• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, February 9, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

SMA Siger Bandar Lampung Disorot Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak

Melda by Melda
December 24, 2025
SMA Siger Bandar Lampung Disorot Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak

DARI DESA – Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung menuai sorotan publik karena diduga bermasalah secara hukum dan berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Sejumlah indikasi menunjukkan sekolah tersebut tidak hanya menghadapi persoalan administratif, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak peserta didik sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut menegaskan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan bentuk kejahatan lainnya. Dalam konteks SMA Siger, tafsir kekerasan tidak hanya dimaknai secara fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis berupa ketidakpastian masa depan siswa, kecemasan terhadap legalitas sekolah, serta ketakutan akan keabsahan ijazah yang akan diterbitkan.

Kontroversi SMA Siger bermula dari pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada Juni 2025, menjelang masa penerimaan peserta didik baru. Sekolah tersebut disebut akan mendapat dukungan dana dari Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk operasionalnya. Pernyataan ini memicu reaksi keras Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Lampung yang menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD Lampung pada 7 Juli 2025 untuk meminta penghentian penyelenggaraan SMA Siger.

BeritaTerkait

Rp5,9 Miliar untuk Kejati Lampung Diduga Dibayarkan Tanpa Review Inspektorat dan BPK

Dana Tidak Terduga Kota Bandar Lampung Kosong, ASN dan Warga Khawatir Kesiapan Bencana

Dampak Kebijakan Wali Kota, DAU Bandar Lampung Diduga Tak Cair Maksimal

Masjid Raya Al Jabbar Jadi Tujuan, Wisata Rohani Pensiunan ASN Pemkot Dipertanyakan

FKSS menilai penyelenggaraan SMA Siger janggal karena menggunakan gedung SMP Negeri di Bandar Lampung. Menurut mereka, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan perizinan yang selama ini mewajibkan sekolah swasta memiliki atau menyewa lahan sendiri. Klarifikasi dari Disdikbud Provinsi Lampung melalui pejabat yang membidangi pendidikan menengah menguatkan bahwa izin SMA Siger memang belum lengkap.

Fakta lain yang terungkap menunjukkan adanya pengurangan jam belajar siswa SMP Negeri karena ruang kelas digunakan bergantian dengan SMA Siger. Siswa SMP dilaporkan pulang lebih awal, sementara siswa SMA baru masuk pada siang hari hingga sore, sehingga waktu belajar SMA Siger hanya sekitar empat jam per hari. Kondisi ini dinilai tidak ideal dan berpotensi merugikan hak anak atas pendidikan yang layak.

Masalah semakin kompleks ketika Eva Dwiana secara terbuka mengakui pada 14 Juli 2025 bahwa perizinan SMA Siger masih berproses. Artinya, kegiatan penerimaan siswa baru dilakukan sebelum izin resmi terbit. Dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) juga mencatat Yayasan Siger Prakarsa Bunda baru memiliki akta notaris per 31 Juli 2025, dengan struktur pengurus yang memunculkan dugaan konflik kepentingan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Kepala DPMPTSP Lampung turut mengonfirmasi bahwa SMA Siger belum mengantongi izin operasional dan belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). “Jika sekolah belum berizin dan belum terdaftar, maka ada risiko serius terhadap kepastian hak pendidikan peserta didik,” ujar seorang pejabat pendidikan.

Dengan kondisi tersebut, masa depan siswa SMA Siger berada dalam ketidakpastian. Dugaan pelanggaran Pasal 54 UU Perlindungan Anak pun menguat, mengingat anak-anak ditempatkan pada situasi pendidikan yang tidak jelas legalitasnya, minim kepastian ijazah, serta sistem belajar yang tidak sesuai standar. Publik kini menanti kejelasan tanggung jawab pemerintah daerah dan penyelenggara sekolah atas nasib para peserta didik.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Disdikbud Bandar LampungEva DwianaKonflik Kepentingan PendidikanPendidikan IlegalSMA Siger Bandar LampungUU Perlindungan Anak
ShareTweetSendShare
Previous Post

Zulkifli Anwar Sosialisasi Empat Pilar di Pesantren Lampung Selatan

Next Post

Anggaran Biling Rp5 Miliar Disahkan, DPRD Minta Distribusi Dievaluasi

Related Posts

Rp5,9 Miliar untuk Kejati Lampung Diduga Dibayarkan Tanpa Review Inspektorat dan BPK
Berita Desa

Rp5,9 Miliar untuk Kejati Lampung Diduga Dibayarkan Tanpa Review Inspektorat dan BPK

February 7, 2026
Dana Tidak Terduga Kota Bandar Lampung Kosong, ASN dan Warga Khawatir Kesiapan Bencana
Berita Desa

Dana Tidak Terduga Kota Bandar Lampung Kosong, ASN dan Warga Khawatir Kesiapan Bencana

February 7, 2026
Dampak Kebijakan Wali Kota, DAU Bandar Lampung Diduga Tak Cair Maksimal
Berita Desa

Dampak Kebijakan Wali Kota, DAU Bandar Lampung Diduga Tak Cair Maksimal

February 7, 2026
Next Post
Anggaran Biling Rp5 Miliar Disahkan, DPRD Minta Distribusi Dievaluasi

Anggaran Biling Rp5 Miliar Disahkan, DPRD Minta Distribusi Dievaluasi

Jembatan Gantung Garuda Way Umbar Capai 45 Persen, Akses Ekonomi Dipercepat

Jembatan Gantung Garuda Way Umbar Capai 45 Persen, Akses Ekonomi Dipercepat

Bupati Lampung Selatan Angkat 5.792 PPPK Paruh Waktu, Beri Kepastian Status

Bupati Lampung Selatan Angkat 5.792 PPPK Paruh Waktu, Beri Kepastian Status

Akses Kesehatan Terjamin, Anggaran Pusat–Daerah Lindungi Warga Lampung

Akses Kesehatan Terjamin, Anggaran Pusat–Daerah Lindungi Warga Lampung

Polemik SMA Siger Diselidiki, DPRD Soroti Konflik Kepentinga

Polemik SMA Siger Diselidiki, DPRD Soroti Konflik Kepentinga

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved