• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, June 12, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Pendidikan & Literasi

Sorotan Tajam ke SMA Siger 2, Dugaan Pelanggaran Regulasi Pendidikan Mencuat

Melda by Melda
June 3, 2026
Sorotan Tajam ke SMA Siger 2, Dugaan Pelanggaran Regulasi Pendidikan Mencuat

DARI DESA- Polemik dugaan pemanfaatan aset daerah dalam dunia pendidikan kembali mencuat. Penggiat kebijakan publik Indonesia, Abdullah Sani, resmi melayangkan surat kepada Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, pada Selasa (2/6/2026).

Dalam surat tersebut, ia meminta pemerintah kota melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan mempertimbangkan pembatalan dana hibah yang disebut telah diberikan kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda untuk operasional SMA Siger 2 Bandar Lampung.

Abdullah Sani mengklaim telah melakukan verifikasi dan investigasi terhadap aktivitas sekolah tersebut. Hasil penelusurannya menyebut adanya dugaan penggunaan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam proses kegiatan belajar mengajar.

BeritaTerkait

Polemik Keuangan Daerah: Dari Hibah hingga WTP Pemkot Bandar Lampung

SMA Siger Jadi Sorotan, Publik Desak Kepatuhan Aturan Pendidikan Ditegakkan

Abdullah Sani Laporkan Polemik SMA Siger, Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Siswa

Kasus SMA Siger Naik Babak Baru, Peringatan DPRD Tahun 2025 Jadi Perbincangan

“Aset yang diduga digunakan meliputi lahan, bangunan, hingga ruang kelas di lingkungan SMP Negeri 44 Bandar Lampung,” ungkapnya dalam surat tersebut.

Ia menilai, aktivitas belajar mengajar SMA Siger 2 diduga berlangsung di fasilitas milik pemerintah daerah, yang seharusnya diperuntukkan bagi satuan pendidikan negeri.

Soroti Aturan Pendidikan dan Aset Daerah

Dalam argumentasinya, Abdullah Sani mengaitkan temuan tersebut dengan sejumlah regulasi, seperti UU Sistem Pendidikan Nasional, aturan standar nasional pendidikan, hingga ketentuan perizinan satuan pendidikan.

Menurutnya, salah satu syarat utama berdirinya sekolah adalah ketersediaan sarana dan prasarana yang sah dan sesuai ketentuan hukum.

“Keadaan ini menunjukkan dugaan adanya penyelenggaraan pendidikan yang tidak sepenuhnya sesuai aturan,” ujarnya.

Minta Hibah Dievaluasi hingga Dikembalikan

Tak hanya soal aset, surat tersebut juga menyoroti dana hibah dari APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 yang disebut telah diberikan kepada yayasan terkait.

Abdullah Sani meminta Wali Kota untuk mengevaluasi dan bila perlu membatalkan hibah tersebut, serta meminta pengembalian dana ke kas daerah jika ditemukan pelanggaran.

Ia juga merujuk pada regulasi pengelolaan pendidikan yang memungkinkan pemerintah memberikan sanksi administratif, termasuk penghentian bantuan jika ada ketidaksesuaian aturan.

Soroti Penggunaan Gedung SMPN 44

Selain hibah, ia juga menyoroti dugaan peminjaman atau penggunaan ruang kelas SMPN 44 Bandar Lampung untuk kegiatan SMA Siger 2.

Menurutnya, hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan aset milik daerah.

Publik Tunggu Respons Pemkot

Selain mengirim surat ke Wali Kota, Abdullah Sani juga melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari yang sama.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, maupun pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Publik kini menunggu kejelasan dan langkah resmi pemerintah daerah terkait dugaan penggunaan aset dan dana publik tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AbdullahSaniAsetDaerahBandarLampungHibahAPBDPendidikanLampungSMA SIGER
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polemik Akses Laut Pesawaran, Akademisi Ungkap Akar Masalah Sebenarnya

Next Post

Pemutusan Kerja Sama SPPG Way Lunik 1 Picu Sorotan Baru atas Kasus Keracunan MBG

Related Posts

Polemik Keuangan Daerah: Dari Hibah hingga WTP Pemkot Bandar Lampung
Pendidikan & Literasi

Polemik Keuangan Daerah: Dari Hibah hingga WTP Pemkot Bandar Lampung

June 10, 2026
SMA Siger Jadi Sorotan, Publik Desak Kepatuhan Aturan Pendidikan Ditegakkan
Pendidikan & Literasi

SMA Siger Jadi Sorotan, Publik Desak Kepatuhan Aturan Pendidikan Ditegakkan

June 10, 2026
Abdullah Sani Laporkan Polemik SMA Siger, Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Siswa
Pendidikan & Literasi

Abdullah Sani Laporkan Polemik SMA Siger, Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Siswa

June 10, 2026
Next Post
Pemutusan Kerja Sama SPPG Way Lunik 1 Picu Sorotan Baru atas Kasus Keracunan MBG

Pemutusan Kerja Sama SPPG Way Lunik 1 Picu Sorotan Baru atas Kasus Keracunan MBG

Di Tengah Polemik Dana Hibah dan Aset Daerah, SMA Siger 1 Gelar Acara Perpisahan

Di Tengah Polemik Dana Hibah dan Aset Daerah, SMA Siger 1 Gelar Acara Perpisahan

Laskar Lampung Desak Kepastian Pelaksanaan Kebun Masyarakat 20 Persen di Sektor Perkebunan

Laskar Lampung Desak Kepastian Pelaksanaan Kebun Masyarakat 20 Persen di Sektor Perkebunan

Disdikbud Lampung Pastikan Pendidikan Siswa SMA Siger Tetap Berjalan Normal

Disdikbud Lampung Pastikan Pendidikan Siswa SMA Siger Tetap Berjalan Normal

Kasus Rp12 M DPRD Tanggamus: Laskar Lampung Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih

Kasus Rp12 M DPRD Tanggamus: Laskar Lampung Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved