• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, February 9, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Keuangan Daerah Dipertanyakan, SMA Siger Uji Integritas Pemkot Bandar Lampung

Melda by Melda
January 23, 2026
Keuangan Daerah Dipertanyakan, SMA Siger Uji Integritas Pemkot Bandar Lampung

DARI DESA- Dugaan pencairan anggaran sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kembali menguji tata kelola keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Aliran dana APBD senilai sekitar Rp200–250 juta ke SMA Siger Bandar Lampung yang dikelola pihak swasta menjadi sorotan, karena disebut terjadi tanpa persetujuan DPRD dan saat status perizinan sekolah belum tuntas.

Isu ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga membuka pertanyaan serius terkait kepatuhan Pemkot Bandar Lampung terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan publik.

DPRD Akui Tidak Pernah Menyetujui Pencairan

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan pihak legislatif tidak membenarkan adanya pencairan anggaran sepihak yang melangkahi kewenangan DPRD.

BeritaTerkait

Rp5,9 Miliar untuk Kejati Lampung Diduga Dibayarkan Tanpa Review Inspektorat dan BPK

Dana Tidak Terduga Kota Bandar Lampung Kosong, ASN dan Warga Khawatir Kesiapan Bencana

Dampak Kebijakan Wali Kota, DAU Bandar Lampung Diduga Tak Cair Maksimal

Masjid Raya Al Jabbar Jadi Tujuan, Wisata Rohani Pensiunan ASN Pemkot Dipertanyakan

“Pada anggaran perubahan tahun 2025 memang sempat dibahas. Tapi kami minta jangan dikeluarkan karena izin sekolah itu belum jelas. Pada APBD murni tahun 2026, anggaran untuk SMA Siger sudah kami coret,” ujar Asroni, Kamis (22/1/2026).

Ia mengaku telah melakukan pengecekan langsung ke internal Pemkot terkait informasi yang beredar di publik.

“Saya crosscheck ke keuangan. Memang keluar sekitar Rp200–250 juta, bukan Rp700 juta seperti isu yang berkembang. Tapi itu keluar di akhir Desember. Kami juga belum tahu jelas dana itu mengalir ke yayasan atau pihak mana,” jelasnya.

Pencairan Tanpa Dasar Perda

Secara regulasi, pencairan APBD sebelum ditetapkan menjadi Perda bertentangan dengan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyusun dan mengajukan rancangan Perda APBD untuk dibahas dan disetujui bersama DPRD.

Selain itu, Pasal 69 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa rancangan Perda APBD harus mendapat persetujuan DPRD sebelum dapat dilaksanakan.

“Kalau DPRD tidak tahu dan tidak menyetujui, maka pencairan anggaran tersebut patut dipertanyakan legalitasnya,” ujar Asroni.

BKAD dan Pejabat Terkait Belum Memberi Penjelasan

Mantan pejabat di lingkungan keuangan Pemkot Bandar Lampung, Zakky Irawan, yang kini bertugas di Kesbangpol, mengaku tidak mengingat detail pencairan dana tersebut.

“Kalau anggaran bukan di saya. BKAD hanya memproses pencairan. Saya tidak ingat satu per satu berkas. Silakan dikonfirmasi langsung ke Kepala BKAD yang baru,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala BKAD maupun pejabat terkait lainnya belum memberikan klarifikasi resmi meski permintaan konfirmasi telah disampaikan redaksi melalui surat dan jalur komunikasi publik.

Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka

Isu aliran dana APBD ini turut disertai dugaan konflik kepentingan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, diketahui merupakan pendiri sekaligus pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Siger.

Eka Afriana juga memiliki hubungan keluarga dekat dengan Wali Kota Bandar Lampung. Selain itu, Satria Utama, yang menjabat Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud, disebut sebagai Sekretaris yayasan tersebut.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait netralitas kebijakan serta kepatuhan terhadap prinsip good governance dalam pengelolaan anggaran daerah.

Prinsip Keuangan Negara Dipertaruhkan

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat aturan, transparan, efisien, dan bertanggung jawab.

Jika pencairan APBD dilakukan sebelum memiliki dasar Perda dan tanpa persetujuan DPRD, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.

Klarifikasi Masih Ditunggu

Hingga kini, Pemkot Bandar Lampung belum menjelaskan dasar hukum pencairan anggaran tersebut, termasuk status SMA Siger dalam kebijakan pendidikan daerah.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keseimbangan dan akurasi pemberitaan.

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBD Bandar LampungDPRD Bandar LampungKeuangan DaerahKonflik KepentinganSMA SIGERTata Kelola APBD
ShareTweetSendShare
Previous Post

Salma Alika Nur Tampilkan Penghayatan Dalam Lewat Lagu Ijuk

Next Post

Dana Hibah dan Jalan Rusak, Warga Soroti Arah Kebijakan Pemkot Bandar Lampung

Related Posts

Rp5,9 Miliar untuk Kejati Lampung Diduga Dibayarkan Tanpa Review Inspektorat dan BPK
Berita Desa

Rp5,9 Miliar untuk Kejati Lampung Diduga Dibayarkan Tanpa Review Inspektorat dan BPK

February 7, 2026
Dana Tidak Terduga Kota Bandar Lampung Kosong, ASN dan Warga Khawatir Kesiapan Bencana
Berita Desa

Dana Tidak Terduga Kota Bandar Lampung Kosong, ASN dan Warga Khawatir Kesiapan Bencana

February 7, 2026
Dampak Kebijakan Wali Kota, DAU Bandar Lampung Diduga Tak Cair Maksimal
Berita Desa

Dampak Kebijakan Wali Kota, DAU Bandar Lampung Diduga Tak Cair Maksimal

February 7, 2026
Next Post
Dana Hibah dan Jalan Rusak, Warga Soroti Arah Kebijakan Pemkot Bandar Lampung

Dana Hibah dan Jalan Rusak, Warga Soroti Arah Kebijakan Pemkot Bandar Lampung

Kasus Honorer Naik Penyidikan, Sekjend Laskar Lampung Minta Sekda Dinonaktifkan

Laskar Lampung Soroti Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Pejabat Disdik Bandar Lampung

Gunakan Gedung Pemerintah, Yayasan Siger Akan Dipanggil Disdik Lampung

Gunakan Gedung Pemerintah, Yayasan Siger Akan Dipanggil Disdik Lampung

Sekolah Siger Dinilai Berada di Wilayah Abu-Abu Regulasi

Sekolah Siger Dinilai Berada di Wilayah Abu-Abu Regulasi

Klaim Pengadaan Buku SMA Siger Berseberangan dengan Fakta Lapangan

Klaim Pengadaan Buku SMA Siger Berseberangan dengan Fakta Lapangan

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved