• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, April 29, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Polda Lampung Libatkan Ahli Kemendikbud, Penyelidikan SMA Siger Terus Bergulir

Melda by Melda
March 10, 2026
Polda Lampung Libatkan Ahli Kemendikbud, Penyelidikan SMA Siger Terus Bergulir

DARI DESA- Penanganan kasus dugaan pelanggaran penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali berlanjut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memeriksa Ketua PGRI Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, terkait polemik pendirian dan operasional SMA Swasta Siger.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kasus ini berbeda dari isu lama yang sempat viral mengenai dugaan identitas palsu untuk keperluan CPNS pada 2008. Kali ini fokus penyelidikan berada pada legalitas penyelenggaraan sekolah swasta tersebut.

BeritaTerkait

Rp1,5 M per Sekolah, Pengadaan Disdik Lampung Tuai Kontroversi

“Hantam Goblok yang Kejam”, Ketika Sastra Menjadi Senjata Kritik

Riana Sari Minta Semua Pihak Terlibat PT LEB Diusut Tuntas

Kejati Lampung Tahan Arinal, Fakta Persidangan Kian Terbuka

Penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat

Informasi pemeriksaan terhadap Eka Afriana diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Unit 3 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung dengan nomor B/IS//Subdit-IV/2026/Reskrimsus.

Laporan tersebut diajukan oleh penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, pada Oktober 2025.

Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan penyelenggaraan SMA Swasta Siger tanpa memenuhi ketentuan perizinan pendidikan yang berlaku.

Peran yayasan dalam pendirian SMA Siger

Dalam kasus ini, Eka Afriana diketahui merupakan pendiri sekaligus pembina Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Swasta Siger.

Sekolah tersebut diduga menggunakan aset serta dukungan keuangan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung tanpa legalitas yang jelas.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, pemberian dana hibah dari APBD kepada yayasan pendidikan tanpa prosedur yang sesuai dapat berindikasi tindak pidana korupsi.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara serta denda dalam jumlah besar.

Penolakan izin operasional oleh Disdikbud Lampung

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, sebelumnya juga telah menyampaikan secara terbuka bahwa pihaknya menolak pemberian izin operasional untuk SMA Swasta Siger.

Ia menegaskan bahwa pihak yayasan diminta segera memindahkan para siswa ke sekolah yang memiliki izin resmi dan memenuhi standar pendidikan.

“Bandar Lampung, 3 Februari 2026. Nomor suratnya 800/276/V.01/DP.2/2026. Itu surat resmi dari kami. Setahu saya pihak yayasan juga sudah melakukan rapat terkait hal ini,” ujar Thomas Amirico pada 4 Februari 2026.

Disdikbud Provinsi Lampung juga telah melayangkan surat resmi kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda terkait penolakan izin operasional sekolah tersebut.

Polisi akan libatkan saksi ahli Kemendikbud

Sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung berencana memeriksa saksi ahli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Keterangan ahli diperlukan untuk memperjelas aspek hukum terkait dugaan penyelenggaraan satuan pendidikan yang tidak sesuai ketentuan.

Penyidik juga akan menggelar perkara setelah seluruh keterangan saksi dan dokumen pendukung diperoleh guna menentukan arah penanganan kasus tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Eka AfrianaIzin Operasional Sekolahkasus sma sigerPGRI Bandar LampungPolda LampungSMA Siger Bandar LampungYayasan Siger Prakarsa Bunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bantuan Korban Banjir Bandar Lampung Dinilai Tak Seimbang dengan Potensi Anggaran

Next Post

Hubungan Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung Disorot Pasca Banjir

Related Posts

Rp1,5 M per Sekolah, Pengadaan Disdik Lampung Tuai Kontroversi
Berita Desa

Rp1,5 M per Sekolah, Pengadaan Disdik Lampung Tuai Kontroversi

April 29, 2026
“Hantam Goblok yang Kejam”, Ketika Sastra Menjadi Senjata Kritik
Berita Desa

“Hantam Goblok yang Kejam”, Ketika Sastra Menjadi Senjata Kritik

April 29, 2026
Riana Sari Minta Semua Pihak Terlibat PT LEB Diusut Tuntas
Berita Desa

Riana Sari Minta Semua Pihak Terlibat PT LEB Diusut Tuntas

April 29, 2026
Next Post
Hubungan Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung Disorot Pasca Banjir

Hubungan Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung Disorot Pasca Banjir

Dua Saksi Hadir di Sidang PT LEB, Fahrizal Darminto Berhalangan Datang

Dua Saksi Hadir di Sidang PT LEB, Fahrizal Darminto Berhalangan Datang

Keamanan Terdakwa Jadi Isu dalam Sidang Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran

Keamanan Terdakwa Jadi Isu dalam Sidang Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran

Pertemuan dengan Natalius Pigai Jadi Momentum Soroti Kasus SMA Siger

Pertemuan dengan Natalius Pigai Jadi Momentum Soroti Kasus SMA Siger

Seni Kontemporer Indonesia Melejit di Panggung Internasional

Seni Kontemporer Indonesia Melejit di Panggung Internasional

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved