• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, March 15, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Penegakan Hukum Kasus PT LEB Harus Sentuh Level Tertinggi

Melda by Melda
February 12, 2026
Penegakan Hukum Kasus PT LEB Harus Sentuh Level Tertinggi

DARI DESA- Kasus dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali menjadi sorotan. Penggiat kebijakan publik Indonesia, Abdullah Sani, menegaskan penanganan kasus PT LEB tidak boleh berhenti pada level pelaksana, tetapi harus menelusuri pengambil kebijakan tertinggi dalam struktur BUMD tersebut.

 Penegakan Hukum Harus Menyentuh Struktur Kekuasaan

Abdullah Sani menilai proses hukum dalam kasus PT LEB harus mencerminkan prinsip negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada unsur direksi, tetapi juga menelusuri otoritas strategis yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

“Kita berharap penegakan hukum berjalan sesuai misi negara hukum yang demokratis dan berkeadilan,” ujar Abdullah Sani.

BeritaTerkait

Pertemuan dengan Natalius Pigai Jadi Momentum Soroti Kasus SMA Siger

Keamanan Terdakwa Jadi Isu dalam Sidang Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran

Dua Saksi Hadir di Sidang PT LEB, Fahrizal Darminto Berhalangan Datang

Hubungan Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung Disorot Pasca Banjir

Menurutnya, PT LEB merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang dibentuk melalui penyertaan modal dari APBD. Dengan demikian, pemegang saham mayoritas—yang diwakili kepala daerah—memiliki kendali atas kebijakan strategis perusahaan.

“Karena ini BUMD yang modalnya berasal dari pemerintah daerah, maka pemegang saham mayoritas memiliki kewenangan menentukan kebijakan strategis melalui RUPS, termasuk soal operasional dan penggunaan anggaran,” jelasnya.

 Dana PI dan Tanggung Jawab Kebijakan

Kasus PT LEB berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI), yakni hak partisipasi usaha migas yang diberikan kepada daerah penghasil. Skema dana PI tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan daerah melalui BUMD, termasuk PT LEB.

Abdullah Sani menegaskan, setiap penggunaan dana PI harus memiliki dasar keputusan resmi dari pemegang saham. Jika dana digunakan tanpa keputusan yang sah, maka pihak yang memiliki kewenangan tertinggi patut dimintai pertanggungjawaban.

“Setiap penggunaan dana harus ada rujukan keputusan pemegang saham. Kalau belum ada keputusan tetapi dana sudah digunakan, maka harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Ia menambahkan, dalam struktur PT LEB, direksi berperan sebagai pelaksana kebijakan. Sementara arah kebijakan penggunaan dana PI ditentukan melalui mekanisme resmi oleh pemegang saham.

“Direksi itu pelaksana. Yang menentukan arah kebijakan penggunaan dana adalah pemegang saham melalui mekanisme resmi. Karena itu, penegakan hukum harus menelusuri sampai pengambil keputusan tertinggi,” tegas Abdullah Sani.

Preseden Penting Tata Kelola Dana PI

Abdullah Sani menilai penanganan kasus PT LEB akan menjadi preseden penting dalam tata kelola dana PI di BUMD. Ia berharap perkara ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan transparansi.

“Kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar ke depan tata kelola dana PI lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Hingga kini, kasus PT LEB masih bergulir dan menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai, pengungkapan aktor utama dalam kebijakan pengelolaan dana PI menjadi kunci untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Abdullah SaniBUMD LampungDana PIkasus pt lebParticipating Interestpenegakan hukum Lampungpengelolaan dana PIPT LEBRUPS BUMDTata Kelola BUMD
ShareTweetSendShare
Previous Post

Setoran Dana PI ke PAD Jadi Sorotan, PT LEB Diminta Fokus Usaha

Next Post

SMA Siger di Ujung Tanduk, Publik Tunggu Langkah Tegas Aparat

Related Posts

Pertemuan dengan Natalius Pigai Jadi Momentum Soroti Kasus SMA Siger
Berita Desa

Pertemuan dengan Natalius Pigai Jadi Momentum Soroti Kasus SMA Siger

March 11, 2026
Keamanan Terdakwa Jadi Isu dalam Sidang Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran
Berita Desa

Keamanan Terdakwa Jadi Isu dalam Sidang Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran

March 10, 2026
Dua Saksi Hadir di Sidang PT LEB, Fahrizal Darminto Berhalangan Datang
Berita Desa

Dua Saksi Hadir di Sidang PT LEB, Fahrizal Darminto Berhalangan Datang

March 10, 2026
Next Post
SMA Siger di Ujung Tanduk, Publik Tunggu Langkah Tegas Aparat

SMA Siger di Ujung Tanduk, Publik Tunggu Langkah Tegas Aparat

Isu Dugaan Pungli BKD Bergulir, GRIB Jaya Pertanyakan Keterbukaan Informasi dan Peran Deddy Amrullah

Isu Dugaan Pungli BKD Bergulir, GRIB Jaya Pertanyakan Keterbukaan Informasi dan Peran Deddy Amrullah

Puisi Reflektif Sarat Makna, Penyair Lampung Tegaskan Pentingnya Keutuhan Bahasa

Puisi Reflektif Sarat Makna, Penyair Lampung Tegaskan Pentingnya Keutuhan Bahasa

Ditreskrimsus Periksa Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran SMA Siger

Ditreskrimsus Periksa Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran SMA Siger

Hak Pendidikan Dipertaruhkan, Mahasiswa Desak Pemkot Selesaikan Kasus SMA Siger

Hak Pendidikan Dipertaruhkan, Mahasiswa Desak Pemkot Selesaikan Kasus SMA Siger

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved