• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, June 20, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Justice Collaborator Ditolak, Heri Wardoyo Tetap Terima Vonis Lebih Ringan

Melda by Melda
June 19, 2026
Justice Collaborator Ditolak, Heri Wardoyo Tetap Terima Vonis Lebih Ringan

DARI DESA- Majelis Hakim PN Tanjungkarang membantah argumen Aspidsus Armen Wijaya pada malam penetapan tersangka Komisaris dan 2 Direksi PT LEB.

Pada sidang putusan Kamis, 18 Juni 2026– Majelis hakim mengungkap berdasar pakta persidangan, keterangan saksi dan ahli serta berkas-berkas dakwaan.

Mereka tidak menemukan kerugian negara sebesar 268 sebagaimana yang tersebar luas dalam pemberitaan pasca-malam penetapan tersangka tersebut.

BeritaTerkait

Laskar Lampung: Penetapan Tersangka Sekda Lampung Tengah Bukti Tak Ada Pejabat Kebal Hukum

Masuki Tahun Baru Islam 1448 H, Jamaah Diajak Menata Hati dan Memperbanyak Amal Saleh

Hakim Nilai Perhitungan Kerugian Negara Kejati Tidak Tepat, Sidang PT LEB Jadi Sorotan

Kerugian Negara Rp271 Miliar Tak Terbukti, Putusan PT LEB Jadi Sorotan

“Menimbang, majelis hakim tidak sependapat dengan perhitungan ahli penuntut umum,” ujar hakim anggota 1.

“Menurut hakim terhadap kerugian negara adalah mengacu pada UU perbendaharaan negara yaitu kerugian yang jumlahnya nyata.”

Majelis hakim justru mempertimbangkan usaha Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan yang memberikan sumbangsih sekitar 200an miliar untuk induk BUMD PT LEB yakni PT LJU dan 18 miliar rupiah untuk Perumdam Way Guruh.

Dari transfer uang tersebut, KAS Daerah Pemkab Lamtim terisi dan KAS Daerah Pemprov Lampung membuat 140an miliar untuk pembangunan kesejahteraan ekonomi warga.

Majelis hakim berpendapat dalam uraian putusannya, perbutaan melawan hukum dan merugikan negara serta memperkaya diri sendiri maupun orang lain juga korporasi oleh terdakwa hanya berfokus pada penerimaan tantim dan bonus sejak tahun 2018 yang totalnya sekitar 6 miliar rupiah.

“Perbuatan melawan hukum terdakwa secara real telah mengurangi dana PI (6,5 sekian miliar rupiah),” kata hakim tersebut.

Pendapat majelis mutlak, mereka tidak berhak menerima tantim dan bonus sejak tahun 2018-2019 karena menjabat sebagai komisaris dan direksi pada tahun 2020.

M. Hermawan Eriadi pun menerima tuntutan 7 tahun penjara, denda 400 juta serta kewajiban uang pengganti sekitar 2 miliar rupiah dan berlaku sama dengan Direktur Operasionalnya, Budi Kurniawan yang hanya berbeda kewajiban uang pengganti sekian miliar saja.

Untuk Heri Wardoyo, meski permohonan Justice Kolabolatornya majelis tolak– tetap menerima hukuman ringan: 3 tahun penjara, denda 400 juta rupiah serta kewajiban uang pengganti 1,5 sekian miliar rupiah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BudiKurniawanHeriWardoyoHermawanEriadiKejatiLampungLampungPI10PersenPNTanjungkarangPTLEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kerugian Negara Rp271 Miliar Tak Terbukti, Putusan PT LEB Jadi Sorotan

Next Post

Hakim Nilai Perhitungan Kerugian Negara Kejati Tidak Tepat, Sidang PT LEB Jadi Sorotan

Related Posts

Laskar Lampung: Penetapan Tersangka Sekda Lampung Tengah Bukti Tak Ada Pejabat Kebal Hukum
Berita Desa

Laskar Lampung: Penetapan Tersangka Sekda Lampung Tengah Bukti Tak Ada Pejabat Kebal Hukum

June 19, 2026
Masuki Tahun Baru Islam 1448 H, Jamaah Diajak Menata Hati dan Memperbanyak Amal Saleh
Berita Desa

Masuki Tahun Baru Islam 1448 H, Jamaah Diajak Menata Hati dan Memperbanyak Amal Saleh

June 19, 2026
Hakim Nilai Perhitungan Kerugian Negara Kejati Tidak Tepat, Sidang PT LEB Jadi Sorotan
Berita Desa

Hakim Nilai Perhitungan Kerugian Negara Kejati Tidak Tepat, Sidang PT LEB Jadi Sorotan

June 19, 2026
Next Post
Hakim Nilai Perhitungan Kerugian Negara Kejati Tidak Tepat, Sidang PT LEB Jadi Sorotan

Hakim Nilai Perhitungan Kerugian Negara Kejati Tidak Tepat, Sidang PT LEB Jadi Sorotan

Masuki Tahun Baru Islam 1448 H, Jamaah Diajak Menata Hati dan Memperbanyak Amal Saleh

Masuki Tahun Baru Islam 1448 H, Jamaah Diajak Menata Hati dan Memperbanyak Amal Saleh

Laskar Lampung: Penetapan Tersangka Sekda Lampung Tengah Bukti Tak Ada Pejabat Kebal Hukum

Laskar Lampung: Penetapan Tersangka Sekda Lampung Tengah Bukti Tak Ada Pejabat Kebal Hukum

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved