• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, June 24, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Dituding Langgar Aturan Dana BOS, SMPN 1 Jatiagung Angkat Bicara

Melda by Melda
June 24, 2026
Dituding Langgar Aturan Dana BOS, SMPN 1 Jatiagung Angkat Bicara

DARI DESA- Pihak manajemen SMP Negeri 1 Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, membantah tudingan adanya pelanggaran administratif dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahap Awal Tahun Anggaran 2025.

Bantahan tersebut disampaikan secara resmi melalui kuasa hukum sekolah, Hermawan, S.H.I., M.H., C.M., S.H.E.L., yang menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan Dana BOS telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah melalui pemeriksaan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Hermawan, pemberitaan yang menyebut adanya maladministrasi terkait alokasi anggaran tenaga honorer sebesar 35,31 persen dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

BeritaTerkait

Peringatan Tegas Bupati Tanggamus: Jangan Pernah Minta Uang dalam Pelayanan Publik

Sekolah Swasta Jangan Dipinggirkan, Jadi Pesan Kuat dalam Rakornas FKK SMK Swasta

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Berlebih, Evaluasi Program MBG Dinilai Semakin Mendesak

Kepala Sekolah dan PPPK Mengeluh, Dugaan Pungli Massal di Kecamatan Sragi Terungkap

“Tudingan adanya kelalaian sengaja atau penyalahgunaan wewenang sama sekali tidak berdasar. Pengelolaan dana BOSP di SMPN 1 Jatiagung telah melalui pemeriksaan resmi oleh BPK dan hasilnya menunjukkan tata kelola keuangan yang akuntabel serta tidak ditemukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Hermawan dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan bahwa realisasi penggunaan anggaran tersebut memiliki dasar hukum serta justifikasi teknis yang sah dalam petunjuk teknis (juknis) transisi, dan telah menjadi bagian dari proses pemeriksaan auditor negara.

Karena itu, menurutnya, asumsi yang menyebut adanya potensi kerugian negara maupun Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak memiliki landasan hukum yang cukup.

Selain menanggapi isu pengelolaan dana BOS, pihak kuasa hukum juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut Kepala SMPN 1 Jatiagung, Marsudi, sulit dikonfirmasi oleh media.

Hermawan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat menghindari konfirmasi ataupun menutup diri terhadap informasi publik.

“Bapak Marsudi sebagai kepala sekolah memiliki berbagai agenda kedinasan yang cukup padat, baik di dalam maupun luar sekolah. Ketidakhadiran beliau pada waktu tertentu tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai tindakan menghindar atau tidak kooperatif,” jelasnya.

Pihak sekolah berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta memberikan pemahaman yang utuh mengenai pengelolaan Dana BOS di SMPN 1 Jatiagung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BOSP2025BPKDanaBOS2025LampungSelatanPendidikanLampungSMPN1JatiAgung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sekolah Swasta Jangan Dipinggirkan, Jadi Pesan Kuat dalam Rakornas FKK SMK Swasta

Next Post

Peringatan Tegas Bupati Tanggamus: Jangan Pernah Minta Uang dalam Pelayanan Publik

Related Posts

Peringatan Tegas Bupati Tanggamus: Jangan Pernah Minta Uang dalam Pelayanan Publik
Berita Desa

Peringatan Tegas Bupati Tanggamus: Jangan Pernah Minta Uang dalam Pelayanan Publik

June 24, 2026
Sekolah Swasta Jangan Dipinggirkan, Jadi Pesan Kuat dalam Rakornas FKK SMK Swasta
Berita Desa

Sekolah Swasta Jangan Dipinggirkan, Jadi Pesan Kuat dalam Rakornas FKK SMK Swasta

June 24, 2026
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Berlebih, Evaluasi Program MBG Dinilai Semakin Mendesak
Berita Desa

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Berlebih, Evaluasi Program MBG Dinilai Semakin Mendesak

June 23, 2026
Next Post
Peringatan Tegas Bupati Tanggamus: Jangan Pernah Minta Uang dalam Pelayanan Publik

Peringatan Tegas Bupati Tanggamus: Jangan Pernah Minta Uang dalam Pelayanan Publik

Way Kanan dalam Sorotan, BPK Temukan Kekurangan Volume dan Kelebihan Bayar Proyek

Way Kanan dalam Sorotan, BPK Temukan Kekurangan Volume dan Kelebihan Bayar Proyek

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved