• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, March 15, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Setoran Dana PI ke PAD Jadi Sorotan, PT LEB Diminta Fokus Usaha

Melda by Melda
February 12, 2026
Setoran Dana PI ke PAD Jadi Sorotan, PT LEB Diminta Fokus Usaha

DARI DESA- Polemik dana PI 10 persen PT LEB Lampung kembali menjadi sorotan publik. Abdullah Sani menegaskan bahwa dana PI 10 persen PT LEB Lampung pada prinsipnya bukan pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa langsung masuk ke kas pemerintah daerah, melainkan hak partisipasi usaha yang harus dikelola terlebih dahulu oleh perusahaan.

Menurutnya, konsep dasar BUMD mengharuskan setiap dana investasi, termasuk dana PI 10 persen PT LEB Lampung, diputar dalam kegiatan usaha untuk menghasilkan keuntungan. Keuntungan itulah yang kemudian dapat dihitung sebagai PAD.

“Kalau menurut saya itu keliru. Seharusnya dana itu tetap berada di PT LEB. Digunakan untuk kepentingan usaha. Keuntungan dari usaha itu, itulah namanya PAD untuk pemasukan daerah. Bukan uang yang berasal dari PI itu dibawa lalu diserahkan kepada pemda,” ujar Abdullah Sani.

BeritaTerkait

Pertemuan dengan Natalius Pigai Jadi Momentum Soroti Kasus SMA Siger

Keamanan Terdakwa Jadi Isu dalam Sidang Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran

Dua Saksi Hadir di Sidang PT LEB, Fahrizal Darminto Berhalangan Datang

Hubungan Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung Disorot Pasca Banjir

PI Bukan Dana Siap Pakai, Harus Diolah Jadi Laba

Abdullah Sani menjelaskan, dana PI 10 persen PT LEB Lampung masih merupakan hak partisipasi yang perlu diolah melalui aktivitas bisnis. Dalam konteks ini, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai BUMD memiliki tanggung jawab mengembangkan usaha di sektor energi sebelum menyetorkan laba ke daerah.

“PAD dimasukkan itu hasil usaha. Nah, uang PI itu dapat digunakan untuk itu. Dana PI itu masih barang mentah yang harus diolah dulu oleh LEB untuk biaya usaha di bidang energi. Hasil usaha dari LEB itulah sumber PAD,” katanya.

Ia menambahkan, participating interest merupakan bentuk pengalihan hak partisipasi dari kontraktor migas kepada daerah penghasil. Skema ini bertujuan agar daerah dapat ikut berusaha dan memperoleh keuntungan berkelanjutan.

“PI itu adalah pengalihan hak antara kontraktor dengan pihak daerah. Sepuluh persen dialihkan tanggung jawabnya untuk daerah agar daerah ikut berusaha dan mendapatkan PAD,” jelasnya.

Status Hukum PT LEB dan Tanggung Jawab Kebijakan

Secara hukum, lanjut Abdullah Sani, dana PI 10 persen PT LEB Lampung menjadi bagian dari entitas perusahaan karena PT LEB berbentuk perseroan terbatas. Artinya, pengelolaan dana harus tunduk pada prinsip tata kelola korporasi.

“Karena badan hukumnya PT, maka pendapatan dari PI itu adalah milik PT LEB. Maka PT LEB mempergunakan itu untuk kepentingan usaha sesuai badan hukum perseroan terbatas. Setelah punya kemandirian usaha, baru itu bisa jadi PAD,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan kebijakan yang menyebabkan dana PI 10 persen PT LEB Lampung ditransfer langsung menjadi PAD. Jika benar terjadi, menurutnya aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak yang memerintahkan kebijakan tersebut.

“Dengan ditransfernya ratusan miliar untuk PAD, kejaksaan harus mencari siapa yang memerintahkan. Karena pemegang saham mayoritas memiliki kewenangan strategis,” ujarnya.

Menurut Abdullah Sani, keputusan RUPS tidak dapat dijadikan pembenaran apabila bertentangan dengan regulasi. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB Lampung agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi BUMD lain.

Desakan Transparansi dan Tata Kelola

Kasus dana PI 10 persen PT LEB Lampung kini menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak agar alur kebijakan, dasar hukum, serta mekanisme penggunaan dana diungkap secara transparan.

Pengamat menilai polemik ini bukan sekadar soal setoran PAD, tetapi menyangkut prinsip tata kelola investasi daerah. Dana PI 10 persen PT LEB Lampung semestinya diarahkan untuk menciptakan keuntungan jangka panjang melalui usaha energi, bukan sekadar pemasukan instan bagi kas daerah.***

 

Source: ALFARIEZIE
Tags: Abdullah SaniBUMD Lampungdana PI 10 persen PT LEB LampungPAD LampungParticipating interest migaspolemik PT LEBPT Lampung Energi Berjayatata kelola dana PI
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tak Kantongi Izin tapi Gelar KBM, SMA Siger Terancam Proses Hukum

Next Post

Penegakan Hukum Kasus PT LEB Harus Sentuh Level Tertinggi

Related Posts

Pertemuan dengan Natalius Pigai Jadi Momentum Soroti Kasus SMA Siger
Berita Desa

Pertemuan dengan Natalius Pigai Jadi Momentum Soroti Kasus SMA Siger

March 11, 2026
Keamanan Terdakwa Jadi Isu dalam Sidang Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran
Berita Desa

Keamanan Terdakwa Jadi Isu dalam Sidang Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran

March 10, 2026
Dua Saksi Hadir di Sidang PT LEB, Fahrizal Darminto Berhalangan Datang
Berita Desa

Dua Saksi Hadir di Sidang PT LEB, Fahrizal Darminto Berhalangan Datang

March 10, 2026
Next Post
Penegakan Hukum Kasus PT LEB Harus Sentuh Level Tertinggi

Penegakan Hukum Kasus PT LEB Harus Sentuh Level Tertinggi

SMA Siger di Ujung Tanduk, Publik Tunggu Langkah Tegas Aparat

SMA Siger di Ujung Tanduk, Publik Tunggu Langkah Tegas Aparat

Isu Dugaan Pungli BKD Bergulir, GRIB Jaya Pertanyakan Keterbukaan Informasi dan Peran Deddy Amrullah

Isu Dugaan Pungli BKD Bergulir, GRIB Jaya Pertanyakan Keterbukaan Informasi dan Peran Deddy Amrullah

Puisi Reflektif Sarat Makna, Penyair Lampung Tegaskan Pentingnya Keutuhan Bahasa

Puisi Reflektif Sarat Makna, Penyair Lampung Tegaskan Pentingnya Keutuhan Bahasa

Ditreskrimsus Periksa Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran SMA Siger

Ditreskrimsus Periksa Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran SMA Siger

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved