DARI DESA – Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung menuai sorotan publik karena diduga bermasalah secara hukum dan berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Sejumlah indikasi menunjukkan sekolah tersebut tidak hanya menghadapi persoalan administratif, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak peserta didik sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut menegaskan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan bentuk kejahatan lainnya. Dalam konteks SMA Siger, tafsir kekerasan tidak hanya dimaknai secara fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis berupa ketidakpastian masa depan siswa, kecemasan terhadap legalitas sekolah, serta ketakutan akan keabsahan ijazah yang akan diterbitkan.
Kontroversi SMA Siger bermula dari pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada Juni 2025, menjelang masa penerimaan peserta didik baru. Sekolah tersebut disebut akan mendapat dukungan dana dari Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk operasionalnya. Pernyataan ini memicu reaksi keras Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Lampung yang menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD Lampung pada 7 Juli 2025 untuk meminta penghentian penyelenggaraan SMA Siger.
FKSS menilai penyelenggaraan SMA Siger janggal karena menggunakan gedung SMP Negeri di Bandar Lampung. Menurut mereka, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan perizinan yang selama ini mewajibkan sekolah swasta memiliki atau menyewa lahan sendiri. Klarifikasi dari Disdikbud Provinsi Lampung melalui pejabat yang membidangi pendidikan menengah menguatkan bahwa izin SMA Siger memang belum lengkap.
Fakta lain yang terungkap menunjukkan adanya pengurangan jam belajar siswa SMP Negeri karena ruang kelas digunakan bergantian dengan SMA Siger. Siswa SMP dilaporkan pulang lebih awal, sementara siswa SMA baru masuk pada siang hari hingga sore, sehingga waktu belajar SMA Siger hanya sekitar empat jam per hari. Kondisi ini dinilai tidak ideal dan berpotensi merugikan hak anak atas pendidikan yang layak.
Masalah semakin kompleks ketika Eva Dwiana secara terbuka mengakui pada 14 Juli 2025 bahwa perizinan SMA Siger masih berproses. Artinya, kegiatan penerimaan siswa baru dilakukan sebelum izin resmi terbit. Dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) juga mencatat Yayasan Siger Prakarsa Bunda baru memiliki akta notaris per 31 Juli 2025, dengan struktur pengurus yang memunculkan dugaan konflik kepentingan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Kepala DPMPTSP Lampung turut mengonfirmasi bahwa SMA Siger belum mengantongi izin operasional dan belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). “Jika sekolah belum berizin dan belum terdaftar, maka ada risiko serius terhadap kepastian hak pendidikan peserta didik,” ujar seorang pejabat pendidikan.
Dengan kondisi tersebut, masa depan siswa SMA Siger berada dalam ketidakpastian. Dugaan pelanggaran Pasal 54 UU Perlindungan Anak pun menguat, mengingat anak-anak ditempatkan pada situasi pendidikan yang tidak jelas legalitasnya, minim kepastian ijazah, serta sistem belajar yang tidak sesuai standar. Publik kini menanti kejelasan tanggung jawab pemerintah daerah dan penyelenggara sekolah atas nasib para peserta didik.***








