DARI DESA – Dugaan penyalahgunaan anggaran APBD untuk SMA Swasta Siger 1 dan 2 kembali mencuat. Anggaran sebesar Rp1,35 miliar yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung pada RAPBD 2026 dianggap tidak proporsional, terutama mengingat jumlah murid di sekolah tersebut yang belum mencapai 100 orang pada September 2025.
Meskipun DPRD Kota Bandar Lampung menolak pengesahan anggaran ini, indikasi penyalahgunaan tetap menjadi sorotan publik karena potensi pembelanjaan yang tidak tepat sasaran. Jika anggaran itu terealisasi, secara perhitungan kasar, setiap siswa berpotensi menerima dana senilai Rp13,5 juta per orang per tahun—jumlah yang cukup untuk membeli satu unit sepeda motor. “Yang menjadi perhatian utama adalah transparansi dan akuntabilitas anggaran. Publik perlu memastikan bahwa dana pendidikan digunakan untuk kepentingan belajar mengajar, bukan kepentingan pribadi,” ujar pengamat kebijakan pendidikan lokal.
Sekolah ini berada di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang kepemilikannya terkait erat dengan Plt. Kadisdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, yang juga merupakan saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana. Status ini menimbulkan pertanyaan serius terkait potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran publik.
Upaya klarifikasi terhadap sekolah dan yayasan relatif sulit dilakukan. Ketua Yayasan, Khaidarmansyah, mengalihkan tanggung jawab ke Disdikbud Kota Bandar Lampung, sementara Plt. Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud yang juga menjabat sebagai Sekretaris Yayasan tidak menanggapi permohonan klarifikasi media. Situasi ini memperkuat kesan adanya hambatan transparansi dan akuntabilitas yang nyata.
Selain itu, meski beberapa pejabat kota menyatakan sekolah ini beroperasi secara ilegal, SMA Swasta Siger tetap menjalankan kegiatan belajar-mengajar. Hal ini menimbulkan pertanyaan tambahan terkait pengawasan internal dan legalitas operasional sekolah, serta bagaimana mekanisme penegakan hukum terhadap lembaga pendidikan yang bermasalah.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran publik, khususnya yang terkait pendidikan. Transparansi dan audit yang jelas diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dana, memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Publik dan DPRD kini tengah menunggu langkah konkret dari pihak berwenang, termasuk Ditreskrimsus Polda Lampung, untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dana ini. Penanganan yang tuntas diharapkan bisa menjadi contoh bagi pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih akuntabel di masa mendatang.***








