• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, June 6, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Pendidikan & Literasi

Ketika Program Pendidikan Dipertanyakan, Transparansi Menjadi Keharusan

Melda by Melda
June 5, 2026
Ketika Program Pendidikan Dipertanyakan, Transparansi Menjadi Keharusan

Editorial Redaksi

DARI DESA- Keputusan Yayasan Siger Prakarsa Bunda menyerahkan penanganan peserta didik SMA Siger kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung membuka babak baru dalam polemik yang selama ini mengundang pertanyaan publik.

Peristiwa tersebut tidak hanya memunculkan persoalan administratif pendidikan, tetapi juga menyeret kembali janji politik yang pernah disampaikan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat Pilkada 2024.

Publik tentu masih dapat menelusuri jejak digital kampanye yang menyebut keberadaan sekolah-sekolah Siger sebagai solusi pemerataan akses pendidikan menengah di Kota Bandar Lampung. Dalam sejumlah kesempatan kampanye, bahkan disebutkan bahwa program tersebut telah berjalan dan menjangkau beberapa wilayah kota.

BeritaTerkait

Abdullah Sani Ungkap Kasus SMA Siger Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Minta Perlindungan Anak Diperkuat

Sorotan Tajam ke SMA Siger 2, Dugaan Pelanggaran Regulasi Pendidikan Mencuat

Kasi Disdikbud Lamsel Disebut Ancam Sekolah Tak Dapat Revitalisasi Tahun Depan

SMPN 22 Bandar Lampung Disorot Usai Laporan Sumbangan Siswa Kelas 9

Namun seiring berjalannya waktu, muncul pertanyaan yang semakin sulit dihindari: apakah sekolah-sekolah tersebut sejak awal telah memenuhi seluruh ketentuan hukum dan administrasi yang diwajibkan dalam penyelenggaraan pendidikan?

Persoalan menjadi semakin serius ketika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyatakan bahwa SMA Siger tidak memiliki izin pendirian maupun izin operasional yang sah. Jika benar demikian, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung, peserta didik diterima, dan proses pendidikan berjalan dalam waktu yang tidak singkat.

Lebih jauh lagi, muncul pula sorotan terkait dugaan penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah sebagai tempat penyelenggaraan sekolah yang dikelola badan hukum privat. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan masih menunggu proses lebih lanjut.

Yang paling memprihatinkan adalah posisi para siswa. Mereka mendaftar dengan harapan memperoleh pendidikan yang layak. Mereka mengikuti kegiatan belajar mengajar sebagaimana peserta didik pada umumnya. Namun belakangan mereka justru harus menghadapi ketidakpastian akibat persoalan yang sama sekali tidak mereka ciptakan.

Dalam konteks ini, negara memiliki kewajiban memastikan hak pendidikan anak tetap terlindungi. Langkah Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang memfasilitasi penempatan peserta didik ke sekolah yang memiliki legalitas jelas patut diapresiasi sebagai upaya menyelamatkan masa depan siswa.

Namun penyelesaian bagi siswa bukan berarti persoalan selesai. Publik tetap membutuhkan jawaban yang terang mengenai bagaimana program tersebut dirancang, siapa yang bertanggung jawab atas seluruh prosesnya, serta mengapa berbagai persoalan legalitas baru menjadi perhatian setelah polemik berkembang luas.

Transparansi menjadi kebutuhan utama. Pemerintah Kota Bandar Lampung, yayasan penyelenggara, dan seluruh pihak terkait perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul spekulasi yang semakin memperlebar krisis kepercayaan publik.

Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah program pendidikan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang sesuai hukum, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.

Publik kini menunggu bukan sekadar klarifikasi, melainkan pertanggungjawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AbdullahSaniBandarLampungDisdikbudLampungEvaDwianaPendidikanLampungSMASigerSMASigerBandarLampungYayasanSigerPrakarsaBunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Abdullah Sani Ungkap Kasus SMA Siger Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Minta Perlindungan Anak Diperkuat

Next Post

Peletakan Batu Pertama Dilakukan Serentak, Empat Jembatan Perintis Garuda Mulai Dikerjakan

Related Posts

Abdullah Sani Ungkap Kasus SMA Siger Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Minta Perlindungan Anak Diperkuat
Pendidikan & Literasi

Abdullah Sani Ungkap Kasus SMA Siger Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Minta Perlindungan Anak Diperkuat

June 5, 2026
Sorotan Tajam ke SMA Siger 2, Dugaan Pelanggaran Regulasi Pendidikan Mencuat
Pendidikan & Literasi

Sorotan Tajam ke SMA Siger 2, Dugaan Pelanggaran Regulasi Pendidikan Mencuat

June 3, 2026
Kasi Disdikbud Lamsel Disebut Ancam Sekolah Tak Dapat Revitalisasi Tahun Depan
Pendidikan & Literasi

Kasi Disdikbud Lamsel Disebut Ancam Sekolah Tak Dapat Revitalisasi Tahun Depan

May 26, 2026
Next Post
Peletakan Batu Pertama Dilakukan Serentak, Empat Jembatan Perintis Garuda Mulai Dikerjakan

Peletakan Batu Pertama Dilakukan Serentak, Empat Jembatan Perintis Garuda Mulai Dikerjakan

Dari Ruang Redaksi ke Masa Pensiun: Perjuangan Menagih Hak yang Tertunda

Dari Ruang Redaksi ke Masa Pensiun: Perjuangan Menagih Hak yang Tertunda

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved