• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, April 21, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

PN Kota Agung Gelar Sidang Sengketa Tanah, Pertanahan Tanggamus Hadir

Melda by Melda
April 14, 2026
PN Kota Agung Gelar Sidang Sengketa Tanah, Pertanahan Tanggamus Hadir

DARI DESA- Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menghadiri sidang perkara perdata terkait penyelesaian sengketa tanah di Pengadilan Negeri Kota Agung, Kamis (9/4/2026).

Kehadiran tersebut diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kadri Hartono, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penegakan hukum serta memberikan data dan informasi pertanahan yang dibutuhkan dalam proses persidangan.

Sidang perkara dengan nomor 3/Pdt.Bth/2026/PN tersebut berlangsung tertib dan dipimpin oleh majelis hakim. Dalam persidangan, para pihak yang bersengketa menyampaikan argumentasi serta bukti-bukti terkait objek tanah yang menjadi perkara.

BeritaTerkait

Panji Padang Ratu Ingatkan Sanksi Jika PTPN Abaikan Kewajiban Plasma

Publik Menunggu Klarifikasi, Isu Jokowi–JK Kian Ramai Dibahas

Dorong Pelayanan Publik, Wabup Tanggamus Lantik 9 Pejabat Strategis

Kasus 85 PTK Khusus Mengemuka, Pemkot Dinilai Abaikan Akuntabilitas

Perwakilan Kantor Pertanahan Tanggamus menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

“Kami hadir sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Kami berharap sengketa ini segera memperoleh kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Kadri Hartono.

Ia juga mengajak semua pihak untuk menjaga ketertiban serta menghormati jalannya proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Kehadiran Kantor Pertanahan dalam sidang ini menjadi bagian dari upaya memastikan penyelesaian sengketa pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Kadri HartonoKantor Pertanahan TanggamusKota AgungPN Kota AgungSengketa TanahSidang Perdata
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pembangunan Jembatan Way Kandis Segera Dikebut Usai Ganti Rugi Dicairkan

Next Post

Junadi: Expo Jadi Peluang Kembangkan Usaha dan Investasi

Related Posts

Panji Padang Ratu Ingatkan Sanksi Jika PTPN Abaikan Kewajiban Plasma
Berita Desa

Panji Padang Ratu Ingatkan Sanksi Jika PTPN Abaikan Kewajiban Plasma

April 21, 2026
Publik Menunggu Klarifikasi, Isu Jokowi–JK Kian Ramai Dibahas
Berita Desa

Publik Menunggu Klarifikasi, Isu Jokowi–JK Kian Ramai Dibahas

April 20, 2026
Dorong Pelayanan Publik, Wabup Tanggamus Lantik 9 Pejabat Strategis
Berita Desa

Dorong Pelayanan Publik, Wabup Tanggamus Lantik 9 Pejabat Strategis

April 20, 2026
Next Post
Junadi: Expo Jadi Peluang Kembangkan Usaha dan Investasi

Junadi: Expo Jadi Peluang Kembangkan Usaha dan Investasi

Air Naningan Jadi Lokasi Dapur SPPG, Proses Teknis Mulai Dikaji

Air Naningan Jadi Lokasi Dapur SPPG, Proses Teknis Mulai Dikaji

Prioritas Terbalik: Wisata Rohani Jalan, Banjir Dibiarkan

Prioritas Terbalik: Wisata Rohani Jalan, Banjir Dibiarkan

Warga Bicara Jujur Saat Pemimpin Turun Tanpa Sekat

Warga Bicara Jujur Saat Pemimpin Turun Tanpa Sekat

Eva Dwiana Didesak Benahi Infrastruktur, Banjir Terus Berulang

Eva Dwiana Didesak Benahi Infrastruktur, Banjir Terus Berulang

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved