• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 11, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Pendidikan & Literasi

Abdullah Sani Soroti Operasional SMA Siger di Gedung SMP Negeri Bandar Lampung

Melda by Melda
May 19, 2026
Abdullah Sani Soroti Operasional SMA Siger di Gedung SMP Negeri Bandar Lampung

DARI DESA- Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, kembali mendesak Polda Lampung untuk bertindak tegas terhadap pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda terkait dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin resmi.

Sejak Oktober 2025 lalu, Abdullah Sani mengaku terus mengawal persoalan operasional SMA Siger yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ia menilai penyelenggaraan sekolah tersebut telah berjalan tanpa izin resmi pemerintah sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.

Dalam surat resmi yang dikirimkan langsung kepada Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf pada Selasa, 19 Mei 2026, Abdullah Sani meminta agar proses hukum yang selama ini masih berada di tahap penyelidikan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

BeritaTerkait

Polemik Keuangan Daerah: Dari Hibah hingga WTP Pemkot Bandar Lampung

SMA Siger Jadi Sorotan, Publik Desak Kepatuhan Aturan Pendidikan Ditegakkan

Abdullah Sani Laporkan Polemik SMA Siger, Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Siswa

Kasus SMA Siger Naik Babak Baru, Peringatan DPRD Tahun 2025 Jadi Perbincangan

Menurut Sani, kasus tersebut tidak lagi sekadar persoalan administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korporasi yang melibatkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda sebagai badan hukum penyelenggara pendidikan.

“Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum menunda perkara ini hanya di tahap penyelidikan. Kami meminta statusnya segera dinaikkan menjadi penyidikan sesuai ketentuan KUHAP terbaru,” ujar Abdullah Sani.

Ia mengacu pada Pasal 361 huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menurutnya memungkinkan perkara pidana yang terjadi sebelum undang-undang berlaku tetap diproses menggunakan aturan baru apabila penyidikan atau penuntutan belum dimulai.

Dalam laporannya, Abdullah Sani menyoroti keberadaan SMA Siger 2 yang disebut menggunakan gedung milik pemerintah, yakni SMP Negeri 44 Bandar Lampung di Jalan Pulau Buton Raya, Gunung Sulah, Way Halim.

Ia juga menyebut ratusan peserta didik di sekolah tersebut belum mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan belum terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Kalau benar sekolah belum memiliki izin resmi, tetapi aktivitas belajar mengajar sudah berjalan dan menerima siswa, maka ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Abdullah Sani turut menyoroti keterlibatan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam yayasan tersebut. Ia menyebut nama Eka Afriana selaku pembina dan pendiri yayasan, yang saat ini menjabat Asisten Setda Pemkot Bandar Lampung dan pernah menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.

Selain itu, terdapat nama Dr. Khaidarmansyah yang diketahui merupakan mantan Plt Sekda dan mantan Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung, serta Satria Utama yang disebut menjabat Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung.

Sani juga mengutip Pasal 614 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan yayasan termasuk kategori korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam dokumen pengaduannya, ia menyebut ancaman pidana bagi penyelenggara pendidikan tanpa izin dapat berupa hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain melampirkan laporan pengaduan, Abdullah Sani juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari foto kegiatan sekolah, profil yayasan, hingga surat rekomendasi teknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/276/V.01/DP.2/2026 tertanggal 3 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda untuk tidak membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sebelum SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 memiliki izin pendirian satuan pendidikan.

Abdullah Sani mengaku surat tersebut juga telah ditembuskan kepada Gubernur Lampung, Wali Kota Bandar Lampung, Ombudsman, Inspektorat Provinsi Lampung, hingga Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, Ditreskrimsus Polda Lampung juga telah beberapa kali menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sejak November 2025 hingga Maret 2026, yang menandakan perkara masih terus berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda maupun Polda Lampung terkait permintaan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda Dr. Khaidarmansyah belum membuahkan hasil. Dalam beberapa kesempatan, ia meminta agar klarifikasi langsung disampaikan kepada pembina yayasan, Eka Afriana. Namun saat diminta kontak yang dapat dihubungi, permintaan tersebut tidak lagi direspons.

Source: ALFARIEZIE
Tags: Abdullah SaniBandar LampungEka AfrianaKhaidarmansyahPendidikan tanpa izinPolda LampungSMA SIGERtindak pidana korporasiYayasan Siger Prakarsa Bunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Abdullah Sani Pertanyakan Legalitas SMA Siger 2 yang Diduga Gunakan Aset Pemkot

Next Post

Laskar Lampung Dorong Anak Muda Jauhi Tawuran Lewat Kejuaraan Tinju

Related Posts

Polemik Keuangan Daerah: Dari Hibah hingga WTP Pemkot Bandar Lampung
Pendidikan & Literasi

Polemik Keuangan Daerah: Dari Hibah hingga WTP Pemkot Bandar Lampung

June 10, 2026
SMA Siger Jadi Sorotan, Publik Desak Kepatuhan Aturan Pendidikan Ditegakkan
Pendidikan & Literasi

SMA Siger Jadi Sorotan, Publik Desak Kepatuhan Aturan Pendidikan Ditegakkan

June 10, 2026
Abdullah Sani Laporkan Polemik SMA Siger, Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Siswa
Pendidikan & Literasi

Abdullah Sani Laporkan Polemik SMA Siger, Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Siswa

June 10, 2026
Next Post
Laskar Lampung Dorong Anak Muda Jauhi Tawuran Lewat Kejuaraan Tinju

Laskar Lampung Dorong Anak Muda Jauhi Tawuran Lewat Kejuaraan Tinju

Sidang Tipikor PT LEB Berpotensi Ditunda, Saksi Terdakwa Belum Siap Hadir

Sidang Tipikor PT LEB Berpotensi Ditunda, Saksi Terdakwa Belum Siap Hadir

SMPN 22 Bandar Lampung Disorot Usai Laporan Sumbangan Siswa Kelas 9

SMPN 22 Bandar Lampung Disorot Usai Laporan Sumbangan Siswa Kelas 9

Publik Menanti Langkah Prabowo di Tengah Tekanan Ekonomi dan Demokrasi Indonesia

Publik Menanti Langkah Prabowo di Tengah Tekanan Ekonomi dan Demokrasi Indonesia

Sopiyan: Ini Bukan Soal Uang, Tapi Kejelasan Hak Alm Ayah Saya

Sopiyan: Ini Bukan Soal Uang, Tapi Kejelasan Hak Alm Ayah Saya

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved