• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, April 16, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Hukum Dipertanyakan, Kasus PT LEB Jalan, Yayasan Siger Masih Sunyi

Melda by Melda
April 12, 2026
Hukum Dipertanyakan, Kasus PT LEB Jalan, Yayasan Siger Masih Sunyi

DARI DESA- Dinamika penegakan hukum di Provinsi Lampung tengah menjadi sorotan publik. Perbandingan antara penanganan kasus dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan polemik Yayasan Siger Prakarsa Bunda memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi aparat penegak hukum (APH).

Di satu sisi, kasus PT LEB berjalan hingga ke meja hijau di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Perkara tersebut menyeret jajaran direksi dan komisaris atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan PI 10 persen. Padahal, dari sisi kontribusi, perusahaan tersebut disebut telah memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung serta penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Namun di sisi lain, Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang diduga menyelenggarakan kegiatan pendidikan tanpa izin resmi justru belum terlihat tersentuh proses hukum yang sama. Padahal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebelumnya telah menyatakan adanya pelanggaran administratif dalam operasional lembaga tersebut.

BeritaTerkait

Junadi: Expo Jadi Peluang Kembangkan Usaha dan Investasi

PT LEB dan Dilema Regulasi: Saat Keputusan Cepat Berujung Dakwaan

Instruksi Disdik Diabaikan? SMA Siger Tetap Gelar KBM

Pertanyaan Dirut PT LEB Ungkap Realita BUMD dalam Bisnis Migas

Persoalan ini semakin kompleks dengan munculnya dugaan konflik kepentingan. Sejumlah pihak menyoroti keterkaitan pejabat publik dalam pengelolaan yayasan, yang dinilai berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Pendapat serupa pernah disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie, yang menegaskan bahwa pejabat negara tidak seharusnya terlibat dalam struktur yayasan privat karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Tak hanya itu, aliran dana hibah dari APBD kepada yayasan juga menjadi sorotan. Regulasi yang berlaku mensyaratkan sejumlah ketentuan administratif, termasuk status badan hukum yang telah memenuhi syarat waktu tertentu. Dugaan pelanggaran terhadap aturan ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Sementara itu, persoalan lain di sektor pendidikan juga mencuat, seperti belum tersalurkannya dana BOSDA yang telah disahkan sejak 2025. Hingga April 2026, distribusi anggaran tersebut belum jelas, bahkan pejabat terkait mengaku masih melakukan koordinasi internal.

Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat mengenai ketimpangan dalam penegakan hukum. Publik mulai mempertanyakan apakah hukum diterapkan secara adil dan merata, atau justru dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar aspek yuridis.

Editorial ini tidak bermaksud menyimpulkan, melainkan mengajak publik untuk terus mengawal dan mencermati setiap proses hukum yang berjalan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Pada akhirnya, pertanyaan yang muncul adalah: apakah penegakan hukum di Lampung benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan, atau masih menyisakan ruang bagi interpretasi yang berbeda di mata publik?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBDBOSDAeditorialhukum indonesiaKonflik KepentinganLampungpendidikan Lampungpenegakan hukumPT LEBYayasan Siger
ShareTweetSendShare
Previous Post

GEMA PUAN Tegaskan Pentingnya Evaluasi Sistem, Pemilu Ulang 2027 Diusulkan

Next Post

PT LEB dan Dilema Regulasi: Saat Keputusan Cepat Berujung Dakwaan

Related Posts

Junadi: Expo Jadi Peluang Kembangkan Usaha dan Investasi
Uncategorized

Junadi: Expo Jadi Peluang Kembangkan Usaha dan Investasi

April 14, 2026
PT LEB dan Dilema Regulasi: Saat Keputusan Cepat Berujung Dakwaan
Uncategorized

PT LEB dan Dilema Regulasi: Saat Keputusan Cepat Berujung Dakwaan

April 12, 2026
Instruksi Disdik Diabaikan? SMA Siger Tetap Gelar KBM
Uncategorized

Instruksi Disdik Diabaikan? SMA Siger Tetap Gelar KBM

April 10, 2026
Next Post
PT LEB dan Dilema Regulasi: Saat Keputusan Cepat Berujung Dakwaan

PT LEB dan Dilema Regulasi: Saat Keputusan Cepat Berujung Dakwaan

Kemenham Lampung Desak Penyelesaian Status SMA Siger Secara Legal

Kemenham Lampung Desak Penyelesaian Status SMA Siger Secara Legal

Rapat Paripurna DPRD Pringsewu Berlangsung Lancar Bahas LKPJ

Rapat Paripurna DPRD Pringsewu Berlangsung Lancar Bahas LKPJ

Pembangunan Jembatan Way Kandis Segera Dikebut Usai Ganti Rugi Dicairkan

Pembangunan Jembatan Way Kandis Segera Dikebut Usai Ganti Rugi Dicairkan

PN Kota Agung Gelar Sidang Sengketa Tanah, Pertanahan Tanggamus Hadir

PN Kota Agung Gelar Sidang Sengketa Tanah, Pertanahan Tanggamus Hadir

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved