DARI DESA— Polemik seputar pendirian SMA SIGER yang berada di bawah naungan Yayasan Prakarsa Bunda kian memanas. Kali ini, sorotan tajam datang dari Laskar Muda Lampung (LADAM) yang mendesak DPRD Kota Bandar Lampung untuk segera menghentikan operasional sekolah tersebut.
Misrul, tokoh masyarakat dan Panglima LADAM, pada Kamis (17/7/2025), menilai pendirian sekolah ini sarat masalah, mulai dari dugaan pelanggaran regulasi yayasan, konflik kepentingan, hingga penggunaan anggaran tanpa persetujuan legislatif.
“Yayasan itu tidak boleh didirikan oleh institusi pemerintah. Ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Apalagi disebut-sebut ketua yayasannya adalah adik dari Kepala Dinas Pendidikan, Eka Afriana. Ini sudah masuk wilayah abuse of power,” ujar Misrul.
Potensi Masalah Dapodik dan Ijazah Tak Diakui
LADAM juga menyoroti tidak adanya koordinasi resmi antara Pemkot Bandar Lampung dengan Dinas Pendidikan Provinsi terkait Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Tanpa Dapodik, siswa yang bersekolah di SMA SIGER berisiko tidak memiliki ijazah yang diakui secara nasional.
“Kalau tidak masuk Dapodik, anak-anak kita bisa dianggap tidak pernah sekolah. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi menyangkut masa depan generasi muda,” tegasnya.
Diduga Gunakan Dana APBD Tanpa Persetujuan Dewan
Masalah lainnya adalah sumber pendanaan. LADAM menuntut transparansi penggunaan APBD Kota Bandar Lampung untuk membiayai operasional SMA SIGER. Mereka mempertanyakan apakah anggaran tersebut sudah disahkan dalam rapat paripurna DPRD atau tidak.
“Kalau belum ada persetujuan dewan, maka penggunaan APBD itu ilegal. Ini bisa masuk ke ranah penyelewengan anggaran,” lanjutnya.
Merugikan Sekolah Swasta dan Diduga Jadi Siasat Dana BOS
Menurut LADAM, kehadiran SMA SIGER justru merugikan sekolah-sekolah swasta yang selama ini menjadi mitra pemerintah dalam program Bina Lingkungan (Biling). Mereka menilai alokasi dana BOSDA ke sekolah swasta justru mandek sejak kepemimpinan Kadisdik saat ini.
“Dana BOSDA untuk sekolah bina lingkungan tidak pernah cair. Tapi sekarang malah bikin sekolah baru? Ini kebijakan yang timpang,” ujar Misrul.
Lebih lanjut, LADAM mencium adanya agenda tersembunyi di balik pendirian SMA SIGER: skenario pengelolaan dana BOS dan hibah pasca lengsernya wali kota dan kadisdik dari jabatannya.
“Jangan sampai ini jadi ladang bisnis baru berkedok pendidikan. Kami minta DPRD investigasi aliran dananya,” tegasnya.
LADAM Minta Komisi V DPRD Bertindak Tegas
LADAM mendesak Komisi V DPRD Kota Bandar Lampung untuk segera memanggil pihak-pihak terkait, menghentikan operasional SMA SIGER, dan melakukan audit menyeluruh terhadap yayasan serta seluruh dana yang digunakan.
“Ini bukan sekadar kritik. Ini tuntutan untuk menjaga marwah pendidikan di Bandar Lampung tetap bersih dan berkeadilan,” pungkasnya.***








