• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, June 22, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Anshori Djausal Dipanggil Kejati, Skandal PT LEB Kembali Memanas

Melda by Melda
June 20, 2026
Anshori Djausal Dipanggil Kejati, Skandal PT LEB Kembali Memanas

Analisa Redaksi

DARI DESA- Kejati Lampung akan membongkar keterlibatan Arinal Djunaidi yang menurut Majelis Hakim PN Tanjungkarang merupakan akar masalah sehingga Komisaris dan Direksi PT LEB menjadi terpidana dan wajib mengganti total kerugian negara sekitar 6,5 miliar rupiah.

Kejati Lampung diprediksi akan membongkar kejanggalan penyertaan modal dari APBD Pemprov Lampung kepada PT LJU yang kemudian mengalir sebagai modal awal PT LEB berupaya mengelola PI10% dari Pertamina Hulu Energi WK OSES.

Prediksi menguat karena Direktur Utama PT LEB yang Arinal Djunaidi “singkirkan”, yakni Anshori Djausal memenuhi pemanggilan Kejati Lampung pada Jumat, 19 Juni 2026.

BeritaTerkait

Putri Zulhas Beri Penghargaan Umrah Gratis kepada Relawan Peraih Suara Terbesar di Tanggamus

Guru dan Pensiunan Menunggu Jawaban, KPRI Handayani Kembali Jadi Perbincangan

Sekda Lamteng Tersandung Kasus Honorer Fiktif, Sorotan Beralih ke 85 PTK Khusus Bandar Lampung

PT LEB Lampung: Vonis 3–7 Tahun Dijatuhkan, Upaya Banding Masih Terbuka

“Ya, sebenarnya seputar kapasitas saya sebagai Direktur PT LEB, kurang lebih mengenai persiapan-persiapan awal pembentukan perusahaan PT LEB. Secara umum seperti itu. Untuk detailnya nanti dijelaskan oleh pengacara,” kata Anshori, melansir radarlampung.disway.id.

Nama Anshori Djausal yang merupakan kolega Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal itu selalu advokat Budi Kurniawan dan M. Hermawan Eriadi sebut dalam proses peradilan.

Mereka meminta Majelis Hakim menghadirkan Anshori Djausal sebagai saksi karena penyertaan modal PT LEB terjadi pada zamannya.

Namun Penuntut Umum tidak berkenan menghadirkan sebab beralasan kaitannya di luar kasus tiga pengurus PT LEB yang kini menjalani hukuman 3-7 tahun penjara.

Diduga, Kejati Lampung menyiapkan pemanggilan Anshori Djausal untuk membongkar kejanggalan penggunaan modal PT LEB yang “konon kabarnya” masuk ke rekening pribadi orang tertentu.

Sebab usut punya usut, Penuntut Umum menemukan kejanggalan modal dasar yang tertulis dalam akta pendirian PT LEB jumlahnya 15 miliar rupiah, namun fakta berpendapat hanya 10 miliar rupiah.

Dalam suatu obrolan dengan politikus senior berinisial FG yang mengaku berbincang langsung dengan Anshori Djausal ketika namanya kerap masuk persidangan, akan banyak sesuatu yang terungkap terkait terdakwa Arinal Djunaidi apabila Ketua Akademi Dewan Kesenian Lampung tersebut bersaksi.

Utamanya, perihal aliran transfer penggunaan modal yang sumbernya mutlak dari APBD Pemprov Lampung berdasar dakwaan Penuntut Umum Kejati Lampung. ***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Anshori DjausalAPBD LampungArinal DjunaidiBUMD LampungKejati LampungKorupsi LampungPI 10% OSESPT LEB Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

DPRD Sebut 85 PTK Bandar Lampung “Seperti Hantu”, Data Tak Pernah Diberikan Pemkot

Next Post

PT LEB Lampung: Vonis 3–7 Tahun Dijatuhkan, Upaya Banding Masih Terbuka

Related Posts

Putri Zulhas Beri Penghargaan Umrah Gratis kepada Relawan Peraih Suara Terbesar di Tanggamus
Berita Desa

Putri Zulhas Beri Penghargaan Umrah Gratis kepada Relawan Peraih Suara Terbesar di Tanggamus

June 21, 2026
Guru dan Pensiunan Menunggu Jawaban, KPRI Handayani Kembali Jadi Perbincangan
Berita Desa

Guru dan Pensiunan Menunggu Jawaban, KPRI Handayani Kembali Jadi Perbincangan

June 21, 2026
Sekda Lamteng Tersandung Kasus Honorer Fiktif, Sorotan Beralih ke 85 PTK Khusus Bandar Lampung
Berita Desa

Sekda Lamteng Tersandung Kasus Honorer Fiktif, Sorotan Beralih ke 85 PTK Khusus Bandar Lampung

June 21, 2026
Next Post
PT LEB Lampung: Vonis 3–7 Tahun Dijatuhkan, Upaya Banding Masih Terbuka

PT LEB Lampung: Vonis 3–7 Tahun Dijatuhkan, Upaya Banding Masih Terbuka

Sekda Lamteng Tersandung Kasus Honorer Fiktif, Sorotan Beralih ke 85 PTK Khusus Bandar Lampung

Sekda Lamteng Tersandung Kasus Honorer Fiktif, Sorotan Beralih ke 85 PTK Khusus Bandar Lampung

Gerobak Sepeda Listrik untuk UMKM Diduga Kemahalan, Publik Tunggu Penjelasan Pemkot Bandar Lampung

Guru dan Pensiunan Menunggu Jawaban, KPRI Handayani Kembali Jadi Perbincangan

Guru dan Pensiunan Menunggu Jawaban, KPRI Handayani Kembali Jadi Perbincangan

Putri Zulhas Beri Penghargaan Umrah Gratis kepada Relawan Peraih Suara Terbesar di Tanggamus

Putri Zulhas Beri Penghargaan Umrah Gratis kepada Relawan Peraih Suara Terbesar di Tanggamus

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved