Sistem transaksi non tunai di desa dapat mencegah terjadinya transaksi ilegal karena semua pengeluaran dan pemasukan tercatat secara elektronik. Selain itu, sistem ini dapat mendorong dan mempercepat terwujudnya tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam rangka implementasi transaksi non tunai untuk Pemerintah Daerah khususnya pada Pemerintah Desa dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai keuangan desa, perbankan dan dana transfer sesuai dengan Muatan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri SE Mendagri Nomor 100.3.3.3/1629/SJ tentang Mekanisme Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Melalui Implementasi Siskeudes-Link pada Kabupaten dan Kota yang memiliki Desa.
Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri SE Mendagri Nomor 100.3.3.3/1629/SJ ini dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif, menerapkan Cash Management System (CMS) yang diintegrasikan dengan aplikasi Siskeudes- online. Dan juga sebagai bentuk Komitmen Pemerintah atas perluasan penggunaan instrumen non tunai. Efisiensi sistem pembayaran menjadi dasar Pemerintah melakukan inovasi dalam sistem pembayaran, salah satunya CMS.
Menurut Bambang Hargo Irawan, Village Financial Management Specialist (VFMS) Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) RMC 6 Provinsi Lampung., dalam rangka mengimplementasikan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri SE Mendagri Nomor 100.3.3.3/1629/SJ, ada beberapa peran Supra Desa yang diatur dalam SE Mendagri tersebut di atas meliputi 3 peran, yakni:
Pertama, Peran Pemerintah Pusat: adalah menyiapkan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa untuk Transaksi Non Tunai dan memastikan keberlangsungan implementasi aplikasi transaksi non tunai (Siskeudes-Link).
Kedua, Peran Pemerintah Provinsi: melakukan fungsi pembinaan, pengawasan dan monitoring pelaksanaan implementasi transaksi non tunai di Pemerintah Desa dan melaporkan pelaksanaan implementasi transaski non tunai di Pemerintah Desa kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Ketiga, Peran Dinas PMD Kabupaten/Kota: menetapkan kebijakan implementasi transaksi non tunai melalui Peraturan Bupati/Wali Kota serta menyusun rencana aksi atas pelaksanaan kebijakan dimaksud, menyediakan infrastruktur Siskeudes Online guna mendukung transaksi non tunai, dan melakukan Sosialisasi/Pelatihan/Bimbingan Teknis penggunaan Siskeudes-Link kepada semua Pemerintah Desa.
Dengan Implementasi transaksi non tunai ini dapat mendukung terwujudnya good governance and clean government, di lingkungan Pemerintah Desa.
Implementasi transaksi non tunai juga meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, yang tentunya menjadi harapan Pemerintah Daerah dalam mendorong terwujudnya pembangunan desa yang berkemajuan. (Riza Lampung)
Muatan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri SE Mendagri Nomor 100.3.3.3/1629/SJ tentang Mekanisme Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Melalui Implementasi Siskeudes-Link pada Kabupaten dan Kota yang memiliki Desa Dapat Diunduh Pada link berikut: –> SE Pelaksanaan Mekanisme Transaksi Non Tunai