• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, June 20, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Hakim Nilai Perhitungan Kerugian Negara Kejati Tidak Tepat, Sidang PT LEB Jadi Sorotan

Melda by Melda
June 19, 2026
Hakim Nilai Perhitungan Kerugian Negara Kejati Tidak Tepat, Sidang PT LEB Jadi Sorotan

DARI DESA- Istri Budi Kurniawan mengucap syukur alhamdulilah ketika Majelis Hakim PN Tanjungkarang membantah anggapan Kejati Lampung terkait kerugian negara mencapai 268 miliar oleh Komisaris dan Direksi PT LEB.

Menurut hakim setelah mempertimbangkan pakta persidangan, keterangan sekitar 20 puluh saksi dan 6 saksi ahli yang Penuntut Umum hadirkan serta menimbang berkas-berkas yang ada, majelis hanya menemukan kerugian negara 6,5 sekian miliar dalam kasus dana PI 10% PT LEB.

“Menimbang perbuatan melawan hukum M. Hermawan, Budi Kurniawan dan Heri Wardoyo terbukti nyata atau actual lose secara real telah mereduksi PI sebesar (6,5 sekian miliar rupiah,” urai hakim anggota 1 saat membacakan putusan untuk M. Hermawan Eriadi pada Kamis, 18 Juni 2026.

BeritaTerkait

Laskar Lampung: Penetapan Tersangka Sekda Lampung Tengah Bukti Tak Ada Pejabat Kebal Hukum

Masuki Tahun Baru Islam 1448 H, Jamaah Diajak Menata Hati dan Memperbanyak Amal Saleh

Justice Collaborator Ditolak, Heri Wardoyo Tetap Terima Vonis Lebih Ringan

Kerugian Negara Rp271 Miliar Tak Terbukti, Putusan PT LEB Jadi Sorotan

Majelis pun mengungkap, JPU tidak dapat membuktikan sisa kerugian negara sekitar 9 miliar dan dana sitaan yang dalam laporan PT LEB untuk biaya operasional, deposito, pelunasan hutang hingga penggajian karyawan.

“Sisa kerugian negara yang tak dapat dibuktikan JPU sekitar 9 miliar,” begitu potongan uraiannya.

“Menimbang majelis hakim tidak sependapat dengan saksi ahli keuangan negara dari JPU dan akan melakulan perhitungan ulang,” urai hakim.

“Perhitungan kerugian negara tersebut turut memasukkan biaya operasional, sewa kantor, deposito, pembelian aset tetap, serta pelunasan utang dan kewajiban hak karyawan, sementara JPU tidak dapat membuktikan kerugian negaranya,” urai hakim.

“Majelis hakim berpendapat perhitungan dari BPKP Lampung tidak dapat dijadikan dasar kerugian negara.”

Seketika istri Direktur Operasional PT LEB menangis haru dan berbisik kepada beberapa pegawai perseroda tersebut yang selama sekitar satu tahun belum menerima gaji lantaran Kejati menyita aset perusahaan seiring kasus ini mencuat dan menjadi objek penyidikan.

“Alhamdulilah, kamuorang segera gajian. Alhamdulilah, akhirnya kalian bisa gajian,” ungkapnya.

Menurut salah satu pegawai PT LEB yang hadir dalam sidang putusan tersebut, untuk dana deposito yang kejati sita sendiri senilai 2,3 miliar yang berarti wajib dikembalikan sebagai aset perusahaan.

“Dana depositonya 2,3 miliar disita Kejati,” kata salah satu pegawai PT LEB yang identitasnya redaksi rahasiakan.

Diakhir pembacaan putusan dan dengan pertimbangannya, hakim memutuskan M. Hermawan Eriadi dengan Pidana 7 Tahun Penjara dan berlaku sama dengan Budi Kurniawan.

Khusus Heri Wardoyo, karena telah mengakui kesalahannya dan membuka sejumlah fakta dalam persidangan– diputuskan dengan pidana 3 tahun penjara.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BudiKurniawanHermawanEriadiKejatiLampungLampungPI10PersenPNTanjungkarangPTLEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Justice Collaborator Ditolak, Heri Wardoyo Tetap Terima Vonis Lebih Ringan

Next Post

Masuki Tahun Baru Islam 1448 H, Jamaah Diajak Menata Hati dan Memperbanyak Amal Saleh

Related Posts

Laskar Lampung: Penetapan Tersangka Sekda Lampung Tengah Bukti Tak Ada Pejabat Kebal Hukum
Berita Desa

Laskar Lampung: Penetapan Tersangka Sekda Lampung Tengah Bukti Tak Ada Pejabat Kebal Hukum

June 19, 2026
Masuki Tahun Baru Islam 1448 H, Jamaah Diajak Menata Hati dan Memperbanyak Amal Saleh
Berita Desa

Masuki Tahun Baru Islam 1448 H, Jamaah Diajak Menata Hati dan Memperbanyak Amal Saleh

June 19, 2026
Justice Collaborator Ditolak, Heri Wardoyo Tetap Terima Vonis Lebih Ringan
Berita Desa

Justice Collaborator Ditolak, Heri Wardoyo Tetap Terima Vonis Lebih Ringan

June 19, 2026
Next Post
Masuki Tahun Baru Islam 1448 H, Jamaah Diajak Menata Hati dan Memperbanyak Amal Saleh

Masuki Tahun Baru Islam 1448 H, Jamaah Diajak Menata Hati dan Memperbanyak Amal Saleh

Laskar Lampung: Penetapan Tersangka Sekda Lampung Tengah Bukti Tak Ada Pejabat Kebal Hukum

Laskar Lampung: Penetapan Tersangka Sekda Lampung Tengah Bukti Tak Ada Pejabat Kebal Hukum

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved