• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, March 13, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Publik Soroti Distribusi Kapitasi untuk Layanan Dasar

Melda by Melda
February 21, 2026
Publik Soroti Distribusi Kapitasi untuk Layanan Dasar

DARI DESA- Publik meragukan transparansi BPJS Kesehatan Bandar Lampung terkait jumlah peserta dan transfer anggaran kapitasi untuk 31 Puskesmas BLUD.

Keraguan ini tak terlepas dari mandeknya balasan atau pun konfirmasi surat permohonan Keterbukaan Informasi Publik yang redaksi Lampung Insider layangkan pada Jumat, 2 Januari 2026.

Saat itu, yang menerima ialah satpam perempuan. Surat tersebut terpaksa diserahkan olehnya lantaran tim liputan Lampung Insider tidak diperkenankan wawancara langsung maupun mengirimkan surat tersebut ke bagian umum.

BeritaTerkait

Pertemuan dengan Natalius Pigai Jadi Momentum Soroti Kasus SMA Siger

Keamanan Terdakwa Jadi Isu dalam Sidang Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran

Dua Saksi Hadir di Sidang PT LEB, Fahrizal Darminto Berhalangan Datang

Hubungan Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung Disorot Pasca Banjir

Redaksi menganggap, keterbukaan informasi soal kapitasi BPJS ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang marwahnya harus terjaga.

Kapitasi BPJS merupakan iuran peserta sehingga tergolong ke dalam Informasi Publik sebagaimana amanat UU No. 14 Tahun 2008. Bagi pelanggar UU tersebut bisa terkena sanksi administratif hingga pidana dan denda.

“Badan publik yang sengaja tidak menyediakan/memberikan/menerbitkan informasi publik sehingga merugikan orang lain– penjara maks. 1 tahun dan/atau denda maks. Rp5 juta,” tertulis pada pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam pasal 56 pun tertulis aturan Sanksi Administratifnya. “Badan publik yang melanggar kewajiban keterbukaan informasi dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan (misalnya teguran, pembinaan, atau tindakan disiplin pejabat).”

Selain itu UU No. 24 Tahun 2011 pun telah mengatur. Dalam Huruf F Pasal 10 tertulis– BPJS bertugas “memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat.”

Bahkan dalam Huruf C Pasal 13 pun, BPJS berkewajiban “memberikan informasi melalui media cetak dan elektronik mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya.”

Namun mengapa BPJS enggan terbuka soal aliran Kapitasi ke 31 Puskesmas BLUD sekota Bandar Lampung?

Padahal keterbukaan informasi soal jumlah peserta dan anggaran kapitasi tersebut akan sangat membantu jaminan layanan kesehatan masyarakat terselenggara maksimal.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BPJS Bandar LampungKapitasi BPJSKeterbukaan Informasi Publiklayanan kesehatan Lampungpuskesmas BLUDtransparansi anggaran kesehatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Klarifikasi Pengelolaan Dana Daerah Dinanti

Next Post

Skrining Meluas, Kasus HIV Bandar Lampung Tembus 333 pada 2025

Related Posts

Pertemuan dengan Natalius Pigai Jadi Momentum Soroti Kasus SMA Siger
Berita Desa

Pertemuan dengan Natalius Pigai Jadi Momentum Soroti Kasus SMA Siger

March 11, 2026
Keamanan Terdakwa Jadi Isu dalam Sidang Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran
Berita Desa

Keamanan Terdakwa Jadi Isu dalam Sidang Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran

March 10, 2026
Dua Saksi Hadir di Sidang PT LEB, Fahrizal Darminto Berhalangan Datang
Berita Desa

Dua Saksi Hadir di Sidang PT LEB, Fahrizal Darminto Berhalangan Datang

March 10, 2026
Next Post
Skrining Meluas, Kasus HIV Bandar Lampung Tembus 333 pada 2025

Skrining Meluas, Kasus HIV Bandar Lampung Tembus 333 pada 2025

Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Daerah Kembali Diperdebatkan

Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Daerah Kembali Diperdebatkan

Dari Ide ke Kontroversi, SMA Siger Dinilai Bebani Pemerintah Daerah

Dari Ide ke Kontroversi, SMA Siger Dinilai Bebani Pemerintah Daerah

GEMIRA Lampung Berbagi Berkah Ramadan Bersama Ribuan Ojol

GEMIRA Lampung Berbagi Berkah Ramadan Bersama Ribuan Ojol

Sorotan Publik pada Dana Hibah Pendidikan dan Kepastian Regulasi

Sorotan Publik pada Dana Hibah Pendidikan dan Kepastian Regulasi

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved