• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, March 11, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Ketidaksetaraan Bantuan Pendidikan: Suara Sekolah Swasta Menguat

Melda by Melda
February 17, 2026
Ketidaksetaraan Bantuan Pendidikan: Suara Sekolah Swasta Menguat

DARI DESA- Realisasi pendanaan untuk SMA Siger kembali menuai polemik. Kebijakan hibah dari APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung dinilai belum sejalan dengan asas keadilan, kepatutan, dan rasionalitas sebagaimana diatur dalam Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2016.

Janji Politik dan Kebijakan Hibah

SMA Siger disebut sebagai bagian dari janji politik Eva Dwiana pada Pilkada 2024. Sekolah tersebut berada di bawah pengelolaan Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang berstatus lembaga pendidikan swasta.

Dalam ketentuan Permendagri, pemerintah daerah wajib memprioritaskan belanja urusan wajib dan memastikan hibah memenuhi prinsip keadilan, kepatutan, serta rasionalitas bagi masyarakat luas.

BeritaTerkait

Pertemuan dengan Natalius Pigai Jadi Momentum Soroti Kasus SMA Siger

Keamanan Terdakwa Jadi Isu dalam Sidang Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran

Dua Saksi Hadir di Sidang PT LEB, Fahrizal Darminto Berhalangan Datang

Hubungan Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung Disorot Pasca Banjir

Namun kebijakan penganggaran hibah untuk SMA Siger memunculkan pertanyaan publik terkait kesetaraan dukungan terhadap sekolah swasta lain yang telah lama beroperasi tanpa bantuan APBD.

Aspirasi Sekolah Swasta dan DPRD

Keluhan terhadap penyelenggaraan SMA Siger pernah disampaikan Forum Komunikasi Sekolah Swasta Bandar Lampung dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Provinsi Lampung pada 7 Juli 2025.

Perwakilan sekolah swasta menyatakan perlunya kebijakan pendidikan yang setara dan transparan. Mereka menilai dukungan anggaran hendaknya mempertimbangkan keberadaan ratusan sekolah swasta yang telah memenuhi regulasi.

Aspek Kepatutan dan Legalitas

Kepatutan pemberian hibah turut disorot karena yayasan pengelola SMA Siger dikaitkan dengan pejabat daerah. Publik menilai pemerintah daerah harus memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan.

Selain itu, isu legalitas operasional sekolah dan pemenuhan persyaratan sarana prasarana juga menjadi perhatian. Otoritas pendidikan provinsi sebelumnya belum memberikan rekomendasi operasional hingga awal Februari 2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur perizinan sebelum kegiatan pendidikan berjalan penuh.

Rasionalitas Anggaran dan Kualitas Layanan

Rasionalitas alokasi hibah menjadi fokus kritik publik. Perbandingan antara kebutuhan pendidikan dasar dan rencana penganggaran miliaran rupiah untuk satu yayasan dinilai perlu dikaji ulang secara terbuka.

Sejumlah pihak menyoroti kualitas layanan pendidikan, termasuk durasi pembelajaran, kelengkapan kurikulum, dan administrasi peserta didik yang harus sesuai standar nasional pendidikan.

Proses Penyelidikan dan Pengawasan

Dugaan pelanggaran kebijakan anggaran telah dilaporkan oleh penggiat kebijakan publik Abdullah Sani kepada aparat penegak hukum. Unit penyelidik di Polda Lampung disebut telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait.

Pengawasan legislatif dan aparat penegak hukum diharapkan memastikan kebijakan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan regulasi.

Sorotan Publik terhadap Tata Kelola Pendidikan

Perdebatan mengenai SMA Siger mencerminkan tuntutan publik terhadap tata kelola pendidikan yang adil dan transparan. Kebijakan hibah diharapkan tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga memenuhi prinsip manfaat bagi masyarakat luas.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bandar LampungEva DwianaHibah Pendidikankebijakan pendidikan LampungPermendagri 14 2016polemik APBDSMA SIGERYayasan Siger Prakarsa Bunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pendataan Terpadu MKKS Lampung Diharapkan Tepat Sasaran bagi Siswa Rentan

Next Post

PT Sumatraco Langgeng Makmur Tegaskan Peran Sosial dan Produktivitas di Bulan Suci

Related Posts

Pertemuan dengan Natalius Pigai Jadi Momentum Soroti Kasus SMA Siger
Berita Desa

Pertemuan dengan Natalius Pigai Jadi Momentum Soroti Kasus SMA Siger

March 11, 2026
Keamanan Terdakwa Jadi Isu dalam Sidang Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran
Berita Desa

Keamanan Terdakwa Jadi Isu dalam Sidang Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran

March 10, 2026
Dua Saksi Hadir di Sidang PT LEB, Fahrizal Darminto Berhalangan Datang
Berita Desa

Dua Saksi Hadir di Sidang PT LEB, Fahrizal Darminto Berhalangan Datang

March 10, 2026
Next Post
PT Sumatraco Langgeng Makmur Tegaskan Peran Sosial dan Produktivitas di Bulan Suci

PT Sumatraco Langgeng Makmur Tegaskan Peran Sosial dan Produktivitas di Bulan Suci

Klarifikasi Pengelolaan Dana Daerah Dinanti

Klarifikasi Pengelolaan Dana Daerah Dinanti

Publik Soroti Distribusi Kapitasi untuk Layanan Dasar

Publik Soroti Distribusi Kapitasi untuk Layanan Dasar

Skrining Meluas, Kasus HIV Bandar Lampung Tembus 333 pada 2025

Skrining Meluas, Kasus HIV Bandar Lampung Tembus 333 pada 2025

Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Daerah Kembali Diperdebatkan

Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Daerah Kembali Diperdebatkan

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved