• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, June 22, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

PT LEB Lampung: Vonis 3–7 Tahun Dijatuhkan, Upaya Banding Masih Terbuka

Melda by Melda
June 20, 2026
PT LEB Lampung: Vonis 3–7 Tahun Dijatuhkan, Upaya Banding Masih Terbuka

DARI DESA- Heri Wardoyo menerima putusan vonis 3 tahun penjara dan kewajiban uang pengganti sekitar 1 sekian miliar rupiah dari majelis hakim PN Tanjungkarang pada Kamis, 18 Juni 2026.

Kelegowoan itu pun tak terlepas dari saran Penasehat Hukumnya.

“Info dari Mas Heri Wardoyo, terima putusan. Kami Penasehat Hukum (PH) juga memberi saran untuk menerima putusan,” ujar PH Heri Wardoyo, Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn Jumat,19 Juni 2026.

BeritaTerkait

Putri Zulhas Beri Penghargaan Umrah Gratis kepada Relawan Peraih Suara Terbesar di Tanggamus

Guru dan Pensiunan Menunggu Jawaban, KPRI Handayani Kembali Jadi Perbincangan

Sekda Lamteng Tersandung Kasus Honorer Fiktif, Sorotan Beralih ke 85 PTK Khusus Bandar Lampung

Anshori Djausal Dipanggil Kejati, Skandal PT LEB Kembali Memanas

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis 4 tahun penjara.

Tuntutan yang sama pun berlaku bagi kedua direksi PT LEB.

M. Hermawan Eriadi yang sebelumnya dituntut 9 tahun penjara hanya menerima vonis 7 tahun dan Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional yang sebelumnya dituntut 10 tahun, hanya divonis 7 tahun penjara dan masing-masing wajib mengganti kerugian negara sekitar 2 miliar sekian rupiah.

Untuk banding, pengacara Budi Kurniawan mengaku masih akan mempertimbangkan.

“Kita pikir-pikir dulu,” jawabnya pada malam putusan tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: berita hukum IndonesiaBudi KurniawanHeri Wardoyokasus PI 10% OSESkasus pt lebKejati Lampungkorupsi BUMDpengadilan LampungPN TanjungkarangPT LEB Lampunguang penggantivonis korupsi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Anshori Djausal Dipanggil Kejati, Skandal PT LEB Kembali Memanas

Next Post

Sekda Lamteng Tersandung Kasus Honorer Fiktif, Sorotan Beralih ke 85 PTK Khusus Bandar Lampung

Related Posts

Putri Zulhas Beri Penghargaan Umrah Gratis kepada Relawan Peraih Suara Terbesar di Tanggamus
Berita Desa

Putri Zulhas Beri Penghargaan Umrah Gratis kepada Relawan Peraih Suara Terbesar di Tanggamus

June 21, 2026
Guru dan Pensiunan Menunggu Jawaban, KPRI Handayani Kembali Jadi Perbincangan
Berita Desa

Guru dan Pensiunan Menunggu Jawaban, KPRI Handayani Kembali Jadi Perbincangan

June 21, 2026
Sekda Lamteng Tersandung Kasus Honorer Fiktif, Sorotan Beralih ke 85 PTK Khusus Bandar Lampung
Berita Desa

Sekda Lamteng Tersandung Kasus Honorer Fiktif, Sorotan Beralih ke 85 PTK Khusus Bandar Lampung

June 21, 2026
Next Post
Sekda Lamteng Tersandung Kasus Honorer Fiktif, Sorotan Beralih ke 85 PTK Khusus Bandar Lampung

Sekda Lamteng Tersandung Kasus Honorer Fiktif, Sorotan Beralih ke 85 PTK Khusus Bandar Lampung

Gerobak Sepeda Listrik untuk UMKM Diduga Kemahalan, Publik Tunggu Penjelasan Pemkot Bandar Lampung

Guru dan Pensiunan Menunggu Jawaban, KPRI Handayani Kembali Jadi Perbincangan

Guru dan Pensiunan Menunggu Jawaban, KPRI Handayani Kembali Jadi Perbincangan

Putri Zulhas Beri Penghargaan Umrah Gratis kepada Relawan Peraih Suara Terbesar di Tanggamus

Putri Zulhas Beri Penghargaan Umrah Gratis kepada Relawan Peraih Suara Terbesar di Tanggamus

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved