• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, February 9, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Ketika APBD Mendahului Izin, Kasus SMA Swasta Siger Mengemuka

Melda by Melda
February 4, 2026
Ketika APBD Mendahului Izin, Kasus SMA Swasta Siger Mengemuka

DARI DESA- Fakta mengejutkan terungkap dari polemik SMA Swasta Siger. Pemerintah Kota Bandar Lampung diketahui telah mengalirkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung operasional sekolah yang secara administratif belum mengantongi izin resmi. Aliran anggaran ini dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan pendidikan yang berstatus ilegal.

Pengakuan tersebut muncul dari klarifikasi Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, serta diperkuat oleh pernyataan resmi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico.

Dana APBD Mengalir ke Sekolah Tanpa Izin

Dalam pernyataannya pada Sabtu, 24 Januari 2026, Dr. Khaidarmansyah mengakui bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda telah menerima dana APBD sebesar Rp350 juta. Dana tersebut digunakan untuk operasional SMA Swasta Siger 1 dan 2 Bandar Lampung, sekolah yang diinisiasi oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan dikelola yayasan yang didirikan oleh saudari kembarnya, Eka Afrina.

BeritaTerkait

Rp5,9 Miliar untuk Kejati Lampung Diduga Dibayarkan Tanpa Review Inspektorat dan BPK

Dana Tidak Terduga Kota Bandar Lampung Kosong, ASN dan Warga Khawatir Kesiapan Bencana

Dampak Kebijakan Wali Kota, DAU Bandar Lampung Diduga Tak Cair Maksimal

Masjid Raya Al Jabbar Jadi Tujuan, Wisata Rohani Pensiunan ASN Pemkot Dipertanyakan

Jumlah dana tersebut memang tidak mencapai miliaran rupiah, namun substansinya menjadi sorotan karena disalurkan kepada satuan pendidikan yang belum memiliki legalitas operasional.

Disdikbud Tegaskan SMA Siger Belum Layak Operasional

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa pihaknya hingga kini belum pernah menerbitkan rekomendasi izin operasional SMA Swasta Siger.

“Kami belum memberikan rekomendasi izin karena proses belajar mengajar di SMA Siger 1 dan 2 hanya berlangsung sekitar empat jam, sementara standar minimal adalah delapan jam. Selain itu, yayasan belum memiliki aset berharga berupa tanah dan bangunan sendiri, sehingga kegiatan belajar masih menumpang di SMP Negeri,” kata Thomas dalam konferensi pers, Selasa, 3 Februari 2026.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang berlangsung selama ini tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan penyelenggaraan satuan pendidikan.

Kontradiksi APBD dan Legalitas Pendidikan

Aliran dana APBD ke yayasan yang belum mengantongi izin memunculkan kontradiksi serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Di satu sisi, Disdikbud Provinsi menyatakan sekolah tersebut belum layak operasional. Di sisi lain, Pemkot Bandar Lampung justru mengucurkan anggaran untuk menopang aktivitasnya.

Situasi ini memicu pertanyaan publik mengenai mekanisme penganggaran, verifikasi penerima hibah, serta potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBD Kota Bandar Lampung.

Desakan Evaluasi dan Potensi Penegakan Hukum

Sejumlah kalangan menilai aliran dana APBD untuk kegiatan ilegal berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan negara. Penggunaan anggaran daerah untuk aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum dinilai dapat membuka ruang pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Pertanyaan pun mengemuka, apakah lembaga pengawas seperti Inspektorat, BPK, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu turun tangan untuk menelusuri aliran dana tersebut.

Kasus SMA Swasta Siger kini tidak hanya menjadi polemik pendidikan, tetapi juga ujian serius bagi integritas pengelolaan keuangan daerah dan komitmen pemerintah terhadap supremasi hukum.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBD Bandar LampungDana pendidikan ilegalDisdikbud LampungKontroversi pendidikan LampungSMA Swasta Siger
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tahun Ajaran 2026/2027, Disdikbud Lampung Larang SMA Siger Buka SPMB

Next Post

Sidang PT LEB Panas, Jaksa Dituntut Jelaskan Kerugian Negara

Related Posts

Rp5,9 Miliar untuk Kejati Lampung Diduga Dibayarkan Tanpa Review Inspektorat dan BPK
Berita Desa

Rp5,9 Miliar untuk Kejati Lampung Diduga Dibayarkan Tanpa Review Inspektorat dan BPK

February 7, 2026
Dana Tidak Terduga Kota Bandar Lampung Kosong, ASN dan Warga Khawatir Kesiapan Bencana
Berita Desa

Dana Tidak Terduga Kota Bandar Lampung Kosong, ASN dan Warga Khawatir Kesiapan Bencana

February 7, 2026
Dampak Kebijakan Wali Kota, DAU Bandar Lampung Diduga Tak Cair Maksimal
Berita Desa

Dampak Kebijakan Wali Kota, DAU Bandar Lampung Diduga Tak Cair Maksimal

February 7, 2026
Next Post
Sidang PT LEB Panas, Jaksa Dituntut Jelaskan Kerugian Negara

Sidang PT LEB Panas, Jaksa Dituntut Jelaskan Kerugian Negara

Pergantian PSM Kupang TBU Bermasalah, Lurah Diduga Langgar Prosedur

Pergantian PSM Kupang TBU Bermasalah, Lurah Diduga Langgar Prosedur

Disdikbud Lampung Bertindak, SMA Swasta Siger Tak Lagi Gelar KBM 2026/2027

Disdikbud Lampung Bertindak, SMA Swasta Siger Tak Lagi Gelar KBM 2026/2027

Dari Hibah hingga Izin, Jejak Masalah SMA Siger Terbuka ke Publik

Dari Hibah hingga Izin, Jejak Masalah SMA Siger Terbuka ke Publik

Laskar Lampung Ultimatum Polda Lampung Soal Dugaan Kejahatan Sistematis Honorer Metro

Laskar Lampung Ultimatum Polda Lampung Soal Dugaan Kejahatan Sistematis Honorer Metro

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved