam butir ekstasi, dan puluhan alat hisap sabu.

Di bidang rehabilitasi, BNNK Tanggamus meningkatkan akses dan kualitas layanan dengan pendekatan humanis. Target layanan rehabilitasi rawat jalan sebanyak 27 klien, namun realisasi mencapai 68 klien. Dari jumlah ini, 24 klien mengikuti program pascarehabilitasi, dan salah satu klien telah berhasil memulai budidaya ternak ikan lele dan sayur hidroponik sebagai bentuk reintegrasi sosial. “Masyarakat yang memiliki anggota keluarga terindikasi pecandu narkoba dapat membawa mereka ke BNNK Tanggamus untuk rehabilitasi gratis tanpa pidana,” jelas Diani.

Keberhasilan ini, menurut Diani, merupakan hasil kerja keras bersama antara BNNK Tanggamus, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, serta partisipasi aktif masyarakat. “Kedepan, BNNK Tanggamus akan terus menguatkan program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan penegakan hukum yang humanis, guna mewujudkan Kabupaten Tanggamus Bersinar (Bersih Narkoba),” pungkasnya.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: BNNK Tanggamuscapaian kinerjapenegakan hukumrehabilitasi narkotika
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tumbuh di Celah Kekuasaan, Politik Sunyi dalam Puisi Muhammad Alfariezie

Next Post

Zulkifli Anwar Sosialisasi Empat Pilar di Pesantren Lampung Selatan

Related Posts

Penegakan Hukum Kasus PT LEB Harus Sentuh Level Tertinggi
Berita Desa

Penegakan Hukum Kasus PT LEB Harus Sentuh Level Tertinggi

February 12, 2026
Setoran Dana PI ke PAD Jadi Sorotan, PT LEB Diminta Fokus Usaha
Berita Desa

Setoran Dana PI ke PAD Jadi Sorotan, PT LEB Diminta Fokus Usaha

February 12, 2026
Tak Kantongi Izin tapi Gelar KBM, SMA Siger Terancam Proses Hukum
Berita Desa

Tak Kantongi Izin tapi Gelar KBM, SMA Siger Terancam Proses Hukum

February 11, 2026
Next Post
Zulkifli Anwar Sosialisasi Empat Pilar di Pesantren Lampung Selatan

Zulkifli Anwar Sosialisasi Empat Pilar di Pesantren Lampung Selatan

SMA Siger Bandar Lampung Disorot Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak

SMA Siger Bandar Lampung Disorot Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak

Anggaran Biling Rp5 Miliar Disahkan, DPRD Minta Distribusi Dievaluasi

Anggaran Biling Rp5 Miliar Disahkan, DPRD Minta Distribusi Dievaluasi

Jembatan Gantung Garuda Way Umbar Capai 45 Persen, Akses Ekonomi Dipercepat

Jembatan Gantung Garuda Way Umbar Capai 45 Persen, Akses Ekonomi Dipercepat

Bupati Lampung Selatan Angkat 5.792 PPPK Paruh Waktu, Beri Kepastian Status

Bupati Lampung Selatan Angkat 5.792 PPPK Paruh Waktu, Beri Kepastian Status

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved